Tuesday, November 27, 2012

Larangan Judi, Jual Beli Barang Haram, Mencuri Curang Dalam Timbangan, Suap & Monopoli


Larangan Judi, Jual Beli Barang Haram, Mencuri
Curang Dalam Timbangan, Suap & Monopoli

Makalah ini Diajukan sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah“ Tafsir Ayat Ekonomi 1 ”

Dosen Pengampu:
H. Ahmad Syakur, Lc, M.EI



Disusun oleh :
Muh. Aasnal Matholib            ( 9313085 10 )
Muhammad Sholeh                 ( 931305210 )


JURUSAN SYARI’AH
PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
TAHUN 2012
BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pendahuluan
Dalam pembahasan tafsir ahkam kali ini kami akan membahas mengenai “ larangan judi, jual beli barang haram, mencuri, curang dalam timbangan, suap dan monopoli”. Sebagai orang yang beriman kita haruslah bertaqwa kepada Allah SWT yaitu menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Termasuk didalm mencari nafkah haruslah kita mendapatkan harta yang halalun thoyyibatun.
Diantra larangannya tadi (larangan judi, jual beli barang haram, mencuri curang dalam timbangan, suap dan monopoli) sudah termaktub dalam Al-Qur’an secara globa. Untuk lebih sepesifiknya dalam pembahasan kali ini kita akan membahas ayat-ayat firman Allah SWT sebagai berikut, di antaranta:
At Takasur ayat 1-8; Al Baqarah ayat 188, 281; Al Maidah ayat 90-91; Al Muthaffifin ayat 1-6, Huud ayat 85

B.     Ayat, Arti, dan Pentafsiranya
a.      Surah at-Takatsur (1-8) “Saling memperbanyak (bermegah-megahan)” /monopoli
ãNä39ygø9r& ãèO%s3­G9$# ÇÊÈ 4Ó®Lym ãLänöã tÎ/$s)yJø9$# ÇËÈ žxx. šôqy tbqßJn=÷ès? ÇÌÈ §NèO žxx. t$ôqy tbqßJn=÷ès? ÇÍÈ žxx. öqs9 tbqßJn=÷ès? zNù=Ïæ ÈûüÉ)uø9$# ÇÎÈ žcãruŽtIs9 zOŠÅspgø:$# ÇÏÈ ¢OèO $pk¨XãruŽtIs9 šú÷ütã ÈûüÉ)uø9$# ÇÐÈ ¢OèO £`è=t«ó¡çFs9 >ͳtBöqtƒ Ç`tã ÉOŠÏè¨Z9$# ÇÑÈ
Arinya :
1.  Bermegah-megahan Telah melalaikan kamu,2.  Sampai kamu masuk ke dalam kubur.3.  Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),4.  Dan janganlah begitu, kelak kamu akan Mengetahui.5.  Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,6.  Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim,7.  Dan Sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin.8.  Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).
Kosakata :
1.      Nä39ygø9r& : telah melengahkan kamu yakni menyibukkan diri dengan suatu sehingga mengabaikan yang lain yang biasanya lebih penting.
2.      èO%s3­G9$# : (banyak) menunjukkan dua pihak atau lebih yang bersaing, semua berusaha memperbanyak. Tujuanya bangga dengan kepemilikannya, tanpa menghiraukan nilai-nilai Agama dan norma.
3.      ãLänöã : berasal dari kata ziyaroh(kunjungan).
4.      Î/$s)yJø9 : semakna dengan maqbarah yakni tempat pemakaman.
Munasabah : dalam surah at-Takatsur  menjelaskan slah satu penyebab orang masuk neraka.
Tafsir :
1.      Bermegah-megahan dalam soal banyak harta, anak, pengikut, kemuliaan, dan seumpamanya Telah melalaikan kamu dari ketaatan.
2.      Selanjutnya Allah menjelaskan keadaan bermegah-megah di antara manusia atau usaha ntuk memiliki lebih banyak dari orang lain akan terus berlanjut hingga mereka masuk dalam kubur, dengan demikian, mereka telah menyianyiakan umur untuk hal yang tidak berfaedah, baik dalam hidup dunia maupununtuk kehidupan akhirat.
3.      Kemudian Allah dengan ayat ini memperingatkan bahwa bermegah megahan itu tidak pantas di kerjakan karena akibatnya buruk serta menimbulkan kekacauan dan permusuhan.
4.      Allah mengulang ancaman-Nya melalui ayat ini dan merupakan ancaman sesudah ancaman, bagaikan seorang tuan berkata kepada hamba sahayanya bahwa agar tidak mengerjakan sesuatu, kemudian tuan itu mengulangi ucapannya itu.
5.      Ayat ini merupakan peringatan Allah dalam bentuk perintah agar waspada terhadap tingkah laku yang buruk, keinginan yang berlebih lebihan dapat menyibukkan seseorang dapat mengerjakan pekerjaan yang tidak bermanfaat.
6.      Allah menerangkan sebagian azab yang akan di alami oleh orang yang bermegah-megahan itu kareana kelaleaian tesebut . Oleh sebab itu, mereka hendaknya selalu merenungkan kedahsyatan azab itu dalam pikiran agar membawa mereka kepada perbuatan yang baik dan bermanfaat.
7.       Kemudian dengan ayat ini, Allah menguatkan isi ayat sebelumnya bahwa azab itu benar-benar akan dirasakan oleh orang yang terperdaya itu.
8.      Allah lebih memperkuat lagi celaa-Nya terhadap mereka dengan mengatakan bahwa sesungguhnya mereka akan di tanyai pada hari itu tetang kenikmatan-kenimatanyang mereka megah-megahkan di dunia, apa yang mereka perbuat dengan nikmat-nikmat itu.

b.      Surah Al-Baqarah (188) “Suap dan memakan harta dengan cara yang tidak benar”
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
 Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah  kamu  membawa urusan harta (menyuap) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.


Kosakata :
1.      qä9ôè?u : Dari segi bahasa tudlu berarti “mengeluarkan sesuatu pada sesuatu untuk mengailnya.
Munasabah : Pada ayat ini di terangkan hukum memakan atau mempergunakan harta satu sama lain dengan cara yang batil atau dengan cara yang tidak sah.
Tafsir : Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan batil. “Makan” ialah “mempergunakan atau memanfaatkan” sebagai mana bisa di pergunakan dalam bahasa Arab dan lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah di tentukan Allah SWT.
 Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama ayat ini, antara lain:
1.      Makan uang riba.
2.      Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
3.      Makaelar-makelar yang melakukan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian ke dua atau bagian terkhir yang melarang menyap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberkan sumpah palsu atau saksi palsu.

c.       Surah Al-Baqarah (281) Akibat kedzaliman.
(#qà)¨?$#ur $YBöqtƒ šcqãèy_öè? ÏmŠÏù n<Î) «!$# ( §NèO 4¯ûuqè? @ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqãKn=ôàãƒ
Artinya : Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
Tafsir : Menerangkan tentang manusia yang diperingatkan agar takut kepada Allah SWT. Di akhirat mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba dipertanggung jawabkan, termasuk harta yang perna diperoleh dan yang dipergunakan.jika merka lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah mereka sadar dan ingat akan kedatangan hari kiamat/pembalasan. Pada hari itu Allah menghukum dengan adil, tidak mengurangi pahala kebaikan sedikitpun dan tidak pula menambah siksa atas kejahatan yang di perbuat.  
d.      Al-Baqarah (90-91) Larangan Minum Khamar, Berjudi, Berkorban Untuk Berhala dan Mengundi Nasib
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya ; (90).  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) .  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
 Kosa kata : ãN»s9øF{$#u  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Tafsir :
(90) Dengan ayat ini Allah menjeleskan hokum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa di lakukan oleh bangsa Arab sebelum dating Agama Isalam.
Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya minum khamar. Sebab dalam Alquran ada empat tahab dalam pelarangan minum khamar, yaitu:
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alcohol pada buah anggur pada surah an-Nahal/ 16:67
Kedua, menerangkan manfaat dan madharatnya (al-Baqarah/2:219)
Ketiga, larangan shalat ketiga mabuk (an-Nisa’ :43)
Keempat, penetapan keharaman khamar.
Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masayarakat. Judi dapat merusak moral dan kepribadian masyarakat, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapatkan ke untungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa minghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesame penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat.
Orang arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung –patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk di persembahkan kepda patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut di sembah dan diagungkan hanyalah Allah.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih di lakukan dan di percaya oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan atau memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang. Hal ini banyak segi negatifnya dan dibenci oleh Allah SWT.
(91) Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan meminu mkhamar dan berjudi bagi orang mukmin. Alasan yang di sebutkan dalam ayat ini ada dua macam, Pertama, karena dengan kedua perbuatan iti setan ingin menimbulakan permusuhan dan rasa sling membenci di antara saling manusia. Kedua, karena akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan shalat.
         
e.       Surah Al-Mutaffifin (1-6) Ancaman Terhadab Orang yang Mengurangi Takaran dan Timbangan
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ Ÿwr& `Ýàtƒ y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqtƒ ãPqà)tƒ â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ
Artinya:
“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang  yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan, apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?.”
Arti Kosa Kata
-          ûüÏÿÏeÿsÜßJ : orang-orang yang curang
-          bqèùöqtGó¡o : mereka minta dipenuhi
-          brçŽÅ£øƒä : mereka mengurangi
Tafsir
Surah ini di mulai dengan perang yang dimaklumatkan  Allah terhadap orang-orang yang curang, “ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”.“Al-Wail” berarti kebinasaan, kecelakaan yang besar. Terlepas apakah yang dimaksud ayat itu sebagai penetapan bahwa ini merupakan keputusan ataukah doa, maka dalam kedua keadaannya ini substansinya adalah satu, karena doa dari Allah juga berarti ketetapan.
Kemudian dua ayat berikutnya menjelaskan makna “muthafifin” itu. Maka mereka adalah  “orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan, apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” Mereka menuntut dipenuhinya takaran dan timbangan barang-barang yang diperjual belikan itu bila mereka membeli. Namun, mereka menguranginya bila menjual untuk orang lain.
Kemudian tiga ayat berikutnya menunjukkan keheranan terhadap sikap orang-orang curang itu. Mereka berbuat semaunya saja seakan-akan disana nanti tidak ada perhitungan dan pertanggung jawaban terhadap apa saja yang mereka kerjakan selama hidup di dunia. Juga seakan-akan disana tidak ada peradilan di hadapan Tuhan, pada hari yang besar, untuk mendapatkan perhitungan dan balasan di depan Tuhan semesta alam. “Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?.”
f.       Surat Hud Ayat 85 (Menerangkan tentang kecurangan dalam timbangan dan takaran)
ÏQöqs)»tƒur (#qèù÷rr& tA$uò6ÏJø9$# šc#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# öNèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB
Kosakata :  Mikyal wal-Mizan مكيال و الميزان
            Al-Mikyal adalah isim alat dari kata kala – yakilu –kailan, yang berarti menakar. Biasanya orang arab menggunakannya untuk menakar makanan atau sejenisnya. Kemudian menjadi ukuran, yang disebut dengan sha’ yang berkaitan dengan kewajiban membayar zakat, kifarat, dan nafaqat yang lain. Mi’yal menjadi ukuran penduduk madinah. Kata mukayalah bisa juga digunakan untuk saling mengukur dalam bentuk celaan, seperti hadits Rasulullsh yang melarang untuk saling mukayalah yakni saling memaki, mencaci dan membalas, apa yang dikatakan dan diperbuat orang lain. Sedangkan Mizan adalah bentuk isim alat dari kata wazana yazinu yang berarti mengetahui ukuran sesuatu. Awalnya antar mikyal dan mizan bermakna sama, tetapi kemudian mikyal biasa digunakan untuk menukar saedangkan mizan untuk menimbang.
            Munasabah :
            Ayat-ayat yang lalu menceritakan tentang kisah nabi Lut dan kaumnya di negeri Sodom, keingkaran kaum Lut terhadap Allah dan kemaksiatan mereka dengan melakukan hubungan homoseksual. Mereka diazab Allah dengan azab yang sangat pedih dan kebinasaan. Pada ayat-ayat ini diceritakan kisah Nabi Syu’aib dengan kaumnya di negeri madyan. Nabi Syu’aib enyeru kaumnya untuk beriman dan meninggalkan kebiasaan buruk mereka yaitu mengurangi timbangan dan takaran ketika menjual barang.

Tafsir :
Nabi Syu’aib menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menukar, setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya, untuk menyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup. Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syu’aib a.s. mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atu leih. Ini maksudnya supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan bener-bener teliti.
Setelah Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Lebih jauh lagi Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketemtraman di muka bumi, baik yang berhubungan dengan urusan keduniaan maupun yang berhubungan dengan keagamaan. Ayat ini mengandung hokum antara lain:
a.       Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
b.      Haram mengambil hak orang lain, dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintah dan perusahaan.
c.       Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak dan mengganggu keamanan dan ketentraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host