RINGKASAN EKSEKUTIF
PERTEMUAN KE II
Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam
1. Pendahuluan
Ada tiga sistem ekonomi yang
dikenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi
Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam.
Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunis. Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi
manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat
dominan. Akibatnya adalah tidak adanya
kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan
semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan
pribadi. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan
sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis, sistem ini
sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara tidak
mempunyai peranan utama atau terbatas
dalam perekonomian. Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme
pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur
dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya
pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi
dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih
dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan
kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang
ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti
terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7
!$¨B uä!$sùr&
ª!$#
4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘
ô`ÏB
È@÷dr& 3“tà)ø9$# ¬Tsù
ÉAqß™§=Ï9ur
“Ï%Î!ur 4’n1öà)ø9$#
4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
Èûøó$#ur
È@‹Î6¡¡9$# ö’s1
Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
4 (#qà)¨?$#ur ©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka
adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa
yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya.
2. Perbedaan
Ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan etika
Menurut Qardhawi1
sitem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi
bentuk, cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi
menyangkut gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah
pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang
bersifat spesifik ada perbedaannya. Hal
itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam masalah-masalah
yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan zaman. Sebaliknya menguraikan secara rinci pada
masalah-masalah yang tidak mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan
bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang
mengatur semua aspek, baik dalam
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat
spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan
aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan
suatu individu tanpa merugikan individu yang lain. Perilaku inilah yang harus diawasi dengan
ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam, untuk mengarahkan individu sehingga mereka secara
baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan
itu.

Beberapa aturan dalam
ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a. Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia
diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai
khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b. Allah telah menetapkan batas-batas tertentu
terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan
hak-hak individu lainnya.
c. Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga
setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya
kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d.
Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti
selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan setiap individu dapat menikmati
keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam
harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan
dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif
masing-masing dalam struktur sosial.
f. Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai
kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada
saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju
peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu
melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h. Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i. Suatu kebaikan
dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.
Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak
melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai
struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja
terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan
antara manfaat normatif sautu mata dagangan dan nilai ekonomisnya. Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam ekonomi islam, terdapat empat
nilai utama yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan),
Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan.
Nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam,
bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang
tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar
itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah
bermakna ekonomi islam sebagai ekonomi ilahiah.
Pada ekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi dan
keuntungana terutama yang bersifat individual, duniawi dan kekinian. Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai
ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak
mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama
sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain
adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.
Ketika mengkonsumsi dan menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu
sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam
firman Allah surat Saba ayat 15.
ô‰s)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9
’Îû öNÎgÏYs3ó¡tB
×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-ø—Íh‘ öNä3În/u‘ (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/
×pt6Íh‹sÛ ;>u‘ur Ö‘qàÿxî ÇÊÎÈ
Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di
tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah
kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan
sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan,
tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan
mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap. Seorang muslim tidak akan melakukan
pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak,
dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak.
Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas
pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama. Kegiatan yang berkatian dengan akhlak
terdapat pada langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi,
distribusi, peredaran, dan konsumsi.
Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktivitas
ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan maupun
menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan,
meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan
yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya. Selain itu bertujuan untuk memungkinkan
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan. Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam
pandangan islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan
ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang
diberikan-Nya. Nilai kemanusaian
terhimpun dalam ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan
kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan
tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di
antara sesama manusia. Nilai
lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah. Di antara buah dari nilai tersebut adalah
pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang
dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan,
yaitu nilai pertengahan atau nilai keseimbangan. Pertengahan
yang adail merupakan ruh dari ekonomi Islam. Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat
jelas dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan
nampak pada pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya
hampir-hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan
harta. Ruh sistem ekonomi komunis
tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk
memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang
diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang
ditegakkan oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana
ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat,
jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.
3. Prinsip-prinsip dalam Ekonomi
Islam
Thomas Khun menyatakan bahsa
setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi
Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai
ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut
Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan
ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran
manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf
Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid,
akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti
tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun,
dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan
ditinggalkan orang. Ekonomi
islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini
dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai
ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai
peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi
cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan
preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan
lingkungan. Saringan moral bertujuan
untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan
sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan
menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang
akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian
antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.
(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia
mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi
faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial
sebagai yang terpenting. Dalam ekomoni
Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik
Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya
secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah,
akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik
ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah
al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas
Harta
Karasteristik
pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama,
semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S.
Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah
ayat 17.
Kedua,
manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS.
Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu
terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai
khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan
kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara
berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik
Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya
Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi
ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentang
an dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak
mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada
QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah
SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan
QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah
perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem
ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau
hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran
Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan
pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya,
kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah,
Syariah (hukum), dan Moral
Diantara
bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan
menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan
pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran
tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang
menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut
menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi
akhirat) dan sekularitas (segi dunia). Sesungguhnya
Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu
dengan
Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem
sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak,
tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik.
Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang
ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak
boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat secara umum.
e. Kebebasan
Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu
dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara
perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut
tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak
mutlat.
Prinsip
kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak
dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram.
Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh
aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f. Negara
Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam
memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan
masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara
proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat
dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun
dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar
seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada
sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi
peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan
kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
g. Bimbingan
Konsumsi
Islam melarang
orang yang suka kemewahan dan bersikap
angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h. Petunjuk
Investasi
Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah
Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai
dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a) Proyek yang baik menurut Islam.
b) Memberikan rezeki seluas mungkin kepada
anggota masyarakat.
c) Memberantas kekafiran, memperbaiki
pendapatan, dan kekayaan.
d) Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e) Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Zakat
adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak
terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak
mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta
tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j. Larangan
Riba
Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu
sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang
menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada
beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya
dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan
ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis
adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai
Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c. Dualisme Kepemilikan
DAFTAR PUSTAKA
1. Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah,
Republika online, Senin, 07
Nopember 2005
2. Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,
Robbani Press, Jakarta, 2004
3. Dan sumber bacaan lainnya (internet)
.
1 comments:
artikel agan sangat mudah dipahami makasih atas postingan yang baik dan benar semoga jadi amal ibadah buat agan :D
kunjungi balik ya gan
Post a Comment