PASAR UANG SYARI’AH
Makalah ini Diajukan sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “ Lembaga Perekonomian Syari’ah 2”
Dosen Pengampu:
Amrul Mutaqin, M EI
Disusun oleh :
M. Aasnal Matholib (9313 085 10)
M. Hanafi (9313 078 10)
JURUSAN SYARI’AH
PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami
oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena
kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank
tersebut untuk memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan
dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan
Pasar Uang menjadi sangat penting bagi sebagai sarana memobilisasi pengumpulan
dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya.
Dengan demikian, dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini dihubungkan
dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya dibutuhkan
suatu pasar uang antar bank atau perusahaan yang berdasarkan prinsip-prinsip
ajaran syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan
syariah di Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.
Oleh karena itu pada makalah ini akan
dibahas tentang Pasar Uang Bank Syariah.
Yang dimana membahas pasar uang yang berdarakan prinsip syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian,
tujuan, dan manfaat Pasar Uang Syar’ah?
2. Bagai mana Pandangan Islam Terhadap Uang?
3. Prinsip apa saja yang di terapkan Dalam Pasar
Uang Syari’ah?
4. Sebutkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang
Berdasarkan Prinsip Syariah?
5.
Instrumen apa saja yang ditawarkan Dalam Pasar Uang Syari’ah?
6. Bagai
mana mekanisme transaksi pasar uang berdasarkan prinsip Syariah?
7. Apa
perbedaan Pasar Uang
Syariah dan Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi, Tujuan dan Fungsi Pasar Uang Syari’ah
Pasar uang (money market) adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang
umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana
alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah
(PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat
berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun).[1]
Dalam hal pasar
uang ini, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka
waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana,
yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan
dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Surat-surat
berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat
berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga
yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva
keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka
kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih
panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
Tujuan pasar uang
adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun
bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.[2]
Tanpa adanya pasar
keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam
menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara
seperti bank membantu
dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang
memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini
kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Sehingga dapat di simpulkan manfaat pasar uang di antara lain:
1.
Sebagai perantara dalam perdagangan
surat-surat berharga berjangka pendek.
2.
Sebagai penghimpun danas berupa
surat-surat berharga jangka pendek
3.
Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan
untul melakukan investasi
4.
Sebagai perantara bagi investor luar
negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya
pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana
dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar
uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga
merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas
moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan
operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui
pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU) sebagai instrumennya.
B.
Pandangan
Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai
alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan
terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for
transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak
mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada
hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan
Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam
perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik
perekonomian.
C.
Prinsip
Syariah Dalam Pasar Uang
Adapun landasan atau dalil yang
dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang dengan prinsip
syari’ah adalah:[3]
1. Adanya firman Allah SWT dalam Q.S.
al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”
2. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr
bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka
buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi,
an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW
melarang jual beli yang mengandung gharar"
4. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari
'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari
Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan
bahaya"
- Adanya kaidah ushul fiqih yang
menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada
ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat dikatakan bahwa
penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah
ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum
Islam.
- Adanya hadis Nabi yang menyatakan
pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui mekanisme mudharabah.
- Adanya kaidah ushul yang menyatakan
bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli
bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli
hak milik orang lain. Dengan demikian kaidah ini dapat dijadikan rujukan
untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai salah satu
instrument dalam pasar uang yang berlandaskan prinsip syariah ini.
- Adanya kaidah ushul yang menyatakan
bahwa tindakan seorang pemegang ooritas harus mengikuti perkembangan
maslahat yang berlaku, ataupun kaidah yang menyatakan pencegahan dari
kerusakan lebih diutamakan dari menolak suatu mafsadah. Karenanya Bank
Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan di Indonesia memiliki
kewenangan untuk membatasi jual beli instrumen sertifikat IMA di pasar
skunder untuk mencegah kesan terjadinya jual beli yang dapat mengarah pada
tindakan spekulatif.
D.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No:
37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah
adalah atas pertimbangan sebagai berikut:[4]
1.
Bahwa bank
syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka
waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat
terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang
memerlukan;
2.
Bahwa dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank;
3.
Bahwa untuk
memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang
antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002,
tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:[5]
Pertama
: Ketentuan Umum
1.
Pasar uang
antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank
yang berdasarkan bunga.
2.
Pasar uang
antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.
Pasar uang
antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan
jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.
Peserta pasar
uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.
bank syariah
sebagai pemilik atau penerima dana.
2.
bank
konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua
: Ketentuan Khusus
1.
Akad yang
dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah:
mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard;
wadi'ah; al-Sharaf.
2.
Pemindahan
kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan
sekali.
Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut
disebutkan bahwa pasar uang antar bank yang dibenarkan adalah yang tidak
menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah,
musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen
pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad
akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan
untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini
terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini
berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat
Berharga Pasar Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank
Indonesia).
Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang
berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan
bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam,
sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena
itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang
mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama,
satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi
hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti
jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu
transaksi.
Adapun dalam prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank
syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli
instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal
yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal
musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada
pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam,
artinya; harga instrumen bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli,
sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga harga instrumen tersebut.
Instrumen-instrumen ini pun bisa menjadi alternatif investasi bagi bank syariah
di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syariah, semua
bank umum tak terkecuali syariah bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat
Investasi Antarbank (IMA) yang diterbitkan bank syariah yang mengalami
kesulitan likuiditas. Dengan membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman
akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank yang membeli profit
sharing pembagian hasil dan bukannya bunga. Yang perlu menjadi catatan
dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti
kepemilikan, bukan jual-beli sertifikat atas bukti kepemilikan.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah
dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu
solusi dalam transaksi pasar uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul
kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembelian kembali(repurchase
agreement). Sebab dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama
tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Karena
transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan
penjualan, artinya; penjual akan membeli kembali asset yang ia jual dalam
jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian
kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri.
Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian
kecil dari mazhab Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al wafa.
Maka untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk
menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.
Adapun implikasi dari adanya fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37
tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah ini adalah, bahwa
karena dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah tidak dibenarkan
mengunakan bunga, maka bisa diganti dengan menggunakan alternatif akad-akad
lain seperti: Pertama: Mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-maal)
menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kedua: Musyarakah, yaitu akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak menberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketiga:
al-Qardh, yaitu suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan
ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada
lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati oleh lembaga keuangan
syariah dan nasabah. Keempat: Wadiah (titipan uang, barang dan
surat-surat berharga), yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan
suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana halnya kebiasaan). Kelima:
al-Sharf (jual beli valuta asing).
E.
Instrumen
Yang Ditawarkan
Instrumen yang digunakan dalam PUAS ini adalah apa yang disebut dengan
SIMA atau Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank yang digunakan sebagai
sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan
keuntungan, dan di lain pihak dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan
dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami defisit dana. Di Indonesia
masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan
Fatwa DSN Nomor: 37/DSNMUI/X.2002.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan
sertifikat ini adalah:
Harus mencantumkan:
·
Kata-kata
“Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank”
·
Tempat dan
tanggal penerbitan SIMA
·
Nomor seri
sertifikat SIMA
·
Nilai nominal
investasi
·
Nisbah bagai
hasil
·
Jangka waktu
investasi
·
Tingkat
indikasi imbalan
·
Tanggal
pembayaran nominal atau imbalan
·
Tempat
pembayaran.
·
Nama bank
penenam dana
·
Nama bank
penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
·
Berjangka
waktu paling lama 90 hari
·
Diterbitkan
oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
·
Format yang
harus diikuti oleh sertifikat IMA tersebut dapat mengikuti format yang
dikeluarkanoleh Bank Indonesia, dan kualitas kertas yang akan digunakan
diserahkan kepada masing-masing bank untuk melakukannya tanpa harus mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia
pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
tersebut mengenai hal-hal: (1) Nilai Nominal Investasi; (2) Nisbah Bagi Hasil;
(3) Jangka waktu Investasi dan; (4) Tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.
Adapun peserta yang terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank
yang secara langsung menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan
dananya pada sertifikat tersebut.
Sementara itu bank-bank yang boleh melakukan penerbitan atas sertifikat
IMA ini adalah: (1) Kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah. (2) Unit usaha syariah (UUS), yaitu
kantor pusat dari kantor-kantor cabang syariah dari bank umum yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Dan adapun bank-bank yang diperbolehkan untuk menjadi penanam modal
pada sertifikat IMA ini adalah kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang
seluruh kegiatann usahanya berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu adalah
kantor pusat unit usaha syariah ataupun kantor pusat bank umum yang menjalankan
kegiatan usaha perbankan secara konvensional.
F.
Mekanisme
Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi
beberapa syarat sebagai berikut:
1.
Cukup banyak
instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang
diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara
lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
sertifikat deposito, dan call money.
2.
Ada lembaga
keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga
inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya
kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari
unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan
oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
3.
Prasarana
komunikasi yang memadai.
4.
Informasi
keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan
SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme
Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antar bank, dan
biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan
liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun
untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan
SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest)
sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat
berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian
kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah,
baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk
mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat
berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security
house yang akan memperjualbelikan dengan BI.
Adapun mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar
Bank Syari’ah (IMA) dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1.
Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank
Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib
diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan
lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
2.
Bank penanam
dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan
pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit
melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer
dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.
3.
Pemindahtanganan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan
oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak
diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya
jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit
sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena
itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan
sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank
Syari’ah (IMA) IMA.
4.
Kemudian pada
saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh tempo,
penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada
pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value)
dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau
menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja
pertama bulan berikutnya.
Selanjutnya
penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah
Antar Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi
Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.
G.
Pasar
Uang Syariah dan Konvensional
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki
beberapa fungsi yang sama yaitu: (1) Keduanya merupakan instrumen likuiditas
yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik
berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan
likuiditas ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan
dananya, dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang
dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai (2) Keduanya memiliki jangka waktu
paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek; (3)
Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro
Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis
Namun perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu: (1) PUAS tidak
mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil,
sedangkan PUAB seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga; (2) Peserta
PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya
Bank Konvensional; (3) Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA,
sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary
notes; (4) Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan
1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali
selama belum jatuh tempo; (5) Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS
tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan
komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB; (6) Risiko yang timbul dari
aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko
transaksi PUAB; (7) Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan
sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi, oleh karena itu
hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan
suatu negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam
menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir. [6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar uang (money market) adalah suatu kelompok
pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi
diperjualbelikan. Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah
(PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat
berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun).
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi
lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau
menanamkan dananya
Manfaat pasar
uang di antara lain:
1.
Sebagai perantara dalam perdagangan
surat-surat berharga berjangka pendek.
2.
Sebagai penghimpun danas berupa
surat-surat berharga jangka pendek
3.
Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan
untul melakukan investasi
4.
Sebagai
perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka
Islam
memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang
dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan
transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad.
2002. Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN.
Zainul
Arifin. 2005. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, Jakarta: Pustaka Alvabet.
Muhammad Syafi'I Antonio, 2001. Bank syariah
dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid
2), 1992. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka.
Dahlan Siamat, 1999. Manajemen Lembaga
Keuanagan, Jakarta: FE UII.
Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Awalil Rizky dan Nasyith Majidi. 2008. Indonesia:
Undercover Economy bank Bersubsidi Yang Membebani. Yogyakarta:
E-Publishing.
Asmuni Mth. Menyorot Beberapa Legal Maxims
Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan yang bersumber dari Hasanuzzaman. Makalah
Bahan Kuliah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam Tahun 2010
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia, 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi
Kedua, Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI.
[2] Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen
(jilid 2), (Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1992), hal. 24
[4] Untuk lebih jelasnya
beberapa landasan dan prinsip syariah yang digunakan silahkan lihat pada Fatwa DSN
MUI NO: 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP
SYARI’AH. Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi kedua, (Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI,
2003), hal. 238.
2 comments:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Halo Semuanya Saya Bu SAFRILITA dari INDONESIA, ALLAH telah memberkati saya dengan dua anak dan seorang suami yang penuh kasih, saya ingin membagikan Kesaksian saya karena ALLAH menyayangi saya, setahun yang lalu saya sangat membutuhkan uang jadi saya berpikir untuk memiliki pinjaman kemudian saya bertemu dengan orang yang salah yang mengaku sebagai pemberi pinjaman, tidak tahu bahwa mereka semua scam. Saya ditipu sebesar 25 juta, dan mereka menolak untuk mentransfer pinjaman saya kepada saya, mereka juga berhenti mengirim email kepada saya sejak itu. kemudian saya bingung, seluruh hidup saya hilang. suami saya jatuh sakit dan ada tagihan rumah sakit yang harus dibayar dalam jutaan, yang bisa saya pikirkan saat ini adalah sucide, teman saya bernama Evi datang menemui saya pada hari yang setia itu, dia juga menjadi korban penipuan, dia memberi tahu saya tentang konferensi yang diselenggarakan oleh ibu Nurliana Novi untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki yang ingin membuat kekayaan, dia meminta saudara perempuannya untuk membantu saya mengurus suami saya dan anak-anak, jadi kami pergi untuk konferensi. Setelah semua motivasi berbicara, dia mengajukan pertanyaan kepada kami "APAKAH ANDA SIAP MENGAMBIL RESIKO DAN MEMBUAT KEKAYAAN" dengan berani di jemaat kecil itu saya berdiri dan berkata "YA" dan kami semua diminta untuk datang keesokan harinya dengan rencana bisnis , dia berkata kepada kami, " SAYA TIDAK AKAN MEMBERI ANDA UANG, SAYA AKAN MENGAJARKAN ANDA BAGAIMANA MENGAMBIL RISIKO DAN MENDAPATKAN UANG UNTUK BISNIS ANDA," dia berbicara tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dan koneksinya melalui ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang hebat, sebuah perusahaan pinjaman online, segera saya menjadi takut, teman saya mendorong dan kami menghubungi Perusahaan ibu Elina, seperti yang diarahkan oleh ibu Nurliana Novi dari konferensi, saya dan teman saya mulai memproses sementara ibu Novi telah kembali, beberapa hari kemudian saya menerima telepon dari teman saya memberi tahu saya bahwa dia menerima peringatan dari banknya, pinjamannya telah disetor, sudah terlambat sehingga saya tidak bisa pergi ke bank saya untuk mengkonfirmasi, di pagi hari peringatan datang, saya akhirnya mendapat pinjaman sebesar 843 juta dari ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN TETAP, setelah mengikuti proses hukum. kami diberi arahan untuk menyerahkan rencana bisnis kami dan meninggalkan uang di bank selama seminggu, kemudian ibu Novi menelepon meminta kami untuk bertemu lagi yang kami patuhi, kami sampai di tempat tersebut dan melihat orang asing dampak pada perdagangan dan investasi, kami diberi kuliah dan kontak untuk memulai investasi, dalam enam bulan melalui koneksi ibu Elina saya mulai impor dan hari ini saya dan suami saya telah mendirikan dua perusahaan besar senilai MILIAR. Saya ingin Anda semua tahu bahwa satu-satunya pemberi pinjaman sejati yang saya saksikan adalah ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM, hubungi mereka hari ini dan Anda akan mendapatkan perubahan positif dalam hidup Anda, ini emailnya elinajohnson22@gmail.com. Anda dapat menghubungi saya di email saya safrilita1988@gmail.com, untuk konfirmasi lebih lanjut, jika Anda meragukan saya, saya siap menunjukkan kepada Anda semua buktinya sehingga Anda akan tahu ini bukan hanya cerita.
Catatan, mereka banyak pemberi pinjaman palsu online untuk menipu Anda, merobek Anda dari uang hasil jerih payah Anda, harus dari mereka pergi sejauh membuat situs pribadi mereka hanya untuk menipu Anda, pinjaman yang mengarahkan Anda untuk mengunjungi situs web palsu, mereka semuanya penipu.
Jadi hubungi perusahaan ibu Elina sekarang dan pinjaman Anda akan ditransfer kepada Anda saat Anda mengikuti proses hukum, sekali lagi ini adalah emailnya elinajohnson22@gmail.com, ALLAH melihat hati saya dan dia tahu saya mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain adalah kebenaran .
Post a Comment