DISTRIBUSI
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“
TAFSIR AYAT
EKONOMI 2”
Dosen
Pengampu :
Muhammad Muhaimin, M.Ag

Disusun
Oleh :
Inarotud
Duja (9313 055
10)
Kusdiana
wati devi (9313 076 10)
Moh. Atok
Illah (9313 095 10)
Moh. Hanafi
Muslim (9313 018 11)
Zakia
finnafsi (9313 002 10)
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2012
A.
PENDAHULUAN
Distribusi pedapatan
merupkan masalah yang sangat rumit, singga saat ini masih sering dijadikan bahn
perdebatan antara ahli ekonomi. System ekonomi kapitalis memandang seseorng
individu dapat secara bebas mengumpulkan dan menghasilkan kekayaan (pendapatan)
dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki serta tidak ada batasan untuk memanfaatkan
dan membagi harta yang dimiliki. Sementara system ekonomi sosialis berpendapat
bahwa kebebasan secara mutlak dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu
hak individu atas harta harus dihapuskan dan wewenang dialihkan kepada Negara
sehingga pemerataan dapat diwujudkan.
Kedua
system ekonomi tersebut ternyata belum dapat memberikan solusi yang adil dan
merata terhadap masalah penditribusian dalam masyarakat. Untuk itu islam
menjelaskan pada surat AL-HASYR ; 7, AZ-ZARIYAT ; 19, ATH-THALAQ ; 7, AL-MA’ARIJ;
24-25, AT-TAUBAH ; 103. Yang akan dibahas oleh kelompok kami.
B.
PEMBAHASAN
a.
SURAT AL-HASYR ;7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Terjemahan
Artinya : 7. apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Amat keras hukumannya.[1]
Kata kunci
's!rß : beredar,
berputar, atau berganti
Makna global
Pada ayat ini
menerangakan bahwa harta fai’ yang berasal dari orang fakir, serta harta –
harta Bani Quraizah, Bani Nadir, penduduk Fadak dan Khaibar, yang diberikan
Allah kepada Rasul – Nya dan digunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin.
Dimana harta fai’ ini juga dibagikan kepada kerabat rasul, anak – anak yatim,
orang – orang miskin dan orang – orang yang kehabisan ongkos dalam perjalanan.
Hal ini dimaksud agar harta itu tidak hanya berputar pada lingkungan tertentu
saja dari orang – orang kaya, tetapi tersebar pada berbagai pihak sehingga
manfaatnya juga dirasakan oleh banyak pihak.[2]
Kaitan ayat dengan tema
Di dalam Al – Qur’an
surah Al – Hasyr Ayat 7 bahwasannya terdapat kata yang bias diarahkan pada tema
yaitu kata menjelaskan tentang hokum fai’ dimana Dalam hal ini kata dulatan
bainal agniya’ yang artinya” beredar diantara orang – orang kaya”. Sehingga
disini dijelaskan agar harta tidak beredar diantara orang – orang kaya saja,
diperlukan adanya pemerataan harta dalam kegiatan distribusi jadi harta itu
bukan milik pribadi akan tetapi sebagian harta kita itu ada hak milik orang
muslim lainnya yg tidak mampu. Islam menekankan perlunya membagi kekayaan
kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infaq, serta
adanya hokum waris, dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak
terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak terjadi monopoli dan
mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan moral tentang pembelanjaan
harta secara benar.[3] Oleh
karena itu dengan adanya kegiatan distribusi ini maka harta tidak akan beredar
digolongan orang – orang kaya saja melainkan harta itu juga dapat dinikmati
oleh orang – orang miskin.
b.
SURAT
AZ-ZARIYAT AYAT 19
وَفِي اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
TERJEMAHAN
Dan
pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang
miskin yang tidak mendapat bagian.
KATA KUNCI
Banyak
sekali pendapat ulama mengenai makna (المحروم) tetapi sebagian diantaranya merupakan cotoh-contoh dari
orang-orang yang wajar dinamai mahrum. Konon asy-sya’bi salah seorang yang
hidup pada masa sahabat Nabi saw, pernah berkata: “Telah berlalu usiaku
sebanyak tujuh puluh tahun sejak aku dewasa, aku belum memahami apa yang
dimaksud dengan al-mahrum”[4]
Tapi
ada salah satu sumber yang menyatakan bahwa kosakata dari ayat tersebut adalah
(المحروم)
maknanya berkisar pada arti al-man’atau tercegah, terhalangi dan lain
sebagainya. Sebagian ahli tafsir mengartikannya sebagai orang yang menjaga diri
dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangn. Sebagian lagi
mengartikannya dengan orang yang terkena malapetaka terhadap tanamannya atau
hewanya.[5]
MAKNA GLOBAL
Ayat ini menerangkan bahwa disamping mereka
melaksanakan sholat wajib dan sunnah, mereka juga selalu megeluarkan infaq fi
sabilillah deangan cara mengeluarkan zakat atau sumbangan derma atau songkongan
sukarela karena mereka memandang bahwa pada harta-harta mereka itu ada hak
fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta bagian karena
merasa malu untuk meminta.[6]
Selain itu juga diperkuat dengan ALLAH
berfirman bahwa, “dan harta-harta mereka ada hak” yaitu bagian yang dipisahkan
dan dikhususkan untuk orang yang meminta dan orang misakin yang tidak
mendapatkan bagian. Adapun orang yang meminta-minta itu, maka sudah diketahui,
yaitu orang yang memulai upayanya dengan jalan meminta-minta dan orang yang
seperti itu ada haknya. Adapun yang dimaksud dengan orang miskin yang tidak
mendapatkan bagian, maka Ibnu Abbas r.a dan yang lainnya mengatakan, “dia
adalah orang yang bernasib buruk yang tidak mendapatkan bagian dalam islam, yaitu
tidak mendapatkan dari baitul mal, dia tidak mempunyai usaha dan keahlian yang
dapat dijadikan pegangan untuk kehidupan sehari-hari”[7]
KAITAN AYAT DENGAN TEMA
Bahwa
kita diciptakan harus bisa saling mengerti, dalam artian meskipun kita sudah
mempunyai harta yang banyak karena bisa bekerja dan bisa menghasilkan suatu
karya, maka jangan lupa dengan orang-orang yang ada disekitar kita. Terutama
orang-orang yang membutuhkan. Karena setiap harta yang kita miliki pasti ada
harta mereka. Dan kita harus bisa mendistribusikan dengan baik melalui zakat, infaq dll.
c.
Tafsirx
atokkk???
d.
Tafsirx hanafi???
e. At-Taubah Ayat 103
خذ من اموالهم صدقة تطهّرهم وتزكيهم
بها وصل عليهم ۗ انّ صلوتك سكن لّهم
ۗ والله سميع عليم
·
Terjemahnya “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk
mereka, Sesungguhnya do’a kamu itu 9menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Penyayang lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah 103)
·
Kata
Kunci :
Amwal (At-Taubah 103)
Amwal merupakan bentuk
jama’ dari mal yang berarti harta benda. Amwal dalam ayat ini terkait harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat yang dikeluarkan dari amwal
biasanya zakat al-mal atau zakat al-amwal. Amwal itu sendiri dapat berbentuk
an-naqdain (emas dan perak) az-zuru’ (tanaman), as-simar (buah-buahan),
at-tijarah (perdagangan atau niaga), ar-rikaz (barang temuan simpanan, atau
harta karun), dan al-ma’adin (barang tambang).
·
Makna
Global :
Perintah Allah pada
permulaan ayat ini ditunjukkan kepada Rasul-Nya agar Rasulullah sebagai
pemimpin mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai sedekah atau zakat.
Ini untuk menjadi bukti kebenaran tobat mereka karena sedekah atau zakat
tersebut akan membersihkan diri mereka dari dosa yang timbul karena mangkirnya
(malas) mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri mereka dari sifat
“cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu. Selain
itu sedekah atau zakat tersebut akan membersihkan diri mereka pula dari semua
sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan
sebagainya. Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat
dari kaum Muslimin.
Di samping itu, dapat
dikatakan bahwa penuaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal,
sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang
yang oleh agama islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima
zakat. Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka
selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hak orang lain, yang
haram untuk dimakannya. Akan tetapi, bila ia mengeluarkan zakat dari hartanya
itu, maka harta tersebut menjadi bersih dari hak orang lain. Orang yang
mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak. Menunaikan zakat akan
menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh
dan berkembang biak. Sebaliknya bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta
benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.
Perlu diketahui, walaupun
perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditunjukkan kepada Rasul-Nya, dan
turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya
namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap
masyarakat muslim, untuk melaksanakan perintah Allah dalam masalah zakat ini
yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat,
dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerimanya. Dengan
demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif
untuk membina kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dalam ayat
ini Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya, dan juga kepada setiap pemimpin dan
penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian
zakat, mereka berdoa kepada Allah bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar
zakat. Doa tersebut akan menenangkan jiwa mereka, dan akan menenteramkan hati
mereka, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati mereka bahwa Allah benar-benar
telah menerima tobat mereka.
اجرك الله فيما اعطيت وبارك لك فيما
ابقيت
Semoga Allah memberi
pahala terhadap apa-apa yang kamu berikan, dan memberkahi apa yang tinggalkan.
Pada akhirnya ayat ini
diterangkan bahwa Allah Maha Mendengar setiap ucapan hamba-Nya yang bertobat,
Allah Maha Memgetahui semua yang tersimpan dalam hati sanubari hamba-Nya,
seperti rasa penyesalan dan kegelisahan yang timbul karena kesadaran atas
kesalahan yang telah diperbuat.[8]
·
Kaitanya
dengan Tema :
Ayat diatas menunjukkan
bahwa menunaikan zakat itu akan menyebabkan timbulnya keberkatan pada harta
yang masih tinggal, sehingga ia tumbuh dan berkembang biak. Sebaliknya bila
zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh
keberkatan, dan tidak akan berkembang biak dengan baik, bahkan kemungkinan akan
ditimpa malapetaka dan menyusut, sehingga lenyap sama sekali dari tangan
pemiliknya, sebagai hukuman Allah SWT terhadap pemiliknya. Perlu diketahui,
bahwa walaupun perintah Allah SWT dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada
Rasul-Nya, dan turunnya ayat ini ialah berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah
dan kawan-kawannya namun ia juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa
dalam setiap masyarakat kaum Muslimin, untuk melaksanakan perintah Allah dalam
masalah zakat ini, yaitu untuk menunggu zakat tersebut dari orang-orang Islam
yang wajib berzakat, dan kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak
menerimanya. Dengan demikian, maka distribusi di dalam zakat akan dapat
memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan
masyarakat.
C.
KESIMPULAN
D.
DAFTAR PUSTAKA
[3] Muhammad,
EKONOMI MIKRO DALAM PRESPEKTIF ISLAM, ( Yogyakarta : PBFE-YOGYAKARTA, 2004
), hal. 310
[4] Shihab Quraish,
tafsir al-misbah (jakarta: Lentera Hati,2002),333
[6] Ibid
[7] Ar-rifa’i nasib, Taisiru
al-Aliyyul Qadir li Ikhtishari Tafsir Ibnu Kastir, jilid 4 (jakarta, gema
insani press,2000),471
[8] Al-Qur’an dan Tafsirnya
0 comments:
Post a Comment