Tuesday, August 7, 2012

WAQF PRODUKTIF



Disusun Oleh :
Alwi Musa Muzayyin : 9313 009 07

  

BAB II
PENDAHULUAN
Praktek waqaf yang produktif sudah dimulai sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Sahabat mewaqafkan tanah pertanian untuk dikelola dan diambil hasilnya. Dan hasilnya tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Beberapa sahabat terdekat Nabi SAW bahkan berniat mewakafkan seluruh tanah pekebunan dan harta miliknya.[1]
Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Sebagaimana diketahui, wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam sepanjang sejarah. Pada umumnnya, umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal−hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushalla, sekolah, makam dan lain−lain.
Peruntukan yang lain yang lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat nampaknya masih belum berkembang. Model distribusi wakaf, dalam deskripsi di atas, juga kelihatan sangat konsumtif, sehingga tidak dapat dikembangkan untuk mencapai hasil−hasil yang bermanfaat dan lebih baik, terutama untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan umat Islam. Apabila peruntukan wakaf hanya konsumtif, tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka kesejahteraan sosial masyarakat yang diharapkan tidak akan terealisasi secara optimal. Padahal manfaat wakaf mestinya dapat diarahkan menjadi sumber pembiayaan alternatif dalam rangka pembedayaan masyarakat, antara lain di bidang ekonomi.
Untuk itu wakaf produktif perlu direalisasikan dengan baik, terus wakaf produktif yang seperti apa yang dapat diimplementasikan? Kemudian bagaimanakah caranya?


BAB II
PEMBAHASAN
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dasar hukum wakaf sebagai lembaga yang diatur dalam ajaran Islam tidak dijumpai secara tersurat dalam Al-Qur'an. Namun demikian terdapat beberapa ayat yang memberi petunjuk dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum perwakafan. Ayat-ayat Al-Qur'an tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari hasil-hasil (kerjamu) yang kamu keluarkan dari bumi.     Janganlah kamu pilih yang buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan  (QS 2 : 267).
2. Kamu belum mendapatkan kebijakan, sebelum kamu nafkahkan sebagian dari harta yang kamu sukai. Apa saja yang kamu nafkahkan itu Allah mengetahuinya (QS: 3 : 92).[2]
Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembanganwakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.  Berbicara tentang wakaf produktif bisa mengacu kepada dua hal pokok. Pertama, harta tetap (tidak bergerak) seperti tanah, rumah, toko dan harta tidak tetap (bergerak) seperti hewan, buku, dan ali-lain. Kata kuncinya adalah bagaimana harta wakaf itu bisa produktif (berkembang). Bendanya (‘ain) bisa jadi tetap tetapi pemanfaatannya berkembang secara ekonomis. Kedua, wakaf produktif dalam arti wakaf uang/tunai. Wakaf produktif seperti dikemukakan di atas, dapat diselenggarakan paling kurang, dengan duacara, sebagaimana keterangan berikut
1. Wakaf Uang. Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.
2..Wakaf Saham Termasuk juga bagian yang disebut dalam wakaf produktif adalah wakaf saham. Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil−hasil yang dapat didedikasikan untuk kepentingan umat kebanyakan. Bahkan, dengan modal yang besar, saham malah justru akan memberi konstribusi yang cukup besar di banding jenis komoditas perdagangan yang lain Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalah yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Hal ini disebabkan karena cara yang lazim dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah dan semacamnya[3]
Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang antara lain Pertama, bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakan sehingga bendanya lenyap. Sedangkan inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap lagi kekal, tidak habis sekali pakai. Oleh karena itu ada persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis dipakai. Kedua, uang seperti dinar dan dirham diciptakan sebagai alat tukar yang memudahkan orang melakukan transaksi jual beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.
Kebolehan Wakaf Uang Berkaitan dengan wakaf uang, wakaf  ini telah lama dikenal didalam pemerintahan Islam, yaitu sejak zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani (M.A. Mannan). Di awal perkembangan Islam pun, cash wakaf telah dibenarkan oleh para ulama. Imam bukhori menyebutkan bahwa imam Az-zuhri, membolehkan mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.  Az Zuhri  salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.  Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan   sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy.  Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.  Dr. wahbah az-Zuhaily, dalam kitab Al-fiqh Islamy wa Adillatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang, karena substansi uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat. Caranya menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikannya sebagai modal usaha secara mudharabah, lalu keuntungannya digunakan untuk pihak yang menerima wakaf.  Bahkan MUI (majelis Ulama Indonesia)  juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok  orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.  Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.  Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5.  Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Selain fatwa MUI diatas, bahkan pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan UU No.   41/2004   tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang (wakaf tunai)
Wakaf Uang Tunai Di Indonesia, wakaf tunai relatif baru dikenal. Ia adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Ditengarai, wakaf jenis ini berdampak ekonomi lebih besar dibandingkan wakaf harta tak bergerak. Jika menengok negari jiran, Bangladesh, wakaf tunai memang telah menuai hasil memuaskan. Melalui dana wakaf, pemerintah Bangladesh mampu memberdayakan masyarakatnya dan mandiri secara ekonomi. Seperti yang telah diuraikan di atas, wakaf dalam bentuk uang tunai diperbolehkan, dan dalam prakteknya juga sudah dilaksanakan oleh umat Islam. Di dalam sumber-sumber ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah tidak dijumpai larangan wakaf uang tunai. Munculnya perbedaan tentang wakaf uang tunai bermula dari penafsiran tentang ucapan Rasulullah saw kpada umar ibn al-Khathtab:  “Kalau kamu berkenan, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya“ Dari “tahan pokoknya” itulah difahami harta wakaf harus tetap materialnya. Fatwa Imam az-Zuhri lebih mudah difahami apabila “pokok” di sini tidak berarti material, tetapi bermakna substansi, karena uang juga mempunyai substani yang relatif tetap.
Manfaat Wakaf Uang Tunai Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.,Wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab. Adapun manfaat wakaf tunai diantaranya adalah 1. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus  menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan ummat.
3. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.
4. Insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Sertifikat Wakaf Tunai Salah satu tindakan riil operasional wakaf tunai adalah sertifikat wakaf tunai yang dipelopori oleh M.A Manan dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)−nya. Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrumen yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf). Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi/perbankan syariah yang ada. Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
2. Melengkapi jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf Tunai serta membantu pengelolaan wakaf yang mentransformasi tabungan sosial menjadi modal sosial.
3. Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.
4. Menciptakan kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat miskin.
5. Untuk membantu mengembangkan sumber modal sosial.
6. Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan
Integrasi yang unik antara keamanan sosial dan kedamaian sosial. Isi Sertifikat wakaf Tunai  Pasal 26
Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
1.                  nama LKS Penerima Wakaf Uang;
2.                  nama Wakif;
3.                  alamat Wakif;
4.                  jumlah wakaf uang;
5.                  peruntukan wakaf;
6.                  jangka waktu wakaf;
7.                  nama Nazhir yang dipilih; dan
8.                  tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang;
Pengelolaan Wakaf Tunai Wakaf tunai di Kelola Bank Syariah
Beberapa peran yang bisa diunggulkkan bila wakaf tunai dikelola oleh bank: jarinan kantor, kemampuan  sebagai Fund Manager, pengalaman jaringan informasi dan peta distribusi, citra positif. Wakaf Tunai dikelola lembaga swasta, keunggulan yang didapat yaitu: sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, ada kontrol langsung oleh masyarakat, menumbuhkan solidaritas masyarakat. Untuk mengelola wakaf secara produktif, harus ada lembaga atau badan wakaf yang profesional yang dikelola oleh negara sebagaiman yang telah dipraktekkan di berbagai negara. Keberadaan badan wakaf di tengah-tengah masyarakat memang sangat dibutuhkan karena ia sangat potensial untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, sehingga menjadi kekuatan ekonomi umat. Namun lembaga itu harus memiliki trust atau kepercayaan yang tinggi dan mempunyai otorutas yang besar. Kebijakan Pemberdayaan Wakaf Produktif Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi pengembangan wakaf benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham dalam bentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) . Pengelolaan wakaf dalam bentuk benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham. Wakaf benda bergerak itu, kemudian dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan pendidikan, bantuan penelitian dan lain-lain.  Sementara itu, terhadap wakaf yang ada dan sudah berjalan dikalangan masyarakat dalam bentuk wakaf tanah milik maka akan dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Tujuan Kepungurusan Wakaf prouktif
1. Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf hingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin bagi tujuan wakaf.
2. Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf dan mengurangi sekecil mungkin resiko investasi.
3. Melaksanaka tugas distriusi bagi hasil wakaf dengan baik kepada tujuan wakaf yang telah ditentukan
4. Memberikan penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru, dan secara umum memberikan penyuluhan dan menyarankan pembentukan wakaf baru baik secara lisan maupun dengan cara memberi keteladanan























BAB III
PENUTUP (KESIMPULAN)
Wakaf dalam sejarah ummat telah berperan penting dalam membantu kesejahteraan umat dan modal kerja, mendanai pendidikan, rumah sakit, pembangunan dan pengelolaan mesjid. Model distribusi wakaf selama ini di Indonesia kelihatan sangat konsumtif, dalam pengertian tidak dapat dikembangkan untuk mencapai hasil−hasil yang lebih baik, terutama untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan umat Islam. Orientasi wakaf yang konsumtif seperti ini, cenderung membuat mereka malas dan menjauhi usaha−usaha yang produktif. Wakaf itu langsung digunakan dan tidak diinfestasikan secara produktf.  Karena itu diperlukan reformasi wakaf ke arah yang lebih produktif Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf tunai dengan baik dan berhasil signifikan di masa depan, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Trust menjadi kunci utama pengembangan wakaf tunai
Secara umum lembaga perbankan syariah memiliki beberapa keunggulan teknis yang memungkinkan adanya optimalisasi pengelolaan wakaf tunai yaitu adanya jaringan kantor, kemampuan sebagai fund manager, pengalaman, jaringan informasi dan peta distribusi.











DAFTAR PUSTAKA

Hadi, Abdul, "Pengelolaan Wakaf", (online), tt, (http://suhrawardilubis.multiply.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.


Rizki, Muhammad, "Waqf Produktif", (online), tt ,(http://www.google.html.search=waqf+produktif.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.


Tianto, Agus, "Waqf Produktif", (online), tt ,(http://www.google.html.search=waqf+produktif.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.












[1] Mohammad Rizki, "Waqf Produktif", on line, , http://www.google.html.search=waqf+produktif.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.

[2] Abdul Hadi, "Pengelolaan Wakaf", on line, : http://suhrawardilubis.multiply.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.

[3] Agus Tianto, "Waqf Produktif", on line, , http://www.google.html.search=waqf+produktif.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host