Tuesday, November 27, 2012

LARANGAN JUAL BELI SEPERMA BINATANG PEJANTAN


 LARANGAN JUAL BELI SEPERMA BINATANG PEJANTAN
Oleh: M. Asanal Matholib

            Muqodimah
Seringkali kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang mempunyai sapi betina namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284).
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
A.    Hadits dan sanad dari 3 sumber
Hadits tentang larangan jual beli sperma pejantan yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori di atas, di lacak menggunakan metode takhriij al-hadits sebagai berikut:
Menggunakan sebagian kata dari matn
Ø  Melalui kata  عَسْبِ dalam Al-Mu’jam al-Mufahras li alfaazh al hadits an-Nabawi, (juz4, hal21)  hadits tersebut terdapat dalam sunan Tirmidzi kitab buyu’ bab ma ja’a fi karohiyatil asbil fahli.
Berdasarkan hasil data hadits di atas , maka hadits tentang larangan menjual belikan seperma hewan pejantan terdapat pada:
Ø  Shahih Bukhari kitaab at-Tijarohjuz 3 hal 74, bab 21 tentang “باب عَسْبِ الْفَحْلِ” dari sahabat ‘Ibnu Unar.
Ø  Sunan Abi Daud kitab buyu’ juz 3, bab  tentang “ باب فىعَسْبِ الْفَحْلِ nomor hadits 3429 dari sahabat ‘Ibnu Unar.
Ø  Sunan Tirmidzi kitab buyu’  juz 3 hal 244, bab 45“ما جَاءَفي كَرَاهِيَةِ عَسْبِ الْفَحْلnomer hadtis  288 dari sahabat ‘Ibnu Unar.
sehin
  حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
  1. (BUKHARI - 2284) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami  'Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim dari 'Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang bayaran zina.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
  1. (ABUDAUD - 3429) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarha, telah menceritakan kepada kami Isma'il, dari Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ وَأَبُو عَمَارِ قَالا: حَدَّثَنَا إسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَا لَ:أخبرنا عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَر قَالَ :نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
  1. (TIRMIDZI-1288) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnu Mani’ dan Abu Amar berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il Ibnu Ulayyah, dari Ali bin Al Hakam, dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah dari hewan pejantan.



B.    
:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
 
Skema Sanad dari 3 sumber
 



                                                                                                                 
 






                                                                                                                                                                             
الترمذي
 
ابو داود
 
بخارى
 
 



TAKHRIJ HADITS RIWAYAT TIRMIDZI 
Matn Hadits
:نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Topik Hadits
 ما جَاءَفي كَرَاهِيَةِ عَسْبِ الْفَحْل          ت :بيوع (ه ع)








Periwayatan

No. Urut Sanad
No. Urut Perawi
Nama Perawi
Bentuk Periwayatan
Nara Sumber
5
4
3
2
1
Mukharij
1
2
3
4
5
6
ابْنِ عُمَر
عَنْ نَافِعٍ
عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ
إسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ
أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ
الترمذي
 قَالَ
عَنْ
عَنْ
أخبرنا
حَدَّثَنَا
حَدَّثَنَا
رسول الله
 صل الله عليه وسلم


C.    Nilai Hadits dalam al-Jami’ al-Shagir
Dengan menggunakan kata pertama dari matn hadits , yaitu sebagaimana dalam kitab Al-Jaami’ush – Shaghiir karya As-Suyuthi , bahwa hadits tentang larangan menjual belikan seperma hewan pejantan yaitu dinilai shoheh oleh imam
9483-:نَهَى عَنْ عَسْبِ الْفَحْل(حم خ3) عن ابن عمر (صح)
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُهُمْ فِي قَبُولِ الْكَرَامَةِ عَلَى ذَلِك
Ia mengatakan(Tirmidzi); Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama; dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara ikawnkan).


D.    Biografi Periwayat
1.      Ibnu Umar (Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail).
 Periwayatan paling banyak berikutnya sesudah Abu Hurairah adalah Abdullah bin Umar. Ia meriwayatkan 2.630 hadits. Abdullah adalah putra khalifah ke dua Umar bin al-Khaththab saudarah kandung Sayiyidah Hafshah Ummul Mukminin. Ia salahseorang diantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah al-Arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa. Tiga orang lain ialah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.
Ibnu Umar dilahirkan tidak lama setelah Nabi diutus Umurnya 10 tahun ketika ikut masuk bersama ayahnya. Kemudian mendahului ayahnya ia hijrah ke Madinah. Pada saat perang Uhud ia masih terlalu kecil untuk ikut perang. Dan tidak mengizinkannya. Tetapi setelah selesai perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan, seperti perang Qadisiyah, Yarmuk, Penaklukan Afrika, Mesir dan Persia, serta penyerbuan basrah dan Madain.
Az-Zuhri tidak pernah meninggalkan pendapat Ibnu Umar untuk beralih kepada pendapat orang lain. Imam Malik dan az-Zuhri berkata:” Sungguh, tak ada satupun dari urusan Rasulullah dan para sahabatnya yang tersembunyi bagi Ibnu Umar”. Ia meriwayatkan hadits dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Sayyidah Aisyah, saudari kandungnya Hafshah dan Abdullah bin Mas’ud. Yang meriwayatkan dari Ibnu Umar banyak sekali, diantaranya Sa’id bin al-Musayyab, al Hasan al Basri, Ibnu Syihab az-Zuhri, Ibnu Sirin, Nafi’, Mujahid, Thawus dan Ikrimah.
Ia wafat pada tahun 73 H. ada yang mengatakan bahwa Al-Hajjaj menyusupkan seorang kerumahnya yang lalu membunuhnya. Dikatakan mula mula diracun kemudian di tombak dan di rejam. Pendapat lain mengatakan bahwa ibnu Umar meninggal secara wajar.
Sanad paling shahih yang bersumber dari ibnu Umar adalah yang disebut Silsilah adz- Dzahab (silsilah emas), yaitu Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin al-Qasim dari bapaknya, dari kakeknya, dari ibnu Umar.
2.      Nafi’ lengkapnya bernama Nafi’ maula Ibnu 'Umar.(ada yang mengatakan bin Kawus / Hurmuz).
Seorang ahli fiqh. Nama julukannya adalah “Abu Abdillah al-Madini”. Abdullah bin Umar menemukannya dalam suatu peperangan ia senang akan kegemaran Nafi’ terhadap ilmu dan selalu menyiapkan diri dengan baik untuk meriwayatkan hadits. Ia berkata :“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada kita dengan Nafi”.
Nafi’ benar benar ikhlas dalam berkhidmat kepada Ibnu Umar majikannya selama 30 tahun. Sebagian ulama berpendapat bahwa Nafi’ berasal dari Naisabur, sedangkan ulama lain mengatakan ia dari Kabul. Adapun menurut Yahya bin Ma’in:” Nafi adalah seorang Dalam yang gagap bicara”.
Imam Malik bin Anas termasuk murid Nafi’ bahkan muridnya yang paling tetap, menurut an-Nasa’I, mengenai gurunya ini. Imam Malik berkata:” Apabila aku mendengan hadits dari Nafi’, dari Ibnu Umar, aku tidak perduli lagi, sekalipun aku tidak mendengarnya dari orang lain. Dari sini Imam Bukhari menetapkan bahwa sanad paling shahih adalah Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar.
Nafi’ tidak hanya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar tetapi juga mempunyai riwayat-riwayat yang bersumber dari Abu Sa’id al-Khudri, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Hafshah secara Mursal.
Yang meriwayatkan hadits dari dia ialah : Abdullah bin Dinnar, Az-Zuhri, al-Auza’I, Ibnu Ishaq, Shalin bin Kaisan, dan Ibnu Juraij.Ibnu Umar sangat menyukainya, ada orang yang berani membayar 30.000 dinar untuk mendapatkan Nafi’ kemudian dimerdekakannya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirimnya ke Mesir dengan tugas mengajarkan hadits dan pengetahuan agama kepada penduduk negeri itu. Dan Ia wafat pada thn117 H.

3.       
E.     Analisis Kualitas Periwayat dan Persambungan Sanad  
1.      Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail : قَالَ
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 73 H
2.       "Nafi', maula Ibnu 'Umar ": عَن
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 117 H
3.      Ali bin Al Hakam : عَن
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Al Hakam
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 131 H
4.      Isma'il bin Ibrahim bin Muqsim : أخبرنا
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bisyir
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 193 H
5.      Ahmad bin Mani' bin 'Abdur Rahman : حَدَّثَنَا
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu Ja'far
Negeri semasa hidup : Baghdad
Wafat : 244 H

F.     Isi Kandungan Hadits
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ نَهَى النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم –
عَنْ عَسْبِ الْفَحْل
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284).
Makna Hadith
Hadith ini melarang seseorang daripada mengambil upah ke atas haiwan pejantan.
1. Jual beli sperma pejantan.
2. Uang sewa karena mengawini betina.
Analisis Lafaz
عَسْبِ,dengan membaca baris fathah huruf ‘ain dan membaca sukun huruf sin yang bermakna sperma yang dikeluarkan oleh seekor haiwan pejantan kepada haiwan betina.
 الْفَحْل”, jantan yang merupakan lawan kata betina, maksudnya adalah pejantan haiwan, tetapi kalimat ini boleh pula digunakan untuk manusia.

Fiqh Hadith
Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan." (Fathul Bari,jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)
Ibnul Qayyim mengatakan, "Yang benar, sewa pejantan adalah haram secara mutlak, baik dengan status 'jual beli sperma' ataupun 'sewa pejantan'. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. Akan tetapi, tidak haram bagi pemilik binatang betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik hewan jantan, bila membayar sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan satu-satunya, karena dia menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah yang dia perlukan." (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)
Ada beberapa alasan sehingga hal ini dilarang:
1. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu tidak bisa diserahkan, karena keluarnya sperma pejantan itu sangat tergantung dengan keinginan dan syahwat pejantan.
2. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu memiliki kadar yang tidak diketahui jumlahnya. (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 705).
Diharamkan mengambil upah terhadap haiwan pejantan. Inilah pendapat jumhur ulama. Tetapi dalam pendapat lain menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali yang juga diriwayatkan daripada Imam Malik bahawa boleh menyewakan haiwan pejantan adalah dibolehkan dengan syarat dilakukan dalam waktu yang ditentukan dan mereka memahami larangan dalam hadith ini sebagai makruh tanzih belaka. Malah pendapat ini yang serupa turut dikemukakan oleh al-Hasan dan Ibn Sirin, di mana dibolehkan menyewakan haiwan pejantan.







1 comments:

awdawd said...

Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

http://agensabungayam.logdown.com/post/7857747-manfaat-cabe-jawa-untuk-ayam-jago-aduan

Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388 & KungfuChiken.

https://www.sateayam.vip/
https://m1.hj128.vip/
Daftar Sabung Ayam sv388
Daftar Sabung Ayam Online S128

Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

Promo Promo BOLAVITA

Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host