Saturday, September 15, 2012

Riba

May 2 Riba Fiqih Muamalat (kadiirawanwiner.blogspot.com) BAB I KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Allah SWT Sholawat beserta salam, semoga tetap selalu tercurahkan kepada baginda kita Habibina Wasyafiina Wamulana Muhamad SAW. beserta Keluarga , Sahabat, dan para Pengikutnya termasuk kita semua Amin. Dengan kesemangatan dan ketekunan Kawan – Kawan kami dapat menyusun sebuah Makalah ini sebagai salah satu tugas kami sebagai Mahasiswa. Untuk di persembahkan kepada Kawan – Kawan Mahasiswa  dan Dosen pada Mata Kuliah FIQIH MUAMALAT II Era Globalisasi kinimarak sekali dengan adanya perselisihan antara Pelaku Ekonomi yang dapat merugian salah satu pihak. Yang...

Saturday, September 8, 2012

Ihyaul Mawat

Syekh Taqiyuddin An NabhaniTanah mati adalah tanah yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, serta tidak nampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain. Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) itu artinya mengelola tanah tersebut, atau menjadikan tanah tersebut layak untuk ditanami dengan seketika. Tiap tanah mati, apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah tersebut telah menjadi milik orang yang bersangkutan. Syara’ telah menjadikan tanah tersebut sebagai milik orang yang menghidupkannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih...

Friday, September 7, 2012

GHASAB

GHASABA. Definisi Ghasab1. Mazhab Hanafi: mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya2. Ulama Mazhab Maliki: mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)3. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali: penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.Maka dari itu menanami tanah ghasab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab dan menghasilkan harta.Dari definisi tersebut diatas yang dikemukakan oleh para ulama jelas terlihat bahwa1. Bagi Mazhab Hanafi (selain Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan Zufar bin Hudail), ghasab harus bersifat pemindahan hak seseorang menjadi milik orang yang menggasab.2. Imam...

Luqhatah

Bab Luqathah (Barang Temuan)Senin, 21 Mei 2007 16:05 Fani Media1. PENGERTIAN LUQATHAHLuqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah. 2. KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG TEMUANOrang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu.Dari Suwaid...

QARDH

MAKALAH QARDHPosted by tutik handayani's blog on Mei 23, 2011 · Tinggalkan Sebuah Komentar KATA PENGANTARAlhamdulillah, segala sanjung-puji kami haturkan kepada Allah SWT.yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk mencari ilmu dan kemudian mendapat kesempatan tergolong kepada manusia yang bernilai lebih di hadapan-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Insan Kamil pembawa agama rahmah li al-‘aalamiin, dengan kesempurnaan konstruksi syariahnya, Muhammad Ibn Abdillah.Kemudian, terima kasih kami sampaikan kepada Dosen Pembimbing Matakuliah “Fiqih Muamalah”, Abbas Arfan Lc, MH yang telah memberi tugas kelompok hubungannya dengan Qardh. Berawal dari penugasan inilah, kami termotivasi untuk membaca dan menganalisis secara...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host