LARANGAN JUAL BELI SEPERMA
BINATANG PEJANTAN
Oleh: M. Asanal Matholib
Muqodimah
Seringkali
kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang mempunyai sapi betina namun
tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa sapi pejantan
milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal
yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم -
عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan."
(HR. Bukhari, no. 2284).
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan
agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan
demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan
penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan
tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah
mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
A. Hadits dan sanad
dari 3 sumber
Hadits tentang larangan jual beli sperma
pejantan yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori di atas, di
lacak menggunakan metode takhriij al-hadits sebagai berikut:
Menggunakan
sebagian kata dari matn
Ø Melalui
kata عَسْبِ dalam Al-Mu’jam al-Mufahras li
alfaazh al hadits an-Nabawi,
(juz4, hal21) hadits
tersebut terdapat dalam sunan Tirmidzi kitab buyu’ bab ma ja’a fi
karohiyatil asbil fahli.
Berdasarkan hasil data hadits di atas , maka hadits
tentang larangan menjual belikan
seperma hewan pejantan terdapat pada:
Ø Shahih
Bukhari kitaab at-Tijaroh’
juz 3 hal 74, bab 21 tentang “باب عَسْبِ
الْفَحْلِ” dari sahabat ‘Ibnu Unar.
Ø Sunan
Abi Daud kitab buyu’ juz
3, bab tentang “
باب فىعَسْبِ
الْفَحْلِ” nomor hadits 3429 dari
sahabat ‘Ibnu Unar.
Ø Sunan Tirmidzi
kitab buyu’ juz 3 hal 244, bab
45“ما جَاءَفي
كَرَاهِيَةِ عَسْبِ الْفَحْل” nomer
hadtis 288 dari
sahabat ‘Ibnu Unar.
sehin
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ
عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ
الْفَحْلِ
- (BUKHARI - 2284) : Telah menceritakan kepada kami
Musaddad telah menceritakan kepada kami
'Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim dari 'Ali bin Al Hakam dari
Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam telah melarang uang bayaran zina.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
- (ABUDAUD -
3429) : Telah
menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarha, telah menceritakan kepada
kami Isma'il, dari Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ وَأَبُو عَمَارِ قَالا: حَدَّثَنَا
إسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَا لَ:أخبرنا عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ
عَنْ ابْنِ عُمَر قَالَ :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
- (TIRMIDZI-1288) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnu Mani’ dan Abu Amar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il Ibnu Ulayyah, dari
Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.
B.
Skema Sanad dari 3 sumber
|
![]() |
![]() |
|||
![]() |



|
|
|
TAKHRIJ HADITS RIWAYAT
TIRMIDZI
Matn
Hadits
:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
عَسْبِ الْفَحْل
Topik Hadits
ما جَاءَفي كَرَاهِيَةِ عَسْبِ الْفَحْل ت :بيوع (ه ع)
Periwayatan
No.
Urut Sanad
|
No.
Urut Perawi
|
Nama
Perawi
|
Bentuk
Periwayatan
|
Nara
Sumber
|
5
4
3
2
1
Mukharij
|
1
2
3
4
5
6
|
ابْنِ عُمَر
عَنْ نَافِعٍ
عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ
إسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ
أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ
الترمذي
|
قَالَ
عَنْ
عَنْ
أخبرنا
حَدَّثَنَا
حَدَّثَنَا
|
رسول الله
صل الله عليه وسلم
|
C. Nilai Hadits dalam al-Jami’ al-Shagir
Dengan menggunakan kata pertama
dari matn hadits , yaitu sebagaimana
dalam kitab Al-Jaami’ush – Shaghiir karya As-Suyuthi , bahwa hadits
tentang larangan menjual belikan
seperma hewan pejantan yaitu dinilai shoheh oleh imam
9483-:نَهَى
عَنْ عَسْبِ الْفَحْل(حم خ3) عن ابن عمر (صح)
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ
وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ رَخَّصَ
بَعْضُهُمْ فِي قَبُولِ الْكَرَامَةِ عَلَى ذَلِك
Ia mengatakan(Tirmidzi); Dalam hal ini ada hadits serupa
dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah
hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama;
dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit
pejantan hewan dengan cara ikawnkan).
D.
Biografi Periwayat
1. Ibnu Umar (Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail).
Periwayatan paling banyak berikutnya
sesudah Abu Hurairah adalah Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan 2.630 hadits.
Abdullah adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudarah kandung
Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Ia salahseorang diantara
orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenal
sebagai pemberi fatwa. Tiga orang lain ialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin
Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.
Ibnu Umar
dilahirkan tidak lama setelah Nabi diutus Umurnya 10 tahun ketika ikut masuk
bersama ayahnya. Kemudian mendahului ayahnya ia hijrah ke Madinah. Pada saat
perang Uhud ia masih terlalu kecil untuk ikut perang. Dan tidak mengizinkannya.
Tetapi setelah selesai perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan, seperti
perang Qadisiyah, Yarmuk, Penaklukan Afrika, Mesir dan Persia, serta penyerbuan
basrah dan Madain.
Az-Zuhri tidak
pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang
lain. Imam Malik dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada
satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu
Umar”. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Sayyidah Aisyah,
saudari kandungnya Hafshah dan Abdullah bin Mas’ud. Yang meriwayatkan dari Ibnu
Umar banyak sekali, diantaranya Sa’id bin al-Musayyab, al Hasan al Basri, Ibnu
Syihab az-Zuhri, Ibnu Sirin, Nafi’, Mujahid, Thawus dan Ikrimah.
Ia wafat pada
tahun 73 H. ada yang mengatakan bahwa Al-Hajjaj menyusupkan seorang kerumahnya
yang lalu membunuhnya. Dikatakan mula mula diracun kemudian di tombak dan di
rejam. Pendapat lain mengatakan bahwa ibnu Umar meninggal secara wajar.
Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu Umar adalah yang disebut Silsilah
adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar.
Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya,
dari kakeknya, dari ibnu Umar.
2. Nafi’ lengkapnya bernama Nafi’ maula Ibnu
'Umar.(ada yang
mengatakan bin Kawus / Hurmuz).
Seorang ahli
fiqh. Nama julukannya adalah “Abu Abdillah al-Madini”. Abdullah bin Umar
menemukannya dalam suatu peperangan ia senang akan kegemaran Nafi’ terhadap
ilmu dan selalu menyiapkan diri dengan baik untuk meriwayatkan hadits. Ia
berkata :“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada kita dengan Nafi”.
Nafi’ benar
benar ikhlas dalam berkhidmat kepada Ibnu Umar majikannya selama 30 tahun.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Nafi’ berasal dari Naisabur, sedangkan ulama
lain mengatakan ia dari Kabul. Adapun menurut Yahya bin Ma’in:” Nafi adalah
seorang Dalam yang gagap bicara”.
Imam Malik
bin Anas termasuk murid Nafi’ bahkan muridnya yang paling tetap, menurut an-Nasa’I,
mengenai gurunya ini. Imam Malik berkata:” Apabila aku mendengan hadits dari
Nafi’, dari Ibnu Umar, aku tidak perduli lagi, sekalipun aku tidak
mendengarnya dari orang lain. Dari sini Imam Bukhari menetapkan bahwa sanad
paling shahih adalah Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar.
Nafi’ tidak
hanya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar tetapi juga mempunyai riwayat-riwayat
yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Hafshah
secara Mursal.
Yang
meriwayatkan hadits dari dia ialah : Abdullah bin Dinnar, Az-Zuhri, al-Auza’I,
Ibnu Ishaq, Shalin bin Kaisan, dan Ibnu Juraij.Ibnu Umar sangat menyukainya,
ada orang yang berani membayar 30.000 dinar untuk mendapatkan Nafi’ kemudian
dimerdekakannya.
Khalifah
Umar bin Abdul Aziz mengirimnya ke Mesir dengan tugas mengajarkan hadits dan
pengetahuan agama kepada penduduk negeri itu. Dan Ia wafat pada thn117 H.
3.
E. Analisis Kualitas
Periwayat dan Persambungan Sanad
1. Abdullah bin
'Umar bin Al Khaththab bin Nufail : قَالَ
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
2. "Nafi', maula Ibnu 'Umar ": عَن
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 117 H
3. Ali bin Al
Hakam : عَن
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hakam
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 131 H
4. Isma'il bin
Ibrahim bin Muqsim : أخبرنا
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in
kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bisyir
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 193 H
5. Ahmad bin Mani'
bin 'Abdur Rahman : حَدَّثَنَا
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan
tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H
F. Isi
Kandungan Hadits
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم –
عَنْ
عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma,
dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284).
Makna Hadith
Hadith ini melarang seseorang
daripada mengambil upah ke atas haiwan pejantan.
1.
Jual beli sperma pejantan.
2.
Uang sewa karena mengawini betina.
Analisis
Lafaz
“عَسْبِ”,dengan membaca baris fathah huruf ‘ain dan membaca sukun huruf sin
yang bermakna sperma yang
dikeluarkan oleh seekor haiwan pejantan kepada haiwan betina.
“الْفَحْل”, jantan yang merupakan lawan kata betina,
maksudnya adalah pejantan
haiwan, tetapi kalimat ini boleh pula digunakan untuk manusia.
Fiqh
Hadith
Ibnu
Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan
menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur,
tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan." (Fathul Bari,jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar
Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)
Ibnul
Qayyim mengatakan, "Yang benar, sewa pejantan adalah haram secara mutlak,
baik dengan status 'jual beli sperma' ataupun 'sewa pejantan'. Haram bagi
pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. Akan tetapi,
tidak haram bagi pemilik binatang betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik
hewan jantan, bila membayar sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan
satu-satunya, karena dia menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah
yang dia perlukan." (Zadul Ma'ad, juz 5,
hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)
Ada
beberapa alasan sehingga hal ini dilarang:
1.
Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu tidak bisa diserahkan, karena
keluarnya sperma pejantan itu sangat tergantung dengan keinginan dan syahwat
pejantan.
2.
Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu memiliki kadar yang tidak diketahui
jumlahnya. (Zadul Ma'ad, juz
5, hlm. 705).
Diharamkan mengambil upah
terhadap haiwan pejantan. Inilah pendapat jumhur ulama. Tetapi dalam
pendapat lain menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali yang juga diriwayatkan
daripada Imam Malik bahawa boleh menyewakan haiwan pejantan adalah dibolehkan
dengan syarat dilakukan dalam waktu yang ditentukan dan mereka memahami larangan
dalam hadith ini sebagai makruh tanzih belaka. Malah pendapat ini yang serupa turut
dikemukakan oleh al-Hasan dan Ibn Sirin, di mana dibolehkan menyewakan haiwan pejantan.
1 comments:
Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam
http://agensabungayam.logdown.com/post/7857747-manfaat-cabe-jawa-untuk-ayam-jago-aduan
Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388 & KungfuChiken.
https://www.sateayam.vip/
https://m1.hj128.vip/
Daftar Sabung Ayam sv388
Daftar Sabung Ayam Online S128
Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :
Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.
Promo Promo BOLAVITA
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
Post a Comment