Oleh: Alwi Musa Muzaiyin
|
عن أبى سعيد الخدرى رضي الله عنه أنّ رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال : "لاتبيعوا الذّهب بالذّهب الاّ مثلا بمثل ولاتشفّوا
بعضها على بعض و لاتبيعوا الورق بالورق الاّ مثلا بمثل ولاتشفّوا بعضها على بعض ولاتبيعوا
منها غائبا بناجز "
|
Dari
Aby Sa’id al-Khudri ra, sesungguhnya Rasul saw, bersabda : “Jangan kalian menjual
emas dengan emas, kecuali sama dan janganlah kalian melebihkan sebagian pada
sebagian yang lain, janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama
dan janganlah kalian melebihkan sebagian pada sebagian yang lain, dan
janganlah kalian menjual barang yang tidak ada dengan barang yang ada darinya”
(Muttafaq alaih).
A. Bunyi Hadist dan Terjemahannya “Matannya Semakna”
1. Sokheh Bukhori
|
صحيح البخاري - (ج 2
/ ص 761)
كتاب البيوع 77 - باب
بيع الذهب بالذهب
2066
- حدثنا صدقة بن الفضل أخبرنا إسماعيل بن علية قال حدثني يحيى بن أبي إسحاق حدثنا عبد
الرحمن بن أبي بكرة قال قال أبو بكرة رضي الله عنه : قال رسول الله صلى الله عليه و
سلم ( لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا سواء بسواء والفضة بالفضة إلا سواء بسواء وبيعوا
الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم )
Sokheh Bukhori, kitab jual beli, bab jual beli
emas dengan emas.
Telah menceritakan pada kita Sodaqoh bin Fadhol
telah menceritakan pada kita Ismail bin Ulyah mengatakan pada saya Yahya bin
Abi Iskhak meriwayatkan Abdurrahman bin Aby Bakroh telah mengatakan: Rasullullah
SAW bersabda: “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sama/sepadan dan
perak dengan perak kecuali sepadan dan jual-lah emas dengan perak dan perak
dengan emas sebagaimana kehendakmu”.
a.
Struktur Hadits
Nomor
Urut
|
Nama
Periwayat
|
Bentuk
Periwayatan
|
Nara
sumber
|
Matan
|
Topik
|
|
Sanad
|
Periwayat
|
|||||
5
|
1
|
أبو بكرة رضي الله عنه
|
قل
|
رسول
الله صلى الله عليه و سلم
|
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا سواء بسواء
والفضة بالفضة إلا سواء بسواء وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم
|
بيع الذهب بالذهب
|
4
|
2
|
عبد الرحمن بن أبي بكرة
|
حدثنا
|
|||
3
|
3
|
يحيى بن أبي إسحاق
|
قال حدثني
|
|||
2
|
4
|
إسماعيل بن علية
|
أخبرنا
|
|||
1
|
5
|
صدقة بن الفضل
|
حدثنا
|
|||
Mukharij
|
|
Bukhori
|
حدثنا
|
2. Sokheh Muslim
صحيح
مسلم - (ج 5 / ص 42)
كتاب
المساقاة 14 - باب الرِّبَا. (35)
4138
- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ
تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا
عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ
تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ ».
Sokheh Muslim, kitab musyafaqoh, bab riba.
Telah menceritakan Yahya bin Yahya mengatakan
saya telah membaca pada Malik dari Nafik dari Aby Sa’id al Khudri sesungguhnya Rasulullah
SAW mengatakan: “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sepadan, dan janganlah
melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun
dari (emas dan perak) itu yang tidak ada (terhutang) dengan yang ada (tunai)”.
3. Sunan Aby Daud
سنن أبى داود - (ج 3 / ص 254)
كتاب البيوع 12 - باب فِى الصَّرْفِ. (12)
كتاب البيوع 12 - باب فِى الصَّرْفِ. (12)
3350
- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِىُّ عَنْ مَالِكٍ وَعَنِ ابْنِ
شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ
هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ».
Sunan Aby Daud,
kitab jual beli, bab sharf.
Telah menceritakan Abdullah bin Maslamah al Qo’naby
dari Malik dan dari Ibnu Shihab dari Malik bin Aus dari Umar RA, Rasulullah SAW
bersabda: “emas dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, dan gandum
dengan gandum adalah riba kecuali bila
dilakukan secara ini dan ini alias tunai, dan kurma dengan kurma
adalah riba kecuali bila dilakukan secara
ini dan ini alias tunai, dan jerawut dengan jerawut adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai”.
4. Sunan Nasa’i
سنن
النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي - (ج 7 / ص 320)
كتاب
البيوع باب بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ
4584
- أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا
تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا
بِمِثْلٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا شَيْئًا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Sunan Nasa’i,
kitab jual beli, bab jual beli emas dengan emas.
Diceritakan pada kita Qutaibah dari Malik dari Nafik dari Aby
Sa’id al Khudri, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “janganlah jual beli
emas dengan emas, kecuali sepadan, dan jangan melebihkan sebagiannya atas
sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak, kecuali sepadan,
dan jangan melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli
sesuatupun dari (emas dan perak) itu yang tidak ada (terhutang) dengan yang ada
(tunai)”.
B. Takhrij
Penulis
mendapat beberapa Hadits yang Matannya semakna dengan hadits di atas dari
beberapa sumber
No.
|
REFERENSI
|
KITAB
|
BAB
|
HADITS
|
1
|
Sokheh
Bukhori
|
البيوع
|
بيع الذهب
|
2066
|
2
|
Sokheh Muslim
|
المساقاة
|
الرِّبَا
|
4138
|
3
|
Sunan
Aby Daud
|
البيوع
|
فِى الصَّرْفِ
|
3350
|
4
|
Sunan
Nasa’i
|
البيوع
|
بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ
|
4584
|
C. Asbabul Wurud
Dari beberapa hadist yang matannya semakna di atas,
adapun asbabul wurud
mengenai hadist tersebut adalah ketika Rasulullah ditanya oleh ummatnya tentang
pertukaran antara gandum dengan syair, emas dan perak dengan pembayaran
diakhirkan.
D. Status Hadist
Hadist mengenai
jual beli emas dengan emas di atas merupakan hadist yang sokheh, dimana
dibukukan pada kitab Sokheh Bukhori dan Sokheh Muslim. Di samping itu terdapat
pula kesepakatan antara Imam Bukhori dan Imam Muslim yang mana mengesahkan hadist
tersebut sebagai hadist yang sokheh atau disebut dengan “muttafaq
alaih”. Terdapat pula kitab-kitab lain yang meriwayatkan hadist tersebut yaitu
Sunan Aby Daud dan Sunan Nasa’i. Hadist tersebut juga bersifat marfu’ yaitu
periwayatannya sampai dengan Nabi Muhammad SAW.
E. Dalalah
Dalalah/isi
kandungan hadist di atas adalah qot’i; mengandung satu makna tentang pelarangan
jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma
dengan kurma, dan jerawut dengan jerawut kecuali sepadan ataupun ditunaikan
terlebih dahulu.
F. Tanggapan dari Orientalis
Secara tekstual
penulis belum menemukan akan pernyataan yang lebih khusus dari kaum orientalis
di dalam menanggapi hadist tersebut, akan tetapi penulis menyimpulkan bahwa
rata-rata kaum orientalis berasal dari orang-orang non muslim. Berkenaan dengan
hadist tersebut penulis menyimpulkan bahwa kaum orientalis kurang memperhatikan
mengenai sesuatu hal yang mana jual beli dapat menimbulkan riba. Buktinya
banyak dari mereka yang masih melakukan rekayasa valuta asing atau mengenai
sesuatu hal berkenaan dengan riba. Hal tersebut dikarenakan karena
ketidaktahuan mereka terhadap hukum yang diterapkan Islam. Begitupula dengan
muslim yang tidak mengerti akan hukum Islam, maka mereka terkadang tidak tahu
juga akan rambu-rambu larangan yang diterapkan oleh Agama Islam.
Akan tetapi,
dengan berjalannya waktu, mereka akan sadar ketika efek yang ditimbulkan dari
riba akan tampak. Efek tersebut misalkan pada situasi valuta asing, yaitu dapat
menimbulkan berbagai macam efek; mulai dari efek kecil sampai ke pada efek yang
besar. Sebagai contoh efek yang kecil yaitu dapat mendzolimi salah satu pihak
di dalam transaksi valuta asing, sedangkan efek yang besar terjadi ketika
inflasi, krisis global dan lain-lain.
G. Tanggapan Kita terhadap Orientalis
Kita sebagai
orang muslim harus tetap menegakkan syari’at dengan semestinya. Apabila ada
kaum orientalis yang membenarkan masalah riba, apalagi sampai menghina-hina
teori-teori yang diajarkan Agama Islam, maka hendaknya kita luruskan dengan
semestinya. Tidak apalah sekiranya mereka tidak mengakui keberadaan Agama
Islam, akan tetapi setidaknya kita bisa menjelaskan mengenai teori-teori yang
diajarkan Agama Islam, bahwa teori-teori yang di ajarkan Agama Islam tidak
hanya bisa diterapkan oleh orang muslim saja, akan tetapi bisa diterapkan
seluruh umat manusia, karena Agama Islam merupakan rahmatallilalamin.
H. Aktualisasi pada Masa Sekarang
Berkenaan dengan
hadist di atas, istilah jual beli emas dengan emas di istilahkan dengan al-sharf;
secara bahasa berarti al-ziyadah (tambahan) dan al'adl (seimbang). Dalam kamus
istilah fiqh disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata
uang (emas dengan emas). Adapun al-sharf menurut istilah adalah jual beli
antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai, seperti
memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan
maupun mata uang; praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran
antara mata uang sejenis. Adapun syarat-syarat al sharf sebagai berikut:
1. Masing-masing
pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini
untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya atau salah satunya
tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-Sharf menjadi
batal.
2. Jika
akad al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun
keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
3. Khiyar
syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya
merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat
mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.
Adapun fatwa MUI
mengenai al sharf/jual beli mata uang asing dengan ketentuan yaitu transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh akan tetapi harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka
nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
I. Kesimpulan
Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak dan lain-lain
yang telah tersebut di atas adalah haram kecuali sepadan, ataupun ditunaikan
terlebih dahulu. Sedangkan untuk melakukan transaksi valuta asing tentunya
harus sesuai dengan syarat-syarat fatwa yang diterapkan oleh MUI.
0 comments:
Post a Comment