Disusun Oleh : Alwi Musa
Muzayyin
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perlulah diangkat dan ditiru sejarah
mengenai bagaimana Nabi Muhammad SAW dan para penerusnya yaitu para Khulafaul
Rasyidin (Abu bakar, Umar, Usman, Ali) yang begitu luar biasa dalam menyusun
strategi politik, ekonomi dll. Padahal strategi-strategi jitu mengenai
perekonomian tersebut terjadi mulai abad 6 masehi yang mungkin orang imposible
untuk membuatnya.
- Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sistem
ekonomi pada masa Khalifah Abu Bakar?
2. Bagaimanakah sistem ekonomi pada masa Khalifah
Umar?
3. Bagaimanakah sistem
ekonomi pada masa Khalifah Usman?
4. Bagaimanakah sistem
ekonomi pada masa Khalifah Ali?
BAB II
PEMBAHASAN
Khilafah Rasyidah merupakan para pemimpin ummat
Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu
pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin
Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang
diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan
beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah
beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam
nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk
menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi
wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan
Anshar berkumpul di balai kota
Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi
pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik
Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam.
Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar
Radhiallahu ‘anhu terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar Radhiallahu
‘anhu mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing
pihak menerima dan membaiatnya.[1]
- Masa
kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Selama
sekitar 27 bulan dari masa kepemimpinannya, Abu bakar telah banyak menangani
masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada
Negara. Salah satu suku telah mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya di
antara mereka sendiri tanpa sepengetahuan Abu bakar.
Abu
Bakar sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat. Seperti yang dia
katakana pada Anas (seorang amil), bahwa "jika seorang yang harus
membayar satu unta betina berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya dan
ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina berumur dua tahun. Hal
tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikakan 20 dirham atau dua
kambing padanya," (sebagai kelebihan pembayarannya).
Sebelum
menjadi Khalifah, Abu bakar tinggal di Sikh, yang terletak di pinggir kota Madina tempat baitul
maal dibangun. Abu Ubaida ditunjuk sebagai penaggung jawab baitul maal. Setelah
6 bulan, Abu bakar pindah ke Madina dan bersamaan dengan itu sebuah rumah
dibangun untuk baitul maal. Sistem pendistribusian yang lama tetap dilanjutkan
sehingga pada saat wafatnya hanya satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan
keuangan.
Menurut
Siti Aisyah, ketika Abu Bakar terpilih, beliau mengatakan, "Umatku
telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil perdagangan saya tidak mencukupi
kebutuhan keluarga, tapi sekarang saya dipekerjakan untuk mengurus kaum
muslimin." Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu bakar diurus
oleh kekayaan baitul maal ini. Menurut beberapa keterangan, beliau
diperbolehakan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap
harinya dari baitul maal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan
pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut
kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut
keterangan lain 6.000 dirham per tahun.
Namun,
saat mendekati wafatnya, beliau menanyakan beberapa banyak yang telah
diambilnya sebagai upah atau gajinya. Ketika diberitahukan bahwa jumlah yang
diambilnya sebesar 8.000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk untuk menjual
sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan
untuk pendanaan Negara. Beliau menanyakan lebih lanjut lagi berapa banyak
fasilitas yang telah dinikmatinya selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa
fasilitas yang diberikan kepadanya adalah seorang budak yang tugasnya
memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin,
seekor unta pembawa air dan sehelai kain pakaian biasa. Beliau menginstruksikan
untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya setelah
beliau wafat. Ketika semua ini diberitahukan kepada Umar, ia berkata, " Oh
Abu BAkar! Kamu membuat tugas dari penggantimu menjadi sangat sulit".
- Masa
kekhalifahan Umar bin Khattab Al Faruqi
Sebelum
kematiannya, Abu Bakar menominasikan Umar sebagai penerusnya dan pencalonan
tersebut diterima secara aklamasi. "Masuknya Umar dalam kekhalifahan," tulis Amir Ali, "adalah nilai yang
tinggi bagi Islam. Ia adalah seseorang yang memiliki moraal kuat, adil,
memiliki energi besar dan karakter yang kuat". Keberhasilan Umar
sangat mengagumkan, setelah Rasul meninggal, Umar adalah figur utama dalam penyebaran
Islam. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah kekuasaan, Islam diragukan
dapat tersebar luas seperti sekarang ini.[2]
- Baitul
Maal
Kontribusinya
yang terbesar adalah membentuk perangkat administrai yang baik dalam
menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administratif
yang hampir tidak mungkin dilakukan paad abad ke tujuh 16 H, Abu huraira, Amil
Bahrain, mengunjungi madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj. Itu adalah
jumlah yang besar sehingga Khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura
untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah
tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan
darurat, membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk Ummah. Untuk menyimpan
dana tersebut , baitul maal yang reguler
dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibukota dan kemudian dibangun cabang-cabangnya
di ibukota provinsi.
Baitul
maal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal Negara
Islam dan Khalifah adalah berkuasa penuh atas dana tersebut, tetapi dia tidak
boleh menggunakannya untuk keperluan pribadi. (tunjangan Umar tetap, yaitu 5.000
dirham setahun dan dua stel pakaian
untuk setahun, satu untuk musim dingin satu untuk musim panas, serta satu
binatang tunggangan untuk menunaikan ibadah haji). Dia tidak mengambil
keuntungan materi atas posisinya yang biasanya dilakukan oleh pemerintah zaman
sekarang.
Walaupun
uang dan properti baitul maal dikontrol oleh pejabat keuangan atau disimpan
dalam penyimpanan, mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan.
Kekayaan Negara itu ditujukan untuk kelas-kelas tertentu dalam masyarakat dan
harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Quran.
Properti
baitul maal dianggap sebagai harta kaum muslim, sedangkan amil dan Khalifah
hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi, merupakan tanggung jawab Negara untuk
menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak
terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang
bangkrut, membayar uang diyat (seperti membayar diyat prajurit Shebani yang
membunuh seorang Kristen untuk menyelamatkan nyawanya) dan untuk memberikan pinjaman
tanpa bunga untuk urusan komersial, bahkan Umar pernah meminjam sejumlah uang
untuk keperluan pribadinya.
- Zakat
Pada
masa hidup Nabi yang mulia, jumlah kuda di Arab sangat sedikit terutama kuda
yang dimiliki orang-orang Islam karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan
jihad. Misalkan pada perang badar, pasukan Muslim yang jumlahnya 313 orang
hanya memiliki dua kuda. Pada saat pengepungan Bani Quraisy pasukan muslim
memiliki 36 kuda. Karena zakat dibebankan atas barang-barang yang memiliki
produktivitas, maka seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki Muslim telah
dibebaskan dari zakat.
Pada
periode selanjutnya, kegiatan beternak dan memperdagangkan kuda dilakukan
secara besar-bearan di Syiria dan bagian lain dari daerah kekuasaan. Beberapa
kuda mempunyai nilai jual tinggi (pernah disebutkan kuda arab taghlabi,
nilainya diperkirakan sebesar 20.000 dirham) dan orang-orang islam terlibat
dalam perdagangan ini. Karena maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan
kepada Abu ubayda, Gubernur Syria ,
tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Kemudian mereka mengusulkan
kepada Khalifah agar ditetapkan kewajiban zakatnya, tetapi permintaan mereka
tidak dikabulkan. Mereka kemudian datang kembali kepada Abu ubayda dan
bersikeras ingin membayar. Akhirnya Gubernur menulis surat kepada Umar (mungkin dilengkapi data
detail) dan Umar menginstruksikan Gubernur untuk menarik zakat dari mereka dan
mendistribusikannya kepada fakir miskin serta budak-budak. Sejak itu zakat atas
kuda ditetapkan sebesar satu dinar.
- Ushr
Sebelum
Islam, setiap suku atau kelompok suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar
pajak (ushr) pembelian dan penjualan (maqs). Besarnaya 10 persen dari nilai
barang atau satu dirham setiap transaksi. Tetapi setelah Negara Islam berdiri
di Arabia , "Nabi mengambil inisiatif
untuk mendorong usaha perdagangan usaha perdagangan dengan menghapuskan bea
masuk antar provinsi yang masuk dalam perjanjian yang ditandatangani oleh
beliau bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas
dikatakan bahwa pembebabnan.sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij
dikatakan sebagai yang pertama dalam masa Umar.
Orang-orang
manbij adalah orang-orang Harbi, yang meminta izin kepada Khalifah untuk masuk
ke Negara Muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar sepersepuluh dari
nilai barang. Setelah konsultasi dengan teman-teman dekatnya , izin diberikan. Ada perbedaan versi
mengenai tingkat ukurannya. Tingkat ukuran yang paling umum adalah dua setengah
persen untuk pedagang Muslim, lima persen untuk kafir dzimmi dan sepuluh persen
untuk kafir harbi dan bila kafir harbi tinggal selama satu tahun maka pajaknya
sebesar lima persen, dengan anggapan nilai barang melebihi dua ratus dirham.
- Koin
Pada
masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyidin koin mata uang asing dengan
berbagai bobot sudah dikenal di Arabia ,
seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar
adalah sama dengan satu mitsqal, sedangkan satu dirham dan satu mitsqal adalah
tujuh per sepuluh.
- Klasifikasi
Pendapatan Negara
Pada
periode awal Islam, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan
Negara adalah mendistribusikan semua pendapatan Negara yang diterima. Kebijakan
tersebut berubah pada maasa Umar. Pada saat itu pendapatan meningkat tajam dan
membangun baitul maal secara permanen di pusat kota dan ibukota propinsi.
Pendapatan
yang diterima di baitul maal terdiri dalam empat bagian:
a.
Pendapatan yang diperoleh dari
zakat dan ushr yang dikenakan terhadap muslim.
b.
Pendapatan yang diperoleh dari
khums dan sadaqah.
c.
Pendapatan yang diperoleh dari
kharaj, fay, jizya, ushr, dan sewa tetap tahunan tanah-tanah yang diberikan.
d.
Berbagai macam pendapatan yang
diterima dari semua macam sumber.
Pendapatan
dalam bagian pertama, umumnya didistribusikan dalam tingkat local jika
kelebihan penerimaan sudah disimpan di baitul maal pusat dan sudah dibagikakn
kedelapan kelompok yang disebutkan dalam All-Qur'an.
Pendapatan
yang terdapat pada bagian kedua dibagikan pada orang yang sangat membutuhkan
dan fakir miskin atau untuk membiayai kegiatan mereka dalam mencari
kesejahteraan tanpa diskriminasi.
Pendapatan
jenis ketiga digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan, serta
menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer, dst.
Pendapatan
keempat dikeluarkan untuk para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan
dana sosial lainnya.
- Pengeluaran
Bagian
pengeluaran yang paling penting adalah dana pensiunan kemudian diikuti oleh
pertahanan Negara dan dana pembangunan.
- Masa
kekhalifahan Usman
Khalifah
ketiga adalah Usman, dia adalah seseorang yang jujur dan saleh, tetapi sangat
tua dan lemah lembut, dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya di
antara sahabat nabi. Kekayaannya membantu terwujudnya Islam di beberapa
peristiwa penting dalam sejarah. Pada awal pemerintahannya dia hanya
melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan khalifah kedua.
Tetapi ketika menemui kesulitan-kesulitan terlihat jelas bahwa bakat mereka
berbeda, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan pendahulunya
yang terbukti lebih fatal baginya dan juga bagi Islam, hal ini disebakan karena
beliau difitnah dan dihasut oleh Abdullah bin Saba ’
Al-Yamani salah seorang yahudi yang berpura-pura masuk islam. Ibnu Saba’ ini
gemar berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk menyebarkan
fitnah kepada kaum muslimin yang baru masa keislamannya dan juga faktor
kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting
diantaranya adalah Marwan ibn Hakam Rahimahullah. Dialah pada dasarnya yang
dianggap oleh orang-orang tersebut yang menjalankan pemerintahan, sedangkan
Utsman Radhiallahu ‘anhu hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak
anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Usman Radhiallahu
‘anhu laksana boneka di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak
dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan
bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol
oleh Usman Radhiallahu ‘anhu sendiri. Itu semua akibat fitnah yang ditebarkan
oleh Abdullah bin Saba ’.
Pada enam tahun kepemimpinannya, Balkh , Kabul ,
Ghazni, Kerman
dan Sistan ditaklukkan, untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti.
Tidak lama setelah Negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan
efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air
digali, jalan dibangun, phon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan
diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Ketiika usman menjadi Khalifah, Muawiyah (Gubernur
Syria) meminta izin untuk menyerbu Syprus tetapi Usman menolaknya dengan alasan
pada masa Umar dulu, Umar juga menolak usulan Muawiyah, tetapi Muawiyah tetap
menyerbu Syprus dan akhirnya dapat ditaklukkan, yang kemudian menjadikan
kemajuan armada laut muslimin.
Khalifah ketiga tidak mengambil upah dari kantornya,
sebaliknya, dia meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius. Dia bahkan
menyimpan uangnya dibendahara Negara. Hal ini menjadikan konflik dengan Khalifah
Abdullah bin Arqam (salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka, yang mengurusi
Baitul maal pusat), tidak hanya dia menolak upah dari pekerjaannya tetapi dia
juga mangkir dari pertemuan publik yang dihadiri Khalifah. Pada perkembangan
berikutnya keadaan ini bertambah rumit bersamaan dengan munculnya
pernyataan-pernyataan lain yang menimbulkan kontroversi mengenai pengeluaran
uang baitul maal dengan tidak hati-hati sedangkan itu merupakan pendapatan
personalnya.
Dilaporkan bahwa untuk mengamankan zakat dari gangguan
dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul
yang nakal, Usman mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk
menaksirkan kepemilikannya sendiri, dia juga mengurangi zakat pensiun.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan.
Meningkatkan dana pensiun dan pembangunan di wilayah taklukan baru, dibutuhkan
dana tambahan. Untuk itu Khalifah harus membuat beberapa perubahan administrasi
tingkat atas dan mengganti Gubernur Mesir, Basra , Sawad, dan lain-lain, digunakan dengan
orang-orang baru
Lahan luas yang dimiliki keluarga kerajaan Persia diambil
alih oleh Umar, tetapi dia menyimpannya sebagai lahan Negara tidak dibagi-bagi.
Sementara itu Usman membaginya kepada individu-individu untuk reklamasi dan
untuk kontribusi sebagai bagian yang prosesnya kepada baitul maal. Dilaporkan
bahwa lahan ini pada masa Umar menghasilkan sembilan juta dirham, tetapi pada
masa Usman ketika lahan telah dibagikan kepada individu-individu, penerimaannya
meningkat menjadi lima
puluh juta dirham.
Meskipun tidak ada pengendalian harga, Khalifah
sebelumnya tidak menyerahkan harga konsumen ketangan pengusaha. Umar tetap berusaha
mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan informasi harga barang yang
sulit dijangkaunya, sementara usman biasanya mendiskusikannya pada waktu jamaah
berkumpul.
Tidak ada perubahan yang signiftikan secara keseluruhan
selama enam tahun terakhir kekhalifahan Usman sementara situasi politik Negara
sangat kacau. Kaum Sabait meluncurkan kampanye melawan Khalifah. Beberapa
sahabat utama Nabi tidak simpati lagi pada pemerintahannya. Para
duta dari beberapa provinsi di ibukota mulai menuntut adanya perbaikan.
Akhirnya khalifah dikepung di rumahnya dan dibunuh.
- Masa
kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Selama tiga hari setelah terjadi pembunuhan terhadap
Khalifah timbullah anarki di ibukota Negara pada hari kelima. Ali dengan suara
bulat terpilih menjadi khalifah. Dia menguraikan pedoman kebijakannya pada
pidatonya yang pertama. "Segera setelah pengangkatannya dia memberi
perintah untuk memberhentikan pejabat yang korup yang ditunjuk Ustman, membuka
kembali tanah perkebunan yang sudah diberikan kepada orang-orang kesayanhgan
usman dan mendistribusiakn pendapatan sesuai dengan aturan yang sudah
ditetapkan Umar". Kebijakan ini telah menyerang orang-orang yang telah
memperkaya dirinya sendiri semasa pemerintahan yang lama. Beberapa orang-orang
Usman rela menyerahkan jabatannya tanpa melakukan perlawananan sementara yang
lain menolak. Di antara yang menolak adalah Muawiyah (Gubernur Syria ), yang
kemudian bersama sekutu-sekutunya menuntut pembalasan atas kematian Usman.
Ali berkuasa selama lima tahun.sejak awal dia selalu mendapat
perlawanan dari kelompok yang bermusuhan dengannya, pemberontakan kaum Khawarij
dan peperangan berkepanjangan dengan Muawiyah yang memproklamirkan dirinya
sebagai penguasa yang independen di daerah Syiria dan Mesir. Khalifah sudah
memindahkan ibu kota
dari Madinah ke Kufah tidak ada gunanya.
Menurut sebuah riwayat, dia secara sukarela menarik
dirinya dari daftar penerima dana bantuan baitul maal, bahkan menurut yang
lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya. Apapun faktanya, hidup Ali
sangat sederhana dan dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Suatu
hari saudaranya, Aqli datang kepadanya meminta bantuan uang, tetapi Ali menolak
karena hal itu sama dengan mencuri uang milik masyarakat.
Ibnu Abbas, Gubernur Ali di Kufah, memungut zakat atas
sayuran yang tidak membusuk yang digunakan sebagai bumbu. Seperti sudah
dinyatakan sebelumnya, Ali tidak pada pertemuan Majlis Syuro di Djabiya
(Madinah) yang diadakan oleh Umar untuk menyepakati peraturan-peraturan yang
sangat penting yang berkaitan dengan daerah taklukan. Pertemuan itu juga tidak
menyepakati tidak mendistribusikan seluruh pendapatan baitul maal, tetapi
menyimpan sebagai cadangan. Kesepakatan itu berlawanan dengan pendapat Ali.
Oelh karena itu,ketika menjabat sebagai Khalifah, dia mendistyribusikan seluruh
pendapatan dan provisi yang ada di baitul maal Basrah, Kufah dan Madinah.
Kurang atau lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama
sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Pengeluaran untuk angkatan yang
ditambah jumlahnya pada masa kepemimpinan Usman hampir dihilangkan seluruhnya,
Khalifah jugag menyediakan polisi regular sepanjang garis pantai.
Khalifah Ali memilik konsep yang jelas tentang
pemerintahan, administrasi umum dari masalah-masalah yang berkaitan dengannya.
Konsep itu dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik
Ashter bin Harith. Surat
itu antara lain mendeskripsikan tugas dan tanggungjawab penguasa, menyusun
prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat
tinggi dan staf, menjelaskan perbaikan dan kekurangan jaksa, hakim, abdi hukum,
menguraikan pendapatan administrasi dan pengadaan bendahara. Ali menekankan
Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga mereka.
Disurat itu juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol
pasar dan memberantas penimbun barang dan pasar gelap. Wallahualam bissowab.
BAB III
PENUTUP (KESIMPULAN)
Perekonomian Islam
sangatlah maju ketika ditangan Khalifah Abu bakar dan Khalifah Umar, pada masa
Umar perekonomian dan politik semakin booming, tetapi pada masa Khalifah
Usman terjadi kebobrokan di semua sendi pemerintahan, karena banyak sekali faktor
penyebab kegagalan tersebut, mulai dari oknum, fitnah, kurangnya capablelitas
seorang Usman karena kondisi ketuaannya, dll. Yang kemudian masalah tersebut
menghampiri Khalifah Ali sebagai pengganti Khalifah Usman
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta :
The International Institute of Islamic Thought, 2002.
tn. "Pemikiran
Ekonomi Islam Pada Masa Khulafaul Rasyidin", (on line). 2009. (http://www.google.html.search=pemikiran+ekonomi+islam+pada+masa+khulafaul+rasyidin.com,
diakses tanggal 28 Maret 2009.
[1] tn,
"Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Khulafaul Rasyidin", on line, http://www.google.html.search=pemikiran+ekonomi+islam+pada+masa+khulafaul+rasyidin.com,
2009, diakses tanggal 28 Mret 2009.
[2] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta : The
International Institute of Islamic Thought, 2002), 45.
0 comments:
Post a Comment