Saturday, September 8, 2012

Ihyaul Mawat



Syekh Taqiyuddin An Nabhani

Tanah mati adalah tanah yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, serta tidak nampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain. Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) itu artinya mengelola tanah tersebut, atau menjadikan tanah tersebut layak untuk ditanami dengan seketika. Tiap tanah mati, apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah tersebut telah menjadi milik orang yang bersangkutan. Syara’ telah menjadikan tanah tersebut sebagai milik orang yang menghidupkannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.”

Imam Abu Dawud telah meriwayatkan, bahwa Nabi SAW telah bersabda:

“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits dari Umar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau SAW bersabda:

“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya.”

Jadi, baik muslim maupun kafir dzimmi adalah sama, karena hadits tersebut bersifat mutlak.

Menghidupkan tanah (ihya’ul mawat) itu berbeda faktanya dengan pemberian cuma-cuma (iqtha’). Perbedaannya adalah, bahwa ihya’ul mawat itu berhubungan dengan tanah mati, yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, juga tidak nampak adanya bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan ataupun yang lain. Ihya’ul mawat itu artinya mengelola tanah tersebut dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dikelola. Sedangkan iqtha’ itu adalah memberikan tanah yang sudah dikelola dan layak ditanami, dengan seketika, atau tanah yang nampak sebelumnya telah dimiliki oleh seseorang.

Sedangkan tahjir (baca: memagari tanah) itu statusnya sama dengan menghidupkan tanah. Hal itu didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.”

“Siapa saja yang terlebih dahulu sampai pada suatu tempat yang belum pernah didahului oleh seorang muslim pun, maka dialah yang lebih berhak atas tempat tersebut.”

Juga karena dengan memagari tanah telah menjadikan orang yang memagarinya memiliki hak untuk memanagenya, berdasarkan nash hadits di atas. Begitu pula, orang yang memagarinya berhak melarang orang lain yang menginginkan untuk menghidupkan tanah yang sudah dipagarinya. Apabila orang tersebut memaksa, lalu dia menghidupkan tanah yang sudah dipagari orang tersebut, maka orang tersebut tetap tidak berhak memilikinya, dan tanah tersebut harus dikembalikan kepada orang yang memagari sebelumnya. Sebab, memagari itu statusnya sama dengan menghidupkan, yaitu berhak memanage tanah tersebut serta menguasainya. Apabila orang yang memagari tanah tersebut menjualnya, maka dia berhak mendapatkan harga dari hasil penjualannya. Sebab hal itu merupakan hak yang dikompensasi dengan harta tertentu, sehingga dia juga diperbolehkan untuk melakukan pertukaran atas tanah tersebut. Apabila orang yang memagari tersebut telah meninggal, maka pemilikannya bisa diwarisi oleh ahli warisnya, sebagaimana pemilikan-pemilikan yang lain. Mereka juga bisa memanagenya, dus akan dibagikan kepada mereka sesuai dengan ketentuan syara’, sebagaimana pembagian harta-harta yang lain.

Yang dimaksud dengan memagari itu, bukan berarti meletakkan batu di atasnya, akan tetapi yang dimaksud adalah meletakkan apa saja yang bisa menunjukkan bahwa tanah tersebut menjadi kekuasaannya, atau miliknya. Sehingga memagari tanah itu bisa jadi dengan meletakkan batu di atas batas-batas tanah tersebut. Bisa jadi menggunakan selain batu, seperti menancapkan potongan dedahanan yang masih segar di sekeliling tanah tersebut, atau dengan membersihkan tanah tersebut, atau membakar duri yang ada di sana, ataupun memangkas rumput dan duri yang ada, serta menancapkan duri-duri di sekelilingnya agar orang yang ingin masuk tidak bisa, atau dengan menggali kali-kalinya dan tidak mengairinya, ataupun hal-hal lain yang serupa, maka semuanya itu termasuk dalam katagori memagari tanah.

Nampak dari hadits di atas, bahwa memagari tanah dus menghidupkannya adalah hanya berlaku untuk tanah mati, bukan tanah yang lain. Pernyataan Umar: “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” adalah orang yang memagari tanah mati. Sedangkan tanah yang tidak mati, maka tidak bisa dimiliki dengan cara memagari, serta bukan dengan cara menghidupkannya, melainkan dengan cara pemberian cuma-cuma dari imam (khalifah). Sebab, menghidupkan tanah dan memagarinya telah dinyatakan hanya untuk tanah mati. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati.” Mati adalah sifat, sehingga mafhum mukhalafah-nya bisa dipergunakan. Maka, mati itu merupakan qayyid (penentu). Disamping itu, ada riwayat dari Al Baehaqi dari Amru Bin Syu’aib, bahwa Umar telah menjadikan tahjir dengan batas waktu tiga tahun, apabila tanah tersebut dibiarkan hingga lewat waktu tiga tahun, kemudian tanah tersebut dihidupkan oleh orang lain, maka dialah yang lebih berhak. Hal itu juga bisa diartikan, bahwa selain tanah mati tidak boleh dipagari serta tidak boleh dihidupkan.

Perbedaan antara tanah mati dengan tanah yang tidak mati ini menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah memubahkan kepada individu untuk memiliki tanah mati tersebut dengan cara menghidupkan dan memagarinya, sehingga hal itu merupakan salah satu kemubahan. Oleh karena itu, untuk menghidupkan dan memagarinya tidak perlu izin dari imam (khalifah). Sebab perkara-perkara yang dimubahkan tidak perlu minta izin dari imam (khalifah). Sedangkan tanah-tanah yang tidak mati, itu tidak bisa dimiliki kecuali bila tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh imam (khalifah), sebab hal itu tidak termasuk hal-hal yang mubah, melainkan hal-hal yang telah menjadi otoritas imam. Itulah yang kemudian disebut dengan sebutan tanah-tanah milik negara. Hal itu ditunjukkan oleh kasus Bilal Al Muzni yang meminta sebidang tanah dengan cuma-cuma kepada Rasulullah SAW, dimana dia tidak bisa memilikinya hingga tanah tersebut diberikan oleh beliau kepadanya. Kalau seandainya dia bisa memiliki dengan cara menghidupkan dan memagarinya, karena dia telah memagarinya dengan suatu tanda yang bisa menunjukkan pemilikannya atas tanah tersebut, tentu tanah tersebut bisa dia miliki tanpa harus meminta Rasul agar beliau memberikannya.

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati di atas tanah usyriyah, maka dia bisa memiliki lahan dan kegunaan (utility)-nya sekaligus, baik muslim maupun non muslim. Bagi seorang muslim wajib membayar usyur dari panen tanaman dan buah-buah sebagai zakat yang diwajibkan atas tanaman dan buah-buahan tersebut, apabila telah mencapai satu nishab. Sementara seorang non muslim tidak wajib membayar zakat, baik usyur maupun kharaj. Sebab, orang non muslim bukan orang yang wajib membayar zakat, sehingga dia bisa diwajibkan. Disamping karena kharaj itu tidak diwajibkan atas tanah usyur.

Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati di atas tanah kharajiyah, yang belum pernah ditarik kharaj-nya, maka dia berhak memiliki lahan dan kegunaan (utility)-nya sekaligus, bila dia seorang muslim; dan hanya berhak memiliki kegunaan (utility)-nya, apabila dia orang non muslim. Bagi seorang muslim, hanya wajib membayar usyur dan tidak wajib membayar kharaj. Sedangkan bagi orang non muslim wajib membayar kharaj, sebagaimana yang telah ditetapkan untuk penduduk tanah yang non muslim, ketika mereka dibiarkan pada saat penaklukkan, sebagai kompensasi kharaj yang harus mereka keluarkan.

Siapa pun yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, di atas tanah kharaj yang sebelumnya pernah ditetapkan kharaj-nya sebelum tanah tersebut berubah menjadi tanah mati, maka orang yang bersangkutan hanya berhak memiliki kegunaan (utility)-nya, bukan lahannya, baik muslim maupun non muslim. Maka, masing-masing tetap diwajibkan membayar kharaj, sebab tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang ditaklukkan yang harus diambil kharaj-nya. Oleh karena itu, kharaj tersebut tetap wajib atas tanah tadi sepanjang masa, baik tanah tadi dimiliki oleh seorang muslim maupun non muslim.

Ini adalah ketentuan menghidupkan tanah untuk ditanami. Adapun tanah yang ditempati, atau dipakai membangun industri, atau tempat-tempat penampungan, maka tanah tersebut tidak dikenakan usyur maupun kharaj. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara tanah usyriyah dengan tanah kharajiyah. Sebab, para sahabat yang telah menaklukkan tanah Irak dan Mesir telah menguasai Kufah, Basrah dan Fisthath (Cairo Lama). Mereka telah mendudukinya pada masa Umar Bin Khattab, dan bersama mereka tinggal pula orang lain (non muslim), namun mereka tidak dipungut kharaj dan tidak diharuskan membayar zakat atas tempat tinggal mereka. Sebab, zakat tersebut tidak diwajibkan atas perumahan dan bangunan.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host