(kadiirawanwiner.blogspot.com)
BAB I
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT Sholawat beserta salam, semoga tetap selalu tercurahkan kepada baginda kita Habibina Wasyafiina Wamulana Muhamad SAW. beserta Keluarga , Sahabat, dan para Pengikutnya termasuk kita semua Amin.
Dengan
kesemangatan dan ketekunan Kawan – Kawan kami dapat menyusun sebuah
Makalah ini sebagai salah satu tugas kami sebagai Mahasiswa. Untuk di
persembahkan kepada Kawan – Kawan Mahasiswa dan Dosen pada Mata Kuliah FIQIH MUAMALAT II
Era
Globalisasi kinimarak sekali dengan adanya perselisihan antara Pelaku
Ekonomi yang dapat merugian salah satu pihak. Yang membuat kericuhan Siapa
yang tidak kenal Riba?? dalam Islam kita tahu bahwa perbuatan Riba itu
adalah perbuatan yang sangat di benci oleh Allah SAW kenapa bisa begitu…?
Karena Riba dapat membuat salah satu pihak yang akan di rugikan
Dalam kesempatan ini kami dapat menyusun sebuah Makalah yang Insya Allah akan di diskusikan pada hari ini dengan Berjudul RIBA dan Permasalahannya serta kaitannya dengan Bunga Bank dan Deposito.
BAB II
RIBA
A. Pengertian
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
1. Bertambah,karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang di hutangkan.
2. Brkembang
atau berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan
harta uang atau yang lainnya yang di pinjam kan kepada orang lain.[1]
3. berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah:
ôMt/uur N¨tI÷d$#
Bumi Jadi Subur & Gembur (Al- Haj:5)[2]
Menurtut istilah, yang di maksud dengan riba menurut:
Al – Mali ialah:
“Akad
yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak di ketahui
perimbangannya menurut ukuran syara , ketika berakad atau dengan
mengahiri tukaran ke dua belah pihak atau salah satu keduanya”[3]
Ulama hanafiyah mengemukakan :
“ tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta”
Menurut Abdurohman Al-jaiziri, yang dimaksud dengan riba ialah
Akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak di ketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terambat salah stunya.[4]
B. Sebab – Sebab Haramnya Riba[5]
Sebab – sebab perbuatan riba yaitu :
Karena Allah dan Rasul –Nya melarang atau mengharamkan nya firman Allah
Dalam surat (Al- Baqoroh: 275)
275. Orang-orang
yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah
diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam surat Al-Imron Ayat 130 Allah berforman yang artinya :[6]
130. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
Dalam surat (An- Nisa: 161) yaitu:[7]
161. Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena
mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih.
Dalam surat ( Al- Baqoroh : 278)[8]
278. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
1. karna
riba menghendaki harta oranglain dengan tidak ada imbangannya. Misal
uang 10.000 di dukar dengan uang receh menjadi 9.950 maka yang 50 ribu
di sebut riba
2. dengan
melakukan riba orang akan malas dalam berusaha yang syah menurut syara.
Misalkan kita punya uang 1.000.000 cukup di simpan di bank dan
memperoleh bunga sebesar 2% tiap bulan. Maka orang tersebut dapat uang
tanpa bekerja keras tiap bulan akan menghasilkan 20.000. maka yang ini
di sebut Riba dalam Bank.
3. Riba
dapat menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia
dengan cara utang piutang atau Kredit, sehingga riba lebih cenderung
mencekik dan memeras orang miskindari pada menolong orang miskin.
C. Macam – Macam Riba
a) Menurut jumhur ulama
Jumhur ulama di bagi menjadi dua bagian, yaitu Riba Fadhal dan Riba Nasiah[9]
Ø Riba Fadhal Menuru ulama hanafiyah, riba fadhal adalah:
Tambahan
zat harta pada akad jual beli yang di ukur dan sejenis.Dengan kata lain
riba fadhal ialah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang
sejenis dangan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Ø Riba Nasiah Menurut ulama hanafiyah seperti di kutip oleh rachmat syafei,
Riba
nasiha adaah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang di
tangguhkan , memberikan kelebihan pada benda di banding utang pada benda
yang di takar atau yang di timbang yang berbeda jenis atau selain
dengan yang di takar dan yang ditimbang yang sama jenisnya .
b) Menurut ulama syafiiyah
Ulama Syafiiyah membagi riba pada 3 bagian :
Ø Riba fadhal, yaitu jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar ) dari yang lain .
Ø Riba yad,
yaitu jual beli dengan mengakhirkan penyerahan ( Al-qablu ), yakni
bercerai berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima .
seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dengan syair tanpa
harus saling menyerahkan dan ,menerima di tempat akad.
Ø Riba nasi’ah, yaitu jual beli yang pembayarannya di akhirkan , tetapi di tambah harganya.
c) Menurut pendapat sebagian Ulama Riba di bagi 4 yaitu:[10]
Ø Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
Ø Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang member utang)
Ø Riba yad (berpisah dari tempat akad seblum timbang terima)
Ø Riba nasa’ (di syaratkan salah satu dari ke dua barang yang di pertukarkan di tangguhkan penyerahannya)
D. Hal – Hal Yang Menimbulkan Riba
Jika
seseorang menjual benda yang mungkin mendapatkan riba menurut jenisnya
seperti seseorang menjual salah satu dari dua macam mata uang , yaitu
emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras
dengan beras, gabah dengan gabah dan yang lainnya , maka di syaratkan :[11]
a) Sama nilainya ( tamsul )
b) Sama ukurannya menurut syara’ ,baik timbangannya ,takarannya maupun ukurannya,
c) Sama- sama tunai ( taqabut ) di masjlis akad.
Berikut yang termasuk riba pertukaran :[12].
Seseorang menukar langsung uang kertas Rp. 10.000 dengan uang recehan Rp 9.950 uang Rp 50 ridak ada imbangan nya arau tidak tamsul, maka uang Rp 50 adaah riba.
Seseorang
meminjamkan uang sebanyak Rp 100.000 dengan syarat di kembalikan di
tambah 10 % dari poko pinjaman maka 10% dari poko pinjaman adalah riba
sebab tidak ada imbangan nya
E. Dampak Riba Pada Ekonomi
Kini riba yang di pinjamkan merupakan asas pengembangan harta ada perusahaan-perrusahaan. itu berarti akan memutuskan harta pada penguasaan para hartawan
, pada hal mereka hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh anggota
masyarakat, daya beli mereka pada hasil-hasil produksi juga kecil. Pada
waktu yang bersamaan , pendapatan kaum buruh yang berupa upah maupun
atau yang lainya, juga kecil. Maka, daya beli kebanyakan anggota
masyarakat kecil pula.
Hasil
ini merupakan masalah penting dalam ekonomi, yaitu siklus – siklus
ekonomi. Hal ini berulang kali terjadi. Siklus ekonomi berulang terjadi
disebut kerisis ekonomi.
Para ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama kerisis ekonomi
adalah bunga yang di bayar sbagai peminjaman modal atau dengan singkat
biasa di sebut riba.
Riba dapat menimbulkan over produksi[13]
. riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga
persediaan jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet
karena produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk
enghindari kerugian yang ebih besar, dan mengakibat kan adanya sekian
jumlah pengangguran .
Lord
Keynes pernah mengeluh di hadapan majlis tinggi ( house of lord )
inggris tentang bunga yang di ambil oleh pemerintah amerika serikat. Hal
ini menunjukan bahwa Negara besar pun seperti inggris terkena musibah
dari bunga pinjaman amerika, berita tersebut menurut fuqha di sebut
riba. Dengan demikian , riba dapat meretakan hubungan, baik hubungan antara orang perorangan maupun hubungan antar Negara, seperti inggris dan Amerika serikat[14].
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Riba
Bunga Bank Hukumnya Haram yang mana sudah jelas sekali baik dalam
Al-Quran maupun Al- Hadits, dalam Hubungan social pun akan terjadi ke
tidak sinkronan dan dapat meneyebabkan perpecahan persaudaraan. Karena
ada salah satu yang di rugikan secara tidak wajar.
Para
ulama membagi Riba berbeda-beda. Menurut syafiiyah bahwa riba di
golongkan menjadi 3 yaitu Riba Fadhal, Riba Yad, dan Riba Nasi’ah.
Sementara menurut Hanifiyah Riba ada 2 yaitu Riba Fadhal dan Riba
Nasi’ah.
Hal-hal
yang menimbulkan Riba yaitu: sama nilainya (tamsul). sama ukurannya
menurut syara, baik timbangannya, takarannya maupun ukurannya. Sama-sama
tunai (taqabut) di majlis akad.
Berdampak pada perekonomian: dapat
memutuskan persaudaraan sesama manusia, dapat meretakan hubungan,
terjadinya krisis ekonomi,dan over produksi (perusahaan macet).
Penutup
Alhamdulilah makalah ini telah selesai kami sebagai penyusun makalah ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah setia mendiskusikan makalah ini semoga bermanfaat bagi semua pembaca.
Apa
bila ada kesalahan kami meohon maaf yang sebesar – besarnya dalam
penyusunan makalah ini kami menginginkan keritik dan sarannya yang membangun .
Karna kebenaran adanya milik Allah semata.Sebagi sang maha Pemilik Jiwa manusia.
Wasalam
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Ru’fah.fiqih muamalat. IAIN “SMH” Banten. Serang :2010
ismail Abdul Karim.materi dakwah seri x ekonomi.walikota. cilegon:2001
Rasjid sulaiman . fiqih islam. Sinar baru algensindo cet:44 bandung 2009
alquran terjem'ah indonesia.
[2] Al_Quran tarjem'ah
[3] Sulaiman rasjid fiqih islam bab kitab muamalat hal:290
[4] drs.KH.Abdul karim ismail.materi da'wah seri x hal: 151
[5] Ibid
[6] Al _Qura'n tarjem'ah Al_Imron 130
[7] Al _Qura'n tarjem'ah An_Nisa 161
[8] Al _Qura'n tarjem'ah Al_Baqoroh 278
[10] H.sulaiman rasyid.Fiqih Islam. Hal.290 tentang macam” riba
[11] Sulaiman rasjid fiqih muamalat
[14] Ibid
1 comments:
like..like..pasti lelah nulisnya mas gus he he
Post a Comment