Sunday, February 24, 2013

Akad





Transaksi Dan Akad Dalam Ekonomi Syari’ah
Pengertian transaksi
Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum islam (syari’ah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang mempunyai nilai ibadah dihadapan Allh SWT, sehingga dalam akuntansi syari’ah transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
            Transaksi halal adalah semua transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam, sedangkan transaksi yang haram adalah kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung pbeberapa kriteria berikut, yaitu :
-            objek yang dijadikan transaksi
-            cara bertransaksi

Pengertian Akad
Akad berasal dari lafal Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan (al-ittifaq). Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh perlau perikatan.
            Suatu akad akan sah secara syariah apabila memenuhi rukun akad itu sendiri. Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad terdiri atas :
a.         pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-‘aqd)
b.         pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
c.         objek akad (al-ma’qud’alaih)
Apabila salah satu dari rukun tersebut ditinggalkan, maka akad akan menjadi tidak sah secara syariat islam.

Jenis Transaksi dan Akad
Secara umum, dalam sistem ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
A.       Akad tabarru’ (kontrak transaksi untuk kebajikan)
Akad tabarru’ adalah perjanjian atau kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini digunakan untuk transaksi yang sifatnya tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materiil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan. Akan tetapi dalam transaksi ini diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan habis digunakan dalam pengelolaan transaksi tabarru’ tersebut.
Objek dari akad ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan, yakni sebagai berikut.
-    Akad Qardh,
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Rukun Al-Qardh :
1.            pihak peminjam (muqtaridh)
2.            pihak pemberi pinjaman (muqridh)
3.            dana (qardh)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Rahn,
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rukun Ar-Rahn :
1.            pihak penggadai (raahin)
2.            pihak penerima gadai (murtahin)
3.            objek gadai (marhun)
4.            hutang (marhun bih)
5.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Hawalah,
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Rukun Hawalah :
1.            pihak yang berutang (muhil)
2.            pihak yang berpiutang (muhal)
3.            pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alaih)
4.            utang muhil kepada muhal (muhal bih)
5.            utang muhal alaih kepada muhil
6.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakalah,
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang tersebut akan melakukan apa yang diamanatkan (dikuasakan) kepadanya.
Rukun Wakalah :
1.            pihak pemberi kuasa (muwakkil)
2.            pihak penerima kuasa (wakil)
3.            objek yang dikuasakan (taukil)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wadi’ah,
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemberi titipan menghendaki.
Jenis wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a)            Wadi’ah yad al-amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.
b)           Wadi’ah yad adh-dhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang, dapat memanfaatkan titipan tersebut dan bertanggung jawab atas semua yang terjadi atas terhadap titipan tersebut. Semua manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Rukun Wadi’ah :
1.            barang atau uang yang dititipkan (wadi’ah)
2.            pemilik barang atau uang (muwaddi’)
3.            pihak yang menyimpan atau menerima titipan (mustawda’)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Kafalah,
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Rukun Kafalah :
1.            pihak penjamin (kaafil)
2.            pihak yang dijamin (makful)
3.            objek penjaminan (makful alaih)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakaf,
Wakaf adalah jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang atau barang tanpa disertai dengan kewajiban untuk mengembalikannya.

B.       Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)
Tujuan dari transaksi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa institusi swasta murni atau pemerintah yang berciri swasta. Sifat dasar transaksi dan kontrak ini didalam ekonomi syari’ah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.                        Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian
Transaksi/kontrak ini adalah suatu jenis transaksi/kontrak dalam usaha yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Ada dua hal penting yang terlibat didalam transaksi ini, yaitu :
1.              Objek pertukaran
Objek ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut
a)    Ayn (harta nyata), berupa barang dan jasa seperti tanah, bangunan, mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, dan sebagainya.
b)    Dayn (harta keuangan), berupa harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat berharga.
2.              Waktu pertukaran
Waktu pertukaran juga terdiri dari dua macam, yaitu :
a)    Naqdan (penyerahan segera), adalah situasi pertukaran yang waktu penyerahannya dilakukan secara tunai atau pada saat sekarang (present)
b)    Ghairu Naqdan (penyerahan ditangguhkan), adalah situasi pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa akan datang atau ditangguhkan (deferred)
Jenis-jenis transaksi yang mengandung kepastian dalam perekonomian islam meliputi sebagai berikut :
1.              Akad bai’ (akad jual beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pebeli tentang besarnya laba tersebut.
Rukun Bai’ :
1)    penjual (bai’)
2)    pembeli (musytari’)
3)    barang/objek (mabi’)
4)    harga (tsaman)
5)    ijab qabul (sighat)
Bai’ secara umum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
-        Bai’ al-murahabah
Adalah jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
-        Bai’ as-salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
-        Bai’ al-istishna’
Adalah transaksi jual beli yang penyerahannya dilakukan dimasa akan datang dan penyerahan uang atau pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (ditangguhkan). Transaksi ini merupakan jenis khusus dari Bai’ as-salam.
2. Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bitamliik
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut.
Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
3. Sharf
Adalah transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn yang berbeda atau jual beli mata uang. Dalam transaksi ini, penyerahan mata uang harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan tidak dilakukan secara tangguh.
4. Barter
Adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam barter ini, maka informasi tentang harga masing-masing barang haruslah diketahui oleh kedu belah pihak.
b.                       Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah). Secara umum ada dua jenis syirkah dalam ekonomi syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1.            Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau campuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan risiko ditanggung sesuai porsi kerjasamanya.
Musyarakah dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. musyarakah muwafadhah
b. musyarakah al-inan
c. musyarakah abdan
d. musyarakah wujuh
2.            Mudharabah
Mudharabah adalah kesepakatan atau persetujuan antara pemilik modal dengan para pekerjanya untuk mengelola uang dari pemilik kedalam suatu usaha tertentu, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sedangkan risikonya akan ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.   mudharabah muthlaqah
b.   mudharabah muqayyadah
c.   muzara’ah
d.   musaqah
e.   mukhabarah

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam


RINGKASAN EKSEKUTIF
PERTEMUAN KE II
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam


1.   Pendahuluan


Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam.  Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik. 
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunisPaham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan.  Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi.  Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem ekonomi Kapitalis.  Berbeda dengan sistem komunis, sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara tidak mempunyai peranan utama atau terbatas   dalam  perekonomian.  Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi. 
Ketiga, Sistem ekonomi Islam.  Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7

!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

2.   Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan etika

Menurut Qardhawi1 sitem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada perbedaannya.  Hal itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan zaman.  Sebaliknya menguraikan secara rinci pada masalah-masalah yang tidak mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatur  semua aspek, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan suatu individu tanpa merugikan individu yang lain.  Perilaku inilah yang harus diawasi dengan ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam, untuk  mengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Text Box: 1. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam  p. 10
 
 
Hal yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya adalah terletak pada aturan moral dan etika ini.  Aturan yang dibentuk dalam ekonomi islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.  Sedangkan pada sistem yang lain tidak terdapat aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia sehingga dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a.   Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.   Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.   Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d. Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan.  Kesamaan hanya dalam kesempatan,  dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e.   Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial. 
f.    Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.   Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g.   Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h.   Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.    Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.  Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama. 
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif sautu mata dagangan dan nilai ekonomisnya.  Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan.  Nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah bermakna ekonomi islam sebagai ekonomi ilahiah.  Pada ekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi dan keuntungana terutama yang bersifat individual, duniawi dan kekinian.  Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.  Ketika mengkonsumsi dan menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15.
ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ
Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".

Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan, tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap.  Seorang muslim tidak akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.  Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi.  Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan, meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya.  Selain itu bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan.  Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang diberikan-Nya.  Nilai kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia.   Nilai lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah.  Di antara buah dari nilai tersebut adalah pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan, yaitu nilai pertengahan atau nilai keseimbangan.  Pertengahan  yang adail merupakan ruh dari ekonomi Islam.  Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta.  Ruh sistem ekonomi komunis tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.


3.   Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam

Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam  bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.  Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani.  Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi). 
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.   Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid.  Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.  Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.  (Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting.  Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:

a.   Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta  
      Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
      Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat  17.
      Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam  QS. Al-Hadiid ayat 7.       
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
      Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentang  an dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
      Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.

b.  Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral

Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan      kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga  mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.

c.   Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan

     Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).  Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.

d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan
    Kepentingan umum

Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.

e.  Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam

Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.

f.   Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian

Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
        Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.



g.   Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang  suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :

h.   Petunjuk Investasi

Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a)  Proyek yang baik menurut Islam.
b)  Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)  Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d)  Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)  Melindungi kepentingan anggota masyarakat.

i.   Zakat

Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.

j.  Larangan Riba

Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
      c.  Dualisme Kepemilikan


DAFTAR PUSTAKA
1.      Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah, Republika online,  Senin, 07 Nopember 2005
2.      Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
3.      Dan sumber bacaan lainnya (internet)
.


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host