Saturday, September 15, 2012

Riba


(kadiirawanwiner.blogspot.com)
BAB I
KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT Sholawat beserta salam, semoga tetap selalu tercurahkan kepada baginda kita Habibina Wasyafiina Wamulana Muhamad SAW. beserta Keluarga , Sahabat, dan para Pengikutnya termasuk kita semua Amin.

Dengan kesemangatan dan ketekunan Kawan – Kawan kami dapat menyusun sebuah Makalah ini sebagai salah satu tugas kami sebagai Mahasiswa. Untuk di persembahkan kepada Kawan – Kawan Mahasiswa  dan Dosen pada Mata Kuliah FIQIH MUAMALAT II

Era Globalisasi kinimarak sekali dengan adanya perselisihan antara Pelaku Ekonomi yang dapat merugian salah satu pihak. Yang membuat kericuhan  Siapa yang tidak kenal Riba?? dalam Islam kita tahu bahwa perbuatan Riba itu adalah perbuatan yang sangat di benci oleh Allah SAW  kenapa bisa begitu…?
Karena Riba dapat membuat salah satu pihak yang akan di rugikan

Dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah Makalah yang Insya Allah akan di diskusikan pada hari ini dengan Berjudul RIBA dan Permasalahannya serta kaitannya dengan Bunga Bank dan Deposito.










BAB II
RIBA

A. Pengertian
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1.   Bertambah,karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang di hutangkan.
2.   Brkembang atau berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di pinjam kan kepada orang lain.[1]
3.   berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah:

ôMt/uur N¨tI÷d$#
Bumi Jadi Subur & Gembur (Al- Haj:5)[2]
Menurtut istilah, yang di maksud dengan riba menurut:
Al – Mali ialah:
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak di ketahui perimbangannya menurut ukuran syara , ketika berakad atau dengan mengahiri tukaran ke dua belah pihak atau salah satu keduanya”[3]
Ulama hanafiyah mengemukakan :
tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”
Menurut Abdurohman  Al-jaiziri, yang dimaksud dengan riba ialah
Akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak di ketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terambat salah stunya.[4]
 
B.     Sebab – Sebab Haramnya Riba[5]
Sebab – sebab perbuatan riba yaitu :
Karena Allah dan Rasul –Nya melarang atau mengharamkan nya firman Allah
Dalam surat (Al- Baqoroh: 275)
275.  Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam surat Al-Imron Ayat 130 Allah berforman yang artinya :[6]
130.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Dalam surat (An- Nisa: 161) yaitu:[7]
161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam surat ( Al- Baqoroh : 278)[8]
278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
1.      karna riba menghendaki harta oranglain dengan tidak ada imbangannya. Misal uang 10.000 di dukar dengan uang receh menjadi 9.950 maka yang 50 ribu di sebut riba
2.      dengan melakukan riba orang akan malas dalam berusaha yang syah menurut syara. Misalkan kita punya uang 1.000.000 cukup di simpan di bank dan memperoleh bunga sebesar 2% tiap bulan. Maka orang tersebut dapat uang tanpa bekerja keras tiap bulan akan menghasilkan 20.000. maka yang ini di sebut Riba dalam Bank.
3.      Riba dapat menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau Kredit, sehingga riba lebih cenderung mencekik dan memeras orang miskindari pada menolong orang miskin.

C.    Macam – Macam Riba
a)     Menurut jumhur ulama
Jumhur ulama di bagi menjadi dua bagian, yaitu Riba Fadhal  dan Riba Nasiah[9]
Ø Riba Fadhal Menuru ulama hanafiyah, riba fadhal adalah:
Tambahan zat harta pada akad jual beli yang di ukur dan sejenis.Dengan kata lain riba fadhal ialah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dangan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Ø Riba Nasiah Menurut ulama hanafiyah seperti di kutip oleh rachmat syafei,
Riba nasiha adaah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang di tangguhkan , memberikan kelebihan pada benda di banding utang pada benda yang di takar atau yang di timbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang di takar dan yang ditimbang yang sama jenisnya .
b)     Menurut ulama syafiiyah
Ulama Syafiiyah membagi riba pada 3 bagian :

Ø Riba fadhal, yaitu jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar ) dari yang lain .
Ø Riba yad, yaitu jual beli dengan mengakhirkan penyerahan ( Al-qablu ), yakni bercerai berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima . seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dengan syair tanpa harus saling menyerahkan dan ,menerima di tempat akad.
Ø Riba nasi’ah, yaitu jual beli yang pembayarannya di akhirkan , tetapi di tambah harganya.
c)     Menurut pendapat sebagian Ulama Riba di bagi 4 yaitu:[10]
Ø  Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
Ø  Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang member utang)
Ø  Riba yad (berpisah dari tempat akad seblum timbang terima)
Ø  Riba nasa’ (di syaratkan salah satu dari ke dua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya)


D.    Hal – Hal Yang Menimbulkan Riba
Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendapatkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang , yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah dan yang lainnya , maka di syaratkan :[11]
a)     Sama nilainya ( tamsul )
b)     Sama ukurannya menurut syara’ ,baik timbangannya ,takarannya maupun ukurannya,
c)     Sama- sama tunai ( taqabut ) di masjlis akad.

Berikut yang termasuk riba pertukaran :[12].
Seseorang menukar langsung  uang kertas  Rp. 10.000 dengan uang recehan  Rp 9.950 uang Rp 50 ridak ada imbangan nya arau tidak tamsul, maka uang Rp 50 adaah riba.
Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp 100.000 dengan syarat di kembalikan di tambah 10 % dari poko pinjaman maka 10% dari poko pinjaman adalah riba sebab tidak ada imbangan nya 

E.     Dampak Riba Pada Ekonomi
Kini riba yang di pinjamkan merupakan asas pengembangan harta ada perusahaan-perrusahaan. itu berarti akan memutuskan harta pada penguasaan para hartawan , pada hal mereka hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh anggota masyarakat, daya beli mereka pada hasil-hasil produksi juga kecil. Pada waktu yang bersamaan , pendapatan kaum buruh yang berupa upah maupun atau yang lainya, juga kecil. Maka, daya beli kebanyakan anggota masyarakat kecil pula.
Hasil ini merupakan masalah penting dalam ekonomi, yaitu siklus – siklus ekonomi. Hal ini berulang kali terjadi. Siklus ekonomi berulang terjadi disebut kerisis ekonomi. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama kerisis ekonomi adalah bunga yang di bayar sbagai peminjaman modal atau dengan singkat biasa di sebut riba.
Riba dapat menimbulkan over produksi[13] . riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk enghindari kerugian yang ebih besar, dan mengakibat kan adanya sekian jumlah pengangguran .
Lord Keynes pernah mengeluh di hadapan majlis tinggi ( house of lord ) inggris tentang bunga yang di ambil oleh pemerintah amerika serikat. Hal ini menunjukan bahwa Negara besar pun seperti inggris terkena musibah dari bunga pinjaman amerika, berita tersebut menurut fuqha di sebut riba. Dengan demikian , riba dapat meretakan hubungan, baik hubungan antara orang perorangan maupun hubungan antar Negara, seperti inggris dan Amerika serikat[14]. 
















BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Riba Bunga Bank Hukumnya Haram yang mana sudah jelas sekali baik dalam Al-Quran maupun Al- Hadits, dalam Hubungan social pun akan terjadi ke tidak sinkronan dan dapat meneyebabkan perpecahan persaudaraan. Karena ada salah satu yang di rugikan secara tidak wajar.
Para ulama membagi Riba berbeda-beda. Menurut syafiiyah bahwa riba di golongkan menjadi 3 yaitu Riba Fadhal, Riba Yad, dan Riba Nasi’ah. Sementara menurut Hanifiyah Riba ada 2 yaitu Riba Fadhal dan Riba Nasi’ah.
Hal-hal yang menimbulkan Riba yaitu: sama nilainya (tamsul). sama ukurannya menurut syara, baik timbangannya, takarannya maupun ukurannya. Sama-sama tunai (taqabut) di majlis akad.
Berdampak pada perekonomian:  dapat memutuskan persaudaraan sesama manusia, dapat meretakan hubungan, terjadinya krisis ekonomi,dan over produksi (perusahaan macet).
Penutup
Alhamdulilah makalah ini telah selesai  kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak  yang sudah setia mendiskusikan makalah ini semoga bermanfaat bagi semua pembaca.

Apa bila ada kesalahan kami meohon maaf yang sebesar – besarnya dalam penyusunan makalah ini kami menginginkan keritik dan sarannya  yang membangun .
Karna kebenaran adanya milik Allah semata.Sebagi sang maha Pemilik Jiwa manusia.

Wasalam





DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Ru’fah.fiqih muamalat. IAIN “SMH” Banten. Serang :2010
ismail Abdul Karim.materi dakwah seri x ekonomi.walikota. cilegon:2001
Rasjid sulaiman . fiqih islam. Sinar baru algensindo cet:44 bandung 2009
alquran terjem'ah indonesia.

[1]           Abdullah, Ru’fah.fiqih muamalat. IAIN “SMH” Banten. Serang :2010

[2]               Al_Quran tarjem'ah
[3]               Sulaiman rasjid fiqih islam bab kitab muamalat hal:290
[4]               drs.KH.Abdul karim ismail.materi da'wah seri x hal: 151
[5]               Ibid
[6]               Al _Qura'n tarjem'ah Al_Imron 130
[7]               Al _Qura'n tarjem'ah An_Nisa 161
[8]               Al _Qura'n tarjem'ah Al_Baqoroh 278
[9]               Ibid  hal:152
[10] H.sulaiman rasyid.Fiqih Islam. Hal.290 tentang macam” riba
[11]             Sulaiman rasjid fiqih muamalat
[12]               Ibid
[13]             Op cit  dalam bukunya Abdullah, Ru’fah
[14]             Ibid 

1 comments:

Unknown said...

like..like..pasti lelah nulisnya mas gus he he

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host