HIWALAH
Makalah
ini Diajukan sebagai Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah“Fiqih Mu’amalah 2 ”
Dosen
Pengampu:
H. Ahmad
Syakur, Lc, M.EI
Disusun oleh :
Istiqomah (931303309)
Muh. Aasnal Matholib (
931308510)
Alvin Haqiqi (931305910)
JURUSAN
SYARI’AH
PRODI EKONOMI
ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI

PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Kata Hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang
dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil yang berarti intiqal (pemindahan)
atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala
’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha,
para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang
kepada orang lain.
Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam hal ini terjadi perpindahan
tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah ulama, hiwalah
adalah pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). [1]
Akadnya hiwalah ialah pengalihan utang dari satu pihak
yang berutang, kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar). Dalam hal
ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain.
Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan
hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah
uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk
lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama
jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia
mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B
memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan
ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.[2]
B. DASAR
HUKUM HIWALAH
Pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah
dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad ZAW sampai
sekarang. Dalam al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong
menolong satu sama lain, lihat al-Qur’an : 5: 2.
.....وتعاونواعلى البرّوالتقوى ولا تعاونواعلى الإثم والعدوان
واتّقوا الله إنّ الله شديد العقاب.
Artinya:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat
siksa-Nya”.[3]
Dalam ayat diatas menerangkan bahwa setiap kaum
muslimin diperintahkan untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Akad
hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong-menolong yang merupakan bentuk
manifestasi dari semangat ayat tersebut.
Landasan syariah Hawalah: Abi Hurairah, bahwa Rasulullah SAW
bersabda: Sabda
Rosullah saw: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu
kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada
orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).[4]
Sabda Rosullah saw:
ﻣﻄﻝ
ﺍﻠﻐﻨﻰﻃﻠﻡﻨﺎﺀ ﺫﺍ ﺃﺣﻴﻝﺃﺣﺪ ﻛﻡﻋﻀﻰﻣﻠﻰﺀ ﻓﻠﻴﺣﻝ (ﺭﻭﺍﻩﺃﺣﻣﺩﻭﺍﻠﺑﻴﻬﻘﻰ)
“Orang
yang mampu membayar hutang haram atasnya melalaikan hutangnya. Apabila
salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah
diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”.(HR Ahmad dan Baihaqi).
C. Rukun dan Syarat Hiwalah
Hawalah memiliki rukun-rukun yang menjadi
landasannya. Setiap rukun memiliki syarat-syarat terikat. Berikut kami paparkan
rukun-rukun hawalah beserta syrat-syarat terikatnya.
Muhil
adalah orang yang berutang (debitur) yang
memindahkan utang kepeda orang lain. Muhil harusalah orang yang mampu berakad,
yaitu orang yang sudah akil baligh.
Muhal
adalah pemberi pinjaman (kreditor) yang utangnya dipindahkan untuk di lunasi
oleh orang lain yang bukan peminjamnya atau orang yang memberi pinjaman kepada
muhil yang pemindahan utang untuk dilunasi orang lain. Muhal haruslah orang
yang sudah cakap untuk berakad, yaitu berakal, Kabul dari muhal termasuk rukun
akad hawalah.
Muhal ‘Alaih adalah orang yang melunasi utang kepada muhal. Muhal
‘Alaih harus orang yang sudah akil-baligh. Kewajiban melunasi utang merupakan
dari tabarru’.[5]
Muhil Bih adalah hak muhal yang harus dilunasi oleh muhil, namun
kewajiban (untuk melunasi) hak itu, kemudian dialihkan oleh muhil kepada muhi
alaih. Syarat muhil bih adalah sebagai berikut:
a.
Yang dialihkan itu adalah sesuatu yang dalam bentuk hutang piutang yang
telah pasti
b.
Pembayaran hutang itu mesti sama waktu jatuh tempo pembayaran
c.
Hutang pihak pertama kepada pihak kedua maupun pihak ketiga pada pihak
kedua mestilah sama jumlah dan kualitasnya.[6]
Sighot (Ijab dan Qobul) Ijab adalah ucapan muhil. Misalnya “saya alihkan
kepadamu kewajiban (untuk membayar hutang) kepada si fulan”. Qobul adalah
ucapan muhal. Misalnya “saya terima”. Ijab dan qobul harus dilakukan ditempat
akad.[7]
D. JENIS-JENIS HIWALAH
Akad Hiwalah, dalam praktiknya dapat
dibedakan ke dalam dua kelompok. Yang pertama adalah berdasarkan jenis
pemindahannya. Dan yang kedua adalah berdasarkan rukun Hiwalahnya.
Kelompok pertama yang berdasarkan jenis pemindahannya, terdiri dari dua jenis Hiwalah,
yaitu Hiwalah Dayn dan Hiwalah Haqq. Hiwalah Dayn adalah
pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain. Sedangkan Hiwalah
Haqq adalah pemindahan kewajiban piutang kepada orang lain.
Hiwalah Dayn dan Haqq sesungguhnya
sama saja, tergantung dari sisi mana melihatnya. Disebut Hiwalah Dayn jika
kita memandangnya sebagai pengalihan hutang, sedangkan sebutan Haqq,
jika kita memandangnya sebagai pengalihan piutang. Berdasarkan definisi ini,
maka anjak piutang (factoring) yang terdapat pada praktik perbankan,
termasuk ke dalam kelompok Hiwalah Haqq, bukan Hiwalah Dayn.
Kelompok kedua yaitu Hiwalah yang
berdasarkan rukun Hiwalah, terdiri dari Hiwalah Muqayyadah dan Hiwalah
Muthlaqah. Hiwalah Muqayyadah adalah Hiwalah yang terjadi
dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada Muhal Alaih,
dengan mengaitkannya pada hutang Muhal alaih padanya. Maka dalam rukun Hiwalah,
terdapat Muhal bih .
Hiwalah Muthlaqah adalah Hiwalah dimana
orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada Muhal alaih, tanpa
mengaitkannya pada hutang Muhal alaih padanya, karena memang hutang muhal
alaih tidak pernah ada padanya. Dengan demikian, Hiwalah Muthlaqah ini
sesuai dengan konsep anjak piutang pada praktik Perbankan, dimana tidak ada
hutang muhal alaih kepadanya sehingga didalam rukun hiwalahnya,
tidak terdapat Muhal bih.
1 comments:
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
DARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Post a Comment