Disusun Oleh :
Alwi Musa
Muzayyin : 9313 009 07
BAB II
PENDAHULUAN
Praktek waqaf yang produktif sudah dimulai sejak zaman
sahabat Nabi Muhammad SAW. Sahabat mewaqafkan tanah pertanian untuk dikelola
dan diambil hasilnya. Dan hasilnya tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan
umat. Beberapa sahabat terdekat Nabi SAW bahkan berniat mewakafkan seluruh tanah
pekebunan dan harta miliknya.[1]
Secara
teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan
untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara
manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Sebagaimana diketahui, wakaf
telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam sepanjang sejarah. Pada umumnnya,
umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk
kepentingan peribadatan dan hal−hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia
seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushalla, sekolah, makam dan
lain−lain.
Peruntukan
yang lain yang lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat nampaknya
masih belum berkembang. Model distribusi wakaf, dalam deskripsi di atas, juga
kelihatan sangat konsumtif, sehingga tidak dapat dikembangkan untuk mencapai
hasil−hasil yang bermanfaat dan lebih baik, terutama untuk kepentingan
peningkatan kesejahteraan umat Islam. Apabila peruntukan wakaf hanya konsumtif,
tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka
kesejahteraan sosial masyarakat yang diharapkan tidak akan terealisasi secara
optimal. Padahal manfaat wakaf mestinya dapat diarahkan menjadi sumber
pembiayaan alternatif dalam rangka pembedayaan masyarakat, antara lain di
bidang ekonomi.
Untuk itu
wakaf produktif perlu direalisasikan dengan baik, terus wakaf produktif yang
seperti apa yang dapat diimplementasikan? Kemudian bagaimanakah caranya?
BAB II
PEMBAHASAN
Waqf atau wakaf
secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dasar hukum wakaf sebagai
lembaga yang diatur dalam ajaran Islam tidak dijumpai secara tersurat dalam
Al-Qur'an. Namun demikian terdapat beberapa ayat yang memberi petunjuk dan
dapat dijadikan sebagai sumber hukum perwakafan. Ayat-ayat Al-Qur'an tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan dari hasil-hasil (kerjamu) yang
kamu keluarkan dari bumi. Janganlah kamu pilih yang
buruk-buruk di antaranya yang kamu nafkahkan (QS 2 : 267).
2. Kamu belum mendapatkan kebijakan, sebelum kamu
nafkahkan sebagian dari harta yang kamu sukai. Apa saja yang kamu nafkahkan itu
Allah mengetahuinya (QS: 3 : 92).[2]
Wakaf produktif,
yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang
pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda
wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembanganwakaf
yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Berbicara tentang
wakaf produktif bisa mengacu kepada dua hal pokok. Pertama, harta tetap (tidak
bergerak) seperti tanah, rumah, toko dan harta tidak tetap (bergerak) seperti
hewan, buku, dan ali-lain. Kata kuncinya adalah bagaimana harta wakaf itu bisa
produktif (berkembang). Bendanya (‘ain) bisa jadi tetap tetapi pemanfaatannya
berkembang secara ekonomis. Kedua, wakaf produktif dalam arti wakaf uang/tunai.
Wakaf produktif seperti dikemukakan di atas, dapat diselenggarakan paling kurang,
dengan duacara, sebagaimana keterangan berikut
1.
Wakaf Uang. Wakaf uang, dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi
yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Karena uang di sini tidak
lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, lebih dari itu; ia merupakan
komoditas yang siap memproduksi dalam hal pengembangan yang lain. Oleh sebab
itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat
memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak.
2..Wakaf
Saham Termasuk juga bagian yang disebut dalam wakaf produktif adalah wakaf
saham. Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus
hasil−hasil yang dapat didedikasikan untuk kepentingan umat kebanyakan. Bahkan,
dengan modal yang besar, saham malah justru akan memberi konstribusi yang cukup
besar di banding jenis komoditas perdagangan yang lain Hukum mewakafkan uang
tunai merupakan permasalah yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Hal ini
disebabkan karena cara yang lazim dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan
harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah dan semacamnya[3]
Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan berwakaf
dengan uang antara lain Pertama, bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai.
Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakan sehingga bendanya lenyap.
Sedangkan inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar
yang tetap lagi kekal, tidak habis sekali pakai. Oleh karena itu ada
persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama,
tidak habis dipakai. Kedua, uang seperti dinar dan dirham diciptakan sebagai
alat tukar yang memudahkan orang melakukan transaksi jual beli, bukan untuk
ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.
Kebolehan Wakaf Uang Berkaitan dengan wakaf uang,
wakaf ini telah lama dikenal didalam pemerintahan Islam, yaitu sejak
zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani (M.A. Mannan). Di awal perkembangan Islam
pun, cash wakaf telah dibenarkan oleh para ulama. Imam bukhori menyebutkan
bahwa imam Az-zuhri, membolehkan mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah
menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian
menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Az Zuhri salah seorang
ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkan
wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan
umat Islam. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab
Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan
wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy. Abu Tsaur meriwayatkan
dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham. Dr. wahbah
az-Zuhaily, dalam kitab Al-fiqh Islamy wa Adillatuhu menyebutkan bahwa mazhab
Hanafi membolehkan wakaf uang, karena substansi uang yang menjadi modal usaha
itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat. Caranya
menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikannya sebagai modal usaha secara
mudharabah, lalu keuntungannya digunakan untuk pihak yang menerima wakaf.
Bahkan MUI (majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang
wakaf tunai sebagai berikut :
1.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan
secara syar’i.
5.
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,
dihibahkan, dan atau diwariskan. Selain fatwa MUI diatas, bahkan
pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan UU No.
41/2004 tentang wakaf. Yang di dalamnya juga mengatur bolehnya
wakaf berupa uang (wakaf tunai)
Wakaf Uang Tunai Di Indonesia, wakaf tunai relatif
baru dikenal. Ia adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan
harta tak bergerak. Ditengarai, wakaf jenis ini berdampak ekonomi lebih besar
dibandingkan wakaf harta tak bergerak. Jika menengok negari jiran, Bangladesh ,
wakaf tunai memang telah menuai hasil memuaskan. Melalui dana wakaf, pemerintah
Bangladesh
mampu memberdayakan masyarakatnya dan mandiri secara ekonomi. Seperti yang
telah diuraikan di atas, wakaf dalam bentuk uang tunai diperbolehkan, dan dalam
prakteknya juga sudah dilaksanakan oleh umat Islam. Di dalam sumber-sumber
ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah tidak dijumpai larangan wakaf uang
tunai. Munculnya perbedaan tentang wakaf uang tunai bermula dari penafsiran
tentang ucapan Rasulullah saw kpada umar ibn al-Khathtab: “Kalau kamu berkenan, tahan pokoknya dan sedekahkan
hasilnya“ Dari “tahan pokoknya” itulah difahami harta wakaf harus tetap
materialnya. Fatwa Imam az-Zuhri lebih mudah difahami apabila “pokok” di sini
tidak berarti material, tetapi bermakna substansi, karena uang juga mempunyai
substani yang relatif tetap.
Manfaat Wakaf Uang Tunai Sebenarnya, wakaf tunai itu
pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang
kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan
masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan
bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.,Wakaf
tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan
mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah
atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar
sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf
(nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki,
seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya
harus melebihi nishab. Adapun manfaat wakaf tunai diantaranya adalah 1. Seseorang
yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa
harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2. Melalui
wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai
dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk
kepentingan ummat.
3.
Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.
4.
Insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia
pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang
memang semakin lama semakin terbatas.
Sertifikat Wakaf Tunai Salah satu tindakan riil
operasional wakaf tunai adalah sertifikat wakaf tunai yang dipelopori oleh M.A
Manan dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)−nya. Sertifikat wakaf tunai
adalah salah satu instrumen yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat
dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Secara umum definisi
wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat
dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak
mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf). Sertifikat
wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun
lembaga muslim yang mana keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan
digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
miskin. Secara teknis, sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu
badan investasi sosial tersendiri seperti halnya Social Investment Bank Limited
(SIBL) di Bangladesh atau dapat juga menjadi salah satu produk dari
institusi/perbankan syariah yang ada. Untuk lebih jelasnya tujuan sertifikat
wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
1. Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial.
2. Melengkapi
jasa perbankan sebagai fasilitator yang menciptakan Wakaf Tunai serta membantu
pengelolaan wakaf yang mentransformasi tabungan sosial menjadi modal sosial.
3.
Keuntungan pengelolaannya untuk masyarakat miskin.
4. Menciptakan
kesadaran di kalangan orang-orang kaya mengenai tanggung jawab sosial mereka
terhadap masyarakat miskin.
5. Untuk
membantu mengembangkan sumber modal sosial.
6.
Untuk membantu pengembangan negara secara umum dan untuk menciptakan
Integrasi yang unik antara keamanan sosial dan
kedamaian sosial. Isi Sertifikat wakaf Tunai Pasal 26
Sertifikat
Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
1.
nama LKS Penerima Wakaf Uang;
2.
nama Wakif;
3.
alamat Wakif;
4.
jumlah wakaf uang;
5.
peruntukan wakaf;
6.
jangka waktu wakaf;
7.
nama Nazhir yang dipilih; dan
8.
tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang;
Pengelolaan Wakaf Tunai Wakaf tunai di Kelola Bank
Syariah
Beberapa peran yang bisa diunggulkkan bila wakaf tunai dikelola oleh bank: jarinan kantor, kemampuan sebagai Fund Manager, pengalaman jaringan informasi dan peta distribusi, citra positif. Wakaf Tunai dikelola lembaga swasta, keunggulan yang didapat yaitu: sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, ada kontrol langsung oleh masyarakat, menumbuhkan solidaritas masyarakat. Untuk mengelola wakaf secara produktif, harus ada lembaga atau badan wakaf yang profesional yang dikelola oleh negara sebagaiman yang telah dipraktekkan di berbagai negara. Keberadaan badan wakaf di tengah-tengah masyarakat memang sangat dibutuhkan karena ia sangat potensial untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, sehingga menjadi kekuatan ekonomi umat. Namun lembaga itu harus memiliki trust atau kepercayaan yang tinggi dan mempunyai otorutas yang besar. Kebijakan Pemberdayaan Wakaf Produktif Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi pengembangan wakaf benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham dalam bentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) . Pengelolaan wakaf dalam bentuk benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham. Wakaf benda bergerak itu, kemudian dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan pendidikan, bantuan penelitian dan lain-lain. Sementara itu, terhadap wakaf yang ada dan sudah berjalan dikalangan masyarakat dalam bentuk wakaf tanah milik maka akan dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Beberapa peran yang bisa diunggulkkan bila wakaf tunai dikelola oleh bank: jarinan kantor, kemampuan sebagai Fund Manager, pengalaman jaringan informasi dan peta distribusi, citra positif. Wakaf Tunai dikelola lembaga swasta, keunggulan yang didapat yaitu: sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, ada kontrol langsung oleh masyarakat, menumbuhkan solidaritas masyarakat. Untuk mengelola wakaf secara produktif, harus ada lembaga atau badan wakaf yang profesional yang dikelola oleh negara sebagaiman yang telah dipraktekkan di berbagai negara. Keberadaan badan wakaf di tengah-tengah masyarakat memang sangat dibutuhkan karena ia sangat potensial untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, sehingga menjadi kekuatan ekonomi umat. Namun lembaga itu harus memiliki trust atau kepercayaan yang tinggi dan mempunyai otorutas yang besar. Kebijakan Pemberdayaan Wakaf Produktif Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi pengembangan wakaf benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham dalam bentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) . Pengelolaan wakaf dalam bentuk benda bergerak termasuk wakaf uang dan saham. Wakaf benda bergerak itu, kemudian dikembangkan melalui lembaga-lembaga perbankan atau badan usaha dalam bentuk investasi. Hasil dari pengembangan wakaf itu kemudian dipergunakan untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit Islam, bantuan pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan atau pengembangan sarana dan prasarana ibadah. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan dipergunakan untuk membantu pihak-pihak yang memerlukan seperti bantuan pendidikan, bantuan penelitian dan lain-lain. Sementara itu, terhadap wakaf yang ada dan sudah berjalan dikalangan masyarakat dalam bentuk wakaf tanah milik maka akan dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Tujuan
Kepungurusan Wakaf prouktif
1. Meningkatkan
kelayakan produksi harta wakaf hingga mencapai target ideal untuk memberi
manfaat sebesar mungkin bagi tujuan wakaf.
2. Melindungi
pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik
dalam menginvestasikan harta wakaf dan mengurangi sekecil mungkin resiko
investasi.
3. Melaksanaka
tugas distriusi bagi hasil wakaf dengan baik kepada tujuan wakaf yang telah
ditentukan
4. Memberikan
penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru,
dan secara umum memberikan penyuluhan dan menyarankan pembentukan wakaf baru
baik secara lisan maupun dengan cara memberi keteladanan
BAB III
PENUTUP
(KESIMPULAN)
Wakaf dalam sejarah ummat telah berperan penting
dalam membantu kesejahteraan umat dan modal kerja, mendanai pendidikan, rumah
sakit, pembangunan dan pengelolaan mesjid. Model distribusi wakaf selama ini di
Indonesia
kelihatan sangat konsumtif, dalam pengertian tidak dapat dikembangkan untuk
mencapai hasil−hasil yang lebih baik, terutama untuk kepentingan peningkatan
kesejahteraan umat Islam. Orientasi wakaf yang konsumtif seperti ini, cenderung
membuat mereka malas dan menjauhi usaha−usaha yang produktif. Wakaf itu
langsung digunakan dan tidak diinfestasikan secara produktf. Karena itu
diperlukan reformasi wakaf ke arah yang lebih produktif Untuk mengelola dan
mengembangkan wakaf tunai dengan baik dan berhasil signifikan di masa depan,
dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh
komitmen yang kuat. Trust menjadi kunci utama pengembangan wakaf tunai
Secara umum lembaga perbankan syariah memiliki
beberapa keunggulan teknis yang memungkinkan adanya optimalisasi pengelolaan
wakaf tunai yaitu adanya jaringan kantor, kemampuan sebagai fund manager,
pengalaman, jaringan informasi dan peta distribusi.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Abdul, "Pengelolaan Wakaf", (online),
tt, (http://suhrawardilubis.multiply.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
Rizki, Muhammad, "Waqf Produktif", (online),
tt ,(http://www.google.html.search=waqf+produktif.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
Tianto, Agus, "Waqf Produktif", (online), tt
,(http://www.google.html.search=waqf+produktif.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
[1] Mohammad
Rizki, "Waqf Produktif", on line, , http://www.google.html.search=waqf+produktif.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
[2] Abdul
Hadi, "Pengelolaan Wakaf", on line, : http://suhrawardilubis.multiply.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
[3] Agus
Tianto, "Waqf Produktif", on line, , http://www.google.html.search=waqf+produktif.com,
tt, diakses tanggal 2 Juni 2009.
0 comments:
Post a Comment