Tuesday, November 27, 2012

Pasar Uang


dzMakalah Pengertian Pasar Uang
Definisi Pasar Uang / Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya

Ciri-ciri Pasar Uang
1.                   Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.                   Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.                   Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
1.                   Bank
2.                   Yayasan
3.                   Dana Pensiun
4.                   Perusahaan Asuransi
5.                   Perusahaan-perusahaan besar
6.                   Lembaga Pemerintah
7.                   Lembaga Keuangan lain
8.                   Individu Masyarakat
Sumber Dana Pasar Uang
·                 Dana masyarakat umum
·                 Kelebihan kas BUMN
·                 Kelebihan kas bank-bank pemerintah dan swasta
·                 Kelebihan kas perusahaan dagang, industri dan jasa
·                 Kelebihan kas lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang
1.                   Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual belikan dengan diskonto.
2.                   Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksanannya.
3.                   Sertifikat Deposito 
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti simpananya dapat diperjual belikan.
4.                   Call Money 
Call Money
 adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.
5.                   Commercial Paper 
Commercial Paper
 adalah surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.
6.                   Repurchase Agreement 
Repurchase Agreement
 adalah penjualan suatu surat berharga disertai komitmen dari penjual bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga tertentu.
7.                   Treasury Bills 
Treasury Bills
 adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun
8.                   Promissory Notes 
Promissory Notes
 adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.
Kelebihan Pasar Uang
·                 Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
·                 Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha
Kelemahan/Risiko Pasar Uang
·                 Risiko pasar
Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian.
·                 Risiko gagal bayar
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.
·                 Risiko inflasi
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.
·                 Risiko nilai tukar
Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. 
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.

Ciri-ciri Pasar Uang:

  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

Pelaku Pasar Uang:

  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga Pemerintah
  7. Lembaga Keuangan lain
  8. Individu Masyarakat
Contoh Pasar Uang adalah :
  1. SBI
  2. SBPU
  3. Sertifikat Deposito
Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
  4. Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
  2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
  3. Spekulasi.
4.       Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
5.       Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
6.       Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
7.       Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
8.      
Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
9.       Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
10.   Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
11.   Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
12.   2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
13.  Labels: Manajemen Keuangan
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang

Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Perbedaan dengan Pasar Modal

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

Mekanisme Pasar Uang

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

FUNGSI PASAR UANG

1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

PESERTA PASAR UANG

1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

TUJUAN PASAR UANG

Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG

1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


INSTRUMEN PASAR UANG

1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement

1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.

Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.

(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.

Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.

Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).

Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.

Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

6. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

7. Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

8. Repurchase Agreement

Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.

Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills


Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah (PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun)
SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah
Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional.

Syarat penempatan SWBI
Jumlah dana:
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta.
Jangka waktu :
Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari.
Tata cara penitipan
  • Bank atau UUS mengajukan permohonan penitipan sesuai dengan jangka waktu melalui RMDS, fax, telp atau sasaran lainnya
  • Permohonan ditegaskan secara tertulis dengan surat penegasan transaksi penitipan dana (SPTP) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke Direktur. Pengelolaan Moneter cq. Bagian operasi pasar Uang BI bagi Bank atau UUS yang diluar wilayah Jabotabek disampaikan melalui KBI stempat
Persetujuan
Persetujuan Bank Indonesia akan diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB
Penyelesaian Transaksi SWBI
  • Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari kerja yang sama
  • Bank Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana.
  • Pada saat jatuh tempo, BI akan mengkredit Rek. Giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana
  • BI akan memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh tempo penitipan dana dengan mengkredit rekening giro Bank
Sanksi
  • Apabila Bank atau UUS saldo rek. Gironya tidak mencukupi sehingga dibatalkan
  • Pembatalan lebih dari dua kali dalam kurun waktu 6 bulan, untuk pembatalan ketiga maka dikenakan denda 1 permil dari kekurangan transaksi selain sanksi administratif
    Mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi
Investasi Pada pasar Uang (S-IMA)
SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank
Syarat-Syarat
Peserta
  • Bank Syariah dengan ketentuan Bank Syariah dapat menanamkan di seluruh Bank Syariah tetapi tidak boleh di Bank Konvensional, Bank Syariah dapat mengelola dana dari Bank Syariah dan Bank Konvensional.
  • Bank Konvensional, dengan ketentuan Bank Konvensional hanya menempatkan dananya di Bank Syariah
Diterbitkan KP bank/UUS pengelola dana
Isi sekurangnya memuat
  • Kata : Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
  • Nomor seri, tempat & tgl penerbitan sertifikat IMA
  • Nilai nominal dan jangka waktu investasi
  • Nisbah bagi hasil tingkat indikasi imbalan
  • Tgl pembayaran nilai nominal Investasi dan Imbalan
  • Tempat pembayaran
  • Nama Bank penanam dana
  • Nama Bank penerbit & tanda tangan pejabat berwenang
    Jangka waktu paling lama 90 hari
Operasional Pasar Uang antar Bank Syariah
Contoh Transaksi
Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
Bank Syariah menyerahkan S-IMA
Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Bank Zulfikar Syariah mengembalikan S—IMA
Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Perhitungan Imbalan
Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue
Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360
Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
Contoh :
  1. Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
    Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
    3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 % : 30 % 15 Mei Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari
    Dengan nisbah 70 % : 25 %
    Ditanya :
    Dana yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14 Mei
    Dana yang diterima Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25 Juni
    Penyelesaian Pembayaran imbalan :
    Pada 1 Juni kepada bank B ( 10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta
    Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) = Rp. 56.67
    Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x 0.75) = 99.99 Juta
  2. Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
    Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
    3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 : 30 menjualnya kepada Bank D
    15 Mei Bank C membeli SIMA bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari dengan nisbah 75 : 25 dan ii Juni menjualnya kepada Bank E
    Ditanya :
    Pengembalian nilai nominal Investasi :
    Kepada Bank D sebesar Rp. 10 M tanggal 14 Mei dan kepada Bank E sebesar Rp. 20 M tanggal 25 Juni
    Penyelesaian Pembayaran imbalan :
    1 juni kepada Bank D (Rp. 10 M x 8 % x 10/360 x 0.7) = Rp. 15.55 Juta
    2 Juli kepada bank E (Rp. 20 M x 10 % x 24/360x0.75) = Rp. 99.99 Juta
Pendahuluan
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 telah mengakibatkan penurunan tajam kegiatan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat. Sebagian besar bank di Indonesia harus mengalami negative spread serta menanggung kredit macet dalam jumlah besar. Akibat penarikan dana dalam jumlah besar, untuk menghindarkan diri dari likuiditas yang makin buruk, tidak sedikit bank konvensional yang tidak punya pilihan lain selain menawarkan bunga simpanan tinggi pada tingkat 50 persen hingga 70 persen. Akibatnya, puluhan bank menjadi sekarat dan banyak usaha gulung tikar karena tidak mampu membayar kewajibannya.1 Kondisi ini tidak terjadi dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil dan terbebas dari pengaruh fluktuasi bunga yang terjadi.
Sejak saat itu, jumlah bank syariah berkembang pesat karena sistem bagi hasil yang ditawarkan dan dalam kenyataannya tak kalah menguntungkan dibandingkan sistem bank konvensional yang menerapkan bunga. Sehingga tidak mengherankan jika sampai saat sekarang ini banyak di antara bank-bank konvensional juga membuka unit-unit atau window syariah-nya melihat prospek yang cukup menjanjikan dari sistem perbankan alternatif ini.2
Perkembangan sektor perbankan syariah ini sudah selayaknya berjalan berdampingan dengan sektor riil dan sektor finansial sebagai lahan investasi syariah. Karenanya pembentukan infrastruktur yang sesuai mulai dari perangkat hukum yang mengaturnya, kelengkapan instrumen moneter dan pasar keuangan hingga pada pembentukan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengannya mutlak diperlukan.
Komponen-kompenen dari sistem dan instrumen keuangan yang ada paling tidak dapat memberikan jaminan kepuasan terhadap masyarakat dalam mekanisme operasionalnya, sehingga harapan-harapan yang muncul terkait dengan sistem keuangan yang sesuai dengan nilai syariah dapat diwujudkan dan hal ini dapat menjadi alternatif pilihan bagi investor muslim untuk menggalakkan dananya dalam berinvestasi.
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya.3 Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar Uang Antar Bank menjadi sangat penting bagi dunia perbankkan (PUAK bagi perbankkan konvensional dan PUAS bagi perbankkan Syariah) sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas tentang Pasar Uang Antar Bank Syariah.

Pengertian dan Tujuan
Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.4 Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.
Dalam hal pasar uang ini, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.5
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.6

Latar Belakang
Keberadaan pasar uang ini sebenarnya sangat terkait erat dengan permasalahan likuiditas. Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.7 Karenanya keberadaan pasar uang dalam sistem perekonomian sangat mutlak dibutuhkan, diakibatkan banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Dengan demikian, dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini dihubungkan dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya dibutuhkan suatu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan syariah di Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.

Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.8

Prinsip Syariah Dalam Pasar Uang
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka panjang.
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar bank dengan prinsip syari’ah adalah:
1.      Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”
2.      Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
3.      Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
4.      Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya"
5.      Adanya kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam.9
6.      Adanya hadis Nabi yang menyatakan pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui mekanisme mudharabah.10
7.      Adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Dengan demikian kaidah ini dapat dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai salah satu instrument dalam pasar uang yang berlandaskan prinsip syariah ini.
8.      Adanya kaidah ushul yang menyatakan bahwa tindakan seorang pemegang ooritas harus mengikuti perkembangan maslahat yang berlaku, ataupun kaidah yang menyatakan pencegahan dari kerusakan lebih diutamakan dari menolak suatu mafsadah. Karenanya Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan di Indonesia memiliki kewenangan untuk membatasi jual beli instrumen sertifikat IMA di pasar skunder untuk mencegah kesan terjadinya jual beli yang dapat mengarah pada tindakan spekulatif.11

Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:12
1.      Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
2.      Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank;
3.      Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:13
Pertama : Ketentuan Umum
1.      Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
2.      Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.      Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.      Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.      bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2.      bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1.      Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2.      Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.

Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pasar uang antar bank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia).
Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu transaksi.14
Adapun dalam prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya; harga instrumen bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga harga instrumen tersebut. Instrumen-instrumen ini pun bisa menjadi alternatif investasi bagi bank syariah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syariah, semua bank umum tak terkecuali syariah bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Investasi Antarbank (IMA) yang diterbitkan bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank yang membeli profit sharing pembagian hasil dan bukannya bunga. Yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual-beli sertifikat atas bukti kepemilikan.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembelian kembali(repurchase agreement). Sebab dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Karena transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya; penjual akan membeli kembali asset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari mazhab Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al wafa. Maka untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.15
Adapun implikasi dari adanya fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37 tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah ini adalah, bahwa karena dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah tidak dibenarkan mengunakan bunga, maka bisa diganti dengan menggunakan alternatif akad-akad lain seperti: Pertama: Mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kedua: Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketiga: al-Qardh, yaitu suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati oleh lembaga keuangan syariah dan nasabah. Keempat: Wadiah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga), yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana halnya kebiasaan). Kelima: al-Sharf (jual beli valuta asing).

Instrumen Yang Ditawarkan
Instrumen yang digunakan dalam PUAS ini adalah apa yang disebut dengan SIMA atau Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain pihak dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami defisit dana. Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 37/DSNMUI/X.2002.
Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertifikat ini adalah:16
·         Harus mencantumkan:
·         Kata-kata “Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank”
·         Tempat dan tanggal penerbitan SIMA
·         Nomor seri sertifikat SIMA
·         Nilai nominal investasi
·         Nisbah bagai hasil
·         Jangka waktu investasi
·         Tingkat indikasi imbalan
·         Tanggal pembayaran nominal atau imbalan
·         Tempat pembayaran.
·         Nama bank penenam dana
·         Nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
·         Berjangka waktu paling lama 90 hari
·         Diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
·         Format yang harus diikuti oleh sertifikat IMA tersebut dapat mengikuti format yang dikeluarkanoleh Bank Indonesia, dan kualitas kertas yang akan digunakan diserahkan kepada masing-masing bank untuk melakukannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal: (1) Nilai Nominal Investasi; (2) Nisbah Bagi Hasil; (3) Jangka waktu Investasi dan; (4) Tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.
Adapun peserta yang terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank yang secara langsung menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan dananya pada sertifikat tersebut.
Sementara itu bank-bank yang boleh melakukan penerbitan atas sertifikat IMA ini adalah: (1) Kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. (2) Unit usaha syariah (UUS), yaitu kantor pusat dari kantor-kantor cabang syariah dari bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Dan adapun bank-bank yang diperbolehkan untuk menjadi penanam modal pada sertifikat IMA ini adalah kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatann usahanya berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu adalah kantor pusat unit usaha syariah ataupun kantor pusat bank umum yang menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional.

Mekanisme Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:17
1.      Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
2.      Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
3.      Prasarana komunikasi yang memadai.
4.      Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.

Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antar bank, dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjualbelikan dengan BI.18
Adapun mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
2.      Bank penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.
3.      Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) IMA.
4.      Kemudian pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja pertama bulan berikutnya.

Selanjutnya penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.

Teknik Perhitungan Imbalan
Adapun besarnya imbalan dari sertifkat IMA ini yang dibayarkan pada awal bulan dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah pada bank penerbit sebelum didistribusikan sesuai dengan jangka waktu penanaman. Misalkan untuk jangka waktu sertifikat IMA dari batasan 1 hingga 30 hari, maka tingkat imbalan yang digunakan adalah nilai pengembalian deposito investasi mudharabah 1 bulan. Begitu juga dengan jangka waktu yang ditentukan dalam waktu antara 31-90 hari, maka tingkat imbalannya adalah deposito investasi mudharabah selam 3 bulan.
Rumus perhitungan besarnya imbalan Sertifikat IMA adalah sebagai berikut:19

X = P x R x t/360 x k

Keterangan:
X = Besarnya imbalan yang diberikan kepada bank penanam dana
P = Nilai nominal investasi
R = Tingkat realisasi imbalan Deposito Investasi Mudharabah
t = Jangka waktu investasi
K = Nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana

Pasar Uang Syariah dan Konvensional
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama yaitu: (1) Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai (2) Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek; (3) Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis
Namun perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu: (1) PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga; (2) Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional; (3) Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes; (4) Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo; (5) Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB; (6) Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB; (7) Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir.20

P e n u t u p
Dari semua uraian tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan syariah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu bank-bank syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis syariah (PUAS). (2) Piranti pasar uang antar bank syariah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank syariah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh bank yang menggunakan prinsip syariah.

Kepustakaan
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN.
Zainul Arifin. 2005. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, Jakarta: Pustaka Alvabet.
Muhammad Syafi'I Antonio, 2001. Bank syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), 1992. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka.
Dahlan Siamat, 1999. Manajemen Lembaga Keuanagan, Jakarta: FE UII.
Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Awalil Rizky dan Nasyith Majidi. 2008. Indonesia: Undercover Economy bank Bersubsidi Yang Membebani. Yogyakarta: E-Publishing.
Asmuni Mth. Menyorot Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan yang bersumber dari Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam Tahun 2010
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Kedua, Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI.

I n t e r n e t
Statistik Perbankan Syariah Hingga Maret 2010 dalam www.bi.go.id diakses pada 15 April 2010
Wahyu Purwandari. Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Pada www.MSI-UII.Net diakses pada 3 Juni 2010
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah diakses pada http://www.fe.umy.ac.id/eei/index.php?option=page&id=146&item=328 pada 3 Juni 2010
1 Lihat Awalil Rizky dan Nasyith Majidi. Indonesia: Undercover Economy bank Bersubsidi Yang Membebani. (Yogyakarta: E-Publishing, 2008), hal. 43-52
2 Lihat Statistik Perbankan Syariah Hingga Maret 2010 dalam www.bi.go.id diakses pada 15 April 2010
3 Lihat Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2002), hal. 311.
4 Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hal.169.
5 Pasar uang adalah pasar di mana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Muhammad Syafi'I Antonio, Bank syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 183.
6 Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), (Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1992), hal. 24
7 Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuanagan, (Jakarta: FE UII , 1999), hal. 136
8 Muhammad Syafi'I Antonio, Bank… hal. 185
9 Adiwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 9
10 Asmuni Mth. Menyorot Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan yang bersumber dari Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam Tahun 2010
11 Untuk lebih jelasnya beberapa landasan dan prinsip syariah yang digunakan silahkan lihat pada Fatwa DSN MUI NO: 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARI’AH. Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi kedua, (Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI, 2003), hal. 238.
12 ibid
13 Ibid. hal. 243-244
14 Wahyu Purwandari. Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Pada www.MSI-UII.Net diakses pada 3 Juni 2010
15 Ibid
16 Muhammad, Manajemen......hal. 337
17 Ensiklopedi Ekonomi…hal. 24
18 Ibid. hal. 24-25
19 Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah diakses pada http://www.fe.umy.ac.id/eei/index.php?option=page&id=146&item=328 pada 3 Juni 2010
20 Ibid

1 comments:

AMISHA said...

Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host