Tuesday, August 7, 2012

BAI’ SHARF/JUAL BELI MATA UANG (EMAS DENGAN EMAS)





Oleh: Alwi Musa Muzaiyin



عن أبى سعيد الخدرى رضي الله عنه أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : "لاتبيعوا الذّهب بالذّهب الاّ مثلا بمثل ولاتشفّوا بعضها على بعض و لاتبيعوا الورق بالورق الاّ مثلا بمثل ولاتشفّوا بعضها على بعض ولاتبيعوا منها غائبا بناجز "
Dari Aby Sa’id al-Khudri ra, sesungguhnya Rasul saw, bersabda : “Jangan kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dan janganlah kalian melebihkan sebagian pada sebagian yang lain, janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama dan janganlah kalian melebihkan sebagian pada sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual barang yang tidak ada dengan barang yang ada darinya” (Muttafaq alaih).
A.    Bunyi Hadist dan Terjemahannya “Matannya Semakna”
1.    Sokheh Bukhori

صحيح البخاري - (ج 2 / ص 761)
كتاب البيوع 77 - باب بيع الذهب بالذهب
2066 - حدثنا صدقة بن الفضل أخبرنا إسماعيل بن علية قال حدثني يحيى بن أبي إسحاق حدثنا عبد الرحمن بن أبي بكرة قال قال أبو بكرة رضي الله عنه : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا سواء بسواء والفضة بالفضة إلا سواء بسواء وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم )

Sokheh Bukhori, kitab jual beli, bab jual beli emas dengan emas.
Telah menceritakan pada kita Sodaqoh bin Fadhol telah menceritakan pada kita Ismail bin Ulyah mengatakan pada saya Yahya bin Abi Iskhak meriwayatkan Abdurrahman bin Aby Bakroh telah mengatakan: Rasullullah SAW bersabda: “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sama/sepadan dan perak dengan perak kecuali sepadan dan jual-lah emas dengan perak dan perak dengan emas sebagaimana kehendakmu”.
a.       Struktur Hadits

Nomor Urut
Nama Periwayat
Bentuk Periwayatan
Nara sumber
Matan
Topik
Sanad
Periwayat
5
1
أبو بكرة رضي الله عنه
قل
رسول الله صلى الله عليه و سلم
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا سواء بسواء والفضة بالفضة إلا سواء بسواء وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم
بيع الذهب بالذهب
4
2
عبد الرحمن بن أبي بكرة
حدثنا
3
3
يحيى بن أبي إسحاق
قال حدثني
2
4
إسماعيل بن علية
أخبرنا
1
5
صدقة بن الفضل
حدثنا
Mukharij

Bukhori
حدثنا




2. Sokheh Muslim
صحيح مسلم - (ج 5 / ص 42)
كتاب المساقاة 14 - باب الرِّبَا. (35)
4138 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ ».

Sokheh Muslim, kitab musyafaqoh, bab riba.
Telah menceritakan Yahya bin Yahya mengatakan saya telah membaca pada Malik dari Nafik dari Aby Sa’id al Khudri sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan: “janganlah menjual emas dengan emas kecuali sepadan, dan janganlah melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun dari (emas dan perak) itu yang tidak ada (terhutang) dengan yang ada (tunai)”.
3. Sunan Aby Daud
سنن أبى داود - (ج 3 / ص 254)
كتاب البيوع 12 - باب فِى الصَّرْفِ. (12)
3350 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِىُّ عَنْ مَالِكٍ وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ ».
Sunan Aby Daud, kitab jual beli, bab sharf.
Telah menceritakan Abdullah bin Maslamah al Qo’naby dari Malik dan dari Ibnu Shihab dari Malik bin Aus dari Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “emas dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, dan jerawut dengan jerawut adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai”.
4. Sunan Nasa’i
سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي - (ج 7 / ص 320)
كتاب البيوع باب بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ
4584 - أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا شَيْئًا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Sunan Nasa’i, kitab jual beli, bab jual beli emas dengan emas.
Diceritakan pada kita Qutaibah dari Malik dari Nafik dari Aby Sa’id al Khudri, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “janganlah jual beli emas dengan emas, kecuali sepadan, dan jangan melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak, kecuali sepadan, dan jangan melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli sesuatupun dari (emas dan perak) itu yang tidak ada (terhutang) dengan yang ada (tunai)”.
B.     Takhrij
Penulis mendapat beberapa Hadits yang Matannya semakna dengan hadits di atas dari beberapa sumber
No.
REFERENSI
KITAB
BAB
HADITS
1
Sokheh Bukhori
البيوع
بيع الذهب
2066
2
Sokheh Muslim
المساقاة
الرِّبَا
4138
3
Sunan Aby Daud
البيوع
فِى الصَّرْفِ
3350
4
Sunan Nasa’i
البيوع
بَيْعُ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ
4584


C.     Asbabul Wurud
Dari beberapa hadist yang matannya semakna di atas, adapun asbabul wurud mengenai hadist tersebut adalah ketika Rasulullah ditanya oleh ummatnya tentang pertukaran antara gandum dengan syair, emas dan perak dengan pembayaran diakhirkan.
D.    Status Hadist
Hadist mengenai jual beli emas dengan emas di atas merupakan hadist yang sokheh, dimana dibukukan pada kitab Sokheh Bukhori dan Sokheh Muslim. Di samping itu terdapat pula kesepakatan antara Imam Bukhori dan Imam Muslim yang mana mengesahkan hadist tersebut sebagai hadist yang sokheh atau disebut dengan “muttafaq alaih”. Terdapat pula kitab-kitab lain yang meriwayatkan hadist tersebut yaitu Sunan Aby Daud dan Sunan Nasa’i. Hadist tersebut juga bersifat marfu’ yaitu periwayatannya sampai dengan Nabi Muhammad SAW.
E.     Dalalah
Dalalah/isi kandungan hadist di atas adalah qot’i; mengandung satu makna tentang pelarangan jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan jerawut dengan jerawut kecuali sepadan ataupun ditunaikan terlebih dahulu.
F.      Tanggapan dari Orientalis
Secara tekstual penulis belum menemukan akan pernyataan yang lebih khusus dari kaum orientalis di dalam menanggapi hadist tersebut, akan tetapi penulis menyimpulkan bahwa rata-rata kaum orientalis berasal dari orang-orang non muslim. Berkenaan dengan hadist tersebut penulis menyimpulkan bahwa kaum orientalis kurang memperhatikan mengenai sesuatu hal yang mana jual beli dapat menimbulkan riba. Buktinya banyak dari mereka yang masih melakukan rekayasa valuta asing atau mengenai sesuatu hal berkenaan dengan riba. Hal tersebut dikarenakan karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum yang diterapkan Islam. Begitupula dengan muslim yang tidak mengerti akan hukum Islam, maka mereka terkadang tidak tahu juga akan rambu-rambu larangan yang diterapkan oleh Agama Islam.
Akan tetapi, dengan berjalannya waktu, mereka akan sadar ketika efek yang ditimbulkan dari riba akan tampak. Efek tersebut misalkan pada situasi valuta asing, yaitu dapat menimbulkan berbagai macam efek; mulai dari efek kecil sampai ke pada efek yang besar. Sebagai contoh efek yang kecil yaitu dapat mendzolimi salah satu pihak di dalam transaksi valuta asing, sedangkan efek yang besar terjadi ketika inflasi, krisis global dan lain-lain.
G.    Tanggapan Kita terhadap Orientalis
Kita sebagai orang muslim harus tetap menegakkan syari’at dengan semestinya. Apabila ada kaum orientalis yang membenarkan masalah riba, apalagi sampai menghina-hina teori-teori yang diajarkan Agama Islam, maka hendaknya kita luruskan dengan semestinya. Tidak apalah sekiranya mereka tidak mengakui keberadaan Agama Islam, akan tetapi setidaknya kita bisa menjelaskan mengenai teori-teori yang diajarkan Agama Islam, bahwa teori-teori yang di ajarkan Agama Islam tidak hanya bisa diterapkan oleh orang muslim saja, akan tetapi bisa diterapkan seluruh umat manusia, karena Agama Islam merupakan rahmatallilalamin.
H.    Aktualisasi pada Masa Sekarang
Berkenaan dengan hadist di atas, istilah jual beli emas dengan emas di istilahkan dengan al-sharf; secara bahasa berarti al-ziyadah (tambahan) dan al'adl (seimbang). Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa ba'i sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Adapun al-sharf menurut istilah adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai, seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang; praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis. Adapun syarat-syarat al sharf sebagai berikut:
1.    Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi'ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-Sharf menjadi batal.
2.    Jika akad al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
3.    Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.
Adapun fatwa MUI mengenai al sharf/jual beli mata uang asing dengan ketentuan yaitu transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
I.       Kesimpulan
Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak dan lain-lain yang telah tersebut di atas adalah haram kecuali sepadan, ataupun ditunaikan terlebih dahulu. Sedangkan untuk melakukan transaksi valuta asing tentunya harus sesuai dengan syarat-syarat fatwa yang diterapkan oleh MUI.







0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host