Tuesday, August 7, 2012

ZAKAT PERUSAHAAN DAN INVESTASI PRODUKTIF




Oleh Alwi Musa Muzayyin 


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar belakang
Zakat ternyata tidak hanya dibebankan untuk individu saja, tetapi dalam masalah kontemporer zakat juga bisa dibebankan pada perusahaan demi ditegakkan keadilan dan kemaslahatan, terus bagaimana cara menginvestasikan zakat secara produktif.
B.                 Rumusan masalah
1.      Bagaimanakah pengertian dan ruang lingkup perusahaan?
2.      Bagaimanakah nisab dan prosentase zakat perusahaan?
3.      Bagaimanakah investasi dana produktif zakat?



















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Yang dimaksud dengan perusahaan disini adalah sebuah usaha yang yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan kepada kategori komoditas perdagangan, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan, pada umumnya berporos kepada kegiatan perdagangan. Dengan demikian setiap perusahaan dibidang barang (hasil industri/pabrikasi) maupun jasa dapat menjadi wajib zakat.
B. Nisab dan Presentase
Sebagaimana yang disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat perusahaan dianalogikan dengan asset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selam masa haul.
Dari penjelasan di atas, maka pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada pola keuangan (neraca) perusahaan, dengan cara sederhananya adalah dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Hanya saja, sehubungan dengan banyaknya perbedaan dalam format pehitungan serta elemen yang menjadi laporan keuangan, maka tentu cara berhitung tariff zakat akan banyak perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya, atau satu akuntan dengan lainnya. Selain itu, karena yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari'ah, seperti korekasi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya.[1]
Tahapan cara menghitung zakat perusahaan sebagaimana umumnya adalah dengan:
1.      Menentukan aset wajib zakat
Sofyan Safri Harahap (2001), memeparkan ada dua metode cara berhitung zakat perusahaan menurut AAOIFI, yaitu:
a)      Metode aktiva bersih
Menjumlahkan aset wajib zakat: Kas, piutang (total piutang dikurangi utang ragu-ragu), aktiva yang diperdagangkan (persediaan/surat berharga), pembiayaan (mudharabah, musyarakah, dan lain-lain)
Mengurangi aset wajib zakat dengan: utang lancar, modal investasi tak terbatas, penyertaan minoritas, penyertaan pemerintah, penyertaan lembaga sosial, endowment, dan lembaga non profit.
b)      Metode net invested funds
Menjumlahkan aset wajib zakat: modal disetor (tambahan modal), cadangan, cadangan yang tidak dikurangi aktiva, laba ditahan, laba bersih, dan utang jangka panjang.
Mengurangi aset wajib zakat dengan: aktiva tetap, investasi yang tidak diperdagangkan dan kerugian.
2.      Menilai aset wajib zakat
a)      Metode Aktiva bersih

Metode Aktiva Bersih
Dasar Penelitian
a
Aktiva:
Kas dan setara kas
Piutang bersih
Pembiayaan
-          musyarakah
-          mudharabah
Aktiva yang diperdagangkan
-          persediaan
-          surat berharga
-          real estate

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas

Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas
Nilai kas atau setara kas
b
Utang:
Utang lancar
Wesel bayar
Utang lain-lain
Modal investasi tak terbatas
Penyertaan dari Pemerintah, endowment, lembaga sosial, organisasi non profit
Penyertaan minoritas

Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku
Nilai buku

Nilai buku
Nilai buku
b)      Metode net invested funds

Metode Invested Funds
Dasar Penilaian

Aktiva yang diperdagangkan:
-          Gedung yang disewakan
-          Lain-lain
Aktiva tetap bersih
Cadangan yang tidak dikurangi dari aktiva
Utang lancar dan wesel bayar
Modal pemilik:
-          Tambahan modal
-          Cadangan
-          Laba ditahan
-          Laba bersih

Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku

Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku
Nilai Buku


3.      Menghitung aset wajib zakat
a)      Metode Aktiva bersih
 [(Kas dan setara kas + Piutang bersih + Pembiayaan + Aktiva yang diperdagangkan) – (utang lancar + Modal investasi tak terbatas + Penyertaan minoritas + Penyertaan dari pemerintah + endowment + lembaga sosial + Organisasi non profit)] x 2,5% =
b)      Metode Net Invested Funds
[(Tambahan modal + Cadangan + Cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + Laba ditahan + Laba bersih + Utang jangka panjang) – (Aktiva tetap + Investasi yang tidak diperdagangkan + Kerugian)] x 2,5% =
C. Investasi Produktif Dana Zakat
Kata produktif secara bahasa berasal dari bahasa inggris "productive" yang berarti banyak menghasilkan; memberikan banyak menghasilkan barang-barang berharga; yang mempunyai hasil baik.[2] Kata investasi dalam kamus karya ilmiah berarti penanaman modal (uang); perbekalan; permodalan.[3] Tetapi dalam kasus ini yang disifati adalah zakat, sehingga menjadi investasi zakat yang produktif.
Dalam pembahasan yang berkaitan dengan menginvestasikan dana zakat, persoalan yang kemudian akan muncul adalah siapa yang akan menginvestasikannya? Salah satu konsep fundamental dari system zakat menyatakan bahwa tarif zakat yang dibayarkan oleh muzakki adalah hak milik para mustahiknya. Dalam kajian fikih klasik, pembahsan yang sudah akrab berkisar pada kemungkinan mustahiknya sendiri yang menginvestasikan dana tersebut atau si muzakinya yang menginvestasikannya. Untuk kedua alternatif ini , justifikasi para ahli fikih klasik menyebutkan bahwa:
1.      Bila mustahik yang menginvestasikan dana tersebut
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang mustahik dapat menginvestasikan dana zakatnya setelah mustahik menerima dana zakat tersebut. Karena ketika dana zakat itu mereka terimakan, otomatis akan menjadi hak milik sepenuhnya. Hanya saja, jika mengingat pengelompokan kategori delapan asnaf, empat kategori pertama (fakir, miskin, amil, dan mualaf) konsep nash menyebutkan dengan huruf lam yang berarti kepemilikan, jika demikian, maka keempat kategori ini dibolehkan untuk menginvestasikan dana zakatnya, namun jika melihat delapan asnaf versi Indonesia maka kemungkinannya adalah: sulit bagi kelompok fakir miskin untuk bisa meanginvestasikan dana zakatnya, sebagaiimana peta kemiskinan di Indonesia menyatakan bahwa kebutuhan mereka yang paling utama adalah pemenuhan sandang, pangan, dan papan yang harus mereka konsumsi.
Ada kemungkinan bagi si amil atau muallaf untuk mengivestasikan dana zakat yang mereka terima, melihat dari tingkat pendidikan dan taraf hidup dari kebanyakan amil maupun muallaf yang menjadi realitas di Indonesia. Kemudian untuk empat golongan sisanya (riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil), nash mengimbuhkannya dengan fi dzarf yang berarti sesuai kondisi. Menurut penulis, berpikir untuk menginvestasikan dana zakat yang mereka terima adalah sangat cerdas, kecuali bagi gharim (orang yang berutang), karena kelompok ini punya kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu bayar utangnya sendiri.
2.      Bila muzakki menginvestasikan dana zakatnya
Dalam bahasan fiqhhiyah yang menjadi persoalan kemudian adalah kemungkinan seorang muzakki untuk menunda kewajiban zakatnya, semisal pada saat seorang calon muzaki melihat bahwa kepemilikan aset wajib zakatnya sudah satu haul, kemudian ia menghitung tarif dari kewajibannya tersebut, namun kemudian dana tersebut tidak langsung diberikan kepada mustahik, akan tetapi diinvestasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, para ahli fikih klasik memperdebatkannya secara pelik, walaupun jumhur ulama yang diwakilkan mazhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbaliah mensinyalir bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang harus disegerakan bila sudah masuk waktunya dan tidak diperkenankan menunda penyaluran dana tersebut. Dalam konteks kekinian, sangat mungkin seorang muzaki berada pada pada tingkat kesejahteraan yang luar biasa, tarif zakat dari asetnya sudah cukup untuk diinvestasikan pada saham perusahaan misalnya. Apakah kemudian menjadi hal legal bila kemudian pembelian saham tersebut di atas namakan mustahik, dengan begitu pada tahun depan si mustahik bisa mencicipi dana dari dividen saham perusahaan tersebut. Bagi penulis inilah yang disebut dengan konsep pendayagunaan dana zakat untuk mencanangkan sekuritisasi sosial.
Dana tentunya secara fikih tidak menyalahi aturan, di mana pada saat pembelian saham tersebut, si muzaki hanya berlaku sebagai wakil dari mustahik, untuk menginvestasikan dana zakatnya, walaupun memang si mustahik harus menangguhkan haknya untuk segera mengkonsumsi dana zakat tersebut. Lain halnya, bila pembelian saham tersebut di atasnamakan muzaki itu sendiri. Mungkin inilah maksud para ulama mazhab dengan pernyataan bahwa dana zakat harus dibayar segera, dan lagi konsep fikih menganut prinsip haul yang mewajibkan seorang muzaki untuk membayar zakat pada setiap tahunnya
3.      Bila pemerintah atau yang mewakilinya (amil) menginvestasikan dana zakat
Menurut Utsman Syuber (2000: 515) permasalahan ini belum banyak dibahas dalam kajian fikih klasik, namun sejumlah ulama kontemporer sudah menjadikannya bagian dari pembicaraan alternatif pendistribusian dana zakat. Sejumlah Ulama yang menyetujui adalah Mushtafa Zarqa, Yusuf Qardhawi, Seikh Abu Al Fatah Abu Ghadah etc.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat para ulama, yang menjadi kepentingan penulis adalah mencari pola pendistribusian yang paling efektif secara ekonomi namun tetap tidak terlalu jauh dari pendapat para ulama, utsman kemudian memvalidkan mazhab yang menyatakan bahwa: "Memang pada hukum asalnya dana zakat yang diterima pemerintah ataupun yang mewakili (BAZ) harus segera mendistribusikannya kepada para mustahik dan tidak dibenarkan untuk menundanya, akan tetapi jika ada kepentingan (dharurat maslahahnya) yang menundanya, maka hal itu dapat dibenarkan jika ada alasan kuat dari kepentingan menginvestasikannya, seperti untuk menjamin adanya sumber-sumber keuangan yang relative permanent atau untuk mengurangi pengangguran dari pihak delapan asnaf".
Jika kemudian pendapat di atas dijadikan acuan, kepentingan selanjutnya adalah bagaimana dana zakat yang diinvestasikan tersebut tidak habis, karena adanya kerugian investasi. Kerugian akan mengakibatkan hilangnya hak kelompok delapan asnaf. Kepatuatan ini mengharuskan pihak-pihak yang menginvestasikan dana zakat harus betul-betul mempelajari prospek dan fisibilitas dari setiap bidang usaha yang menjadi obyek investasi.
Dalam menanggapi adanya kemungkinan merugi dalam menginvestasi dana zakat, kajian fikih klasik memperdebatkan sejumlah permasalahan berikut:
a)      Menerima dana zakat tersebut, maka mustahik menerima dana zakat tersebut, maka mustahik tidak menanggung beban dari kerugian. Sebagaimana mustahik tidak menikmati keuntungan dari investasi tersebut. Semisal, seorang muzaki menginvestasikan dana zakat dalam sebuah usaha sebelum memberikannya kepada mustahik, maka kerugian yang diderita hanya ditanggung oleh muzaki sendiri, artinya si muzaki belum lepas dari kewajibannya membayar zakat.
b)      Jika dana zakat diinvestasikan setelah mustahik menerimanya, maka mustahik menanggung kerugian, semisal seorang muzaki menginvestasikan dana zakat dengan membeli sejumlah saham perusahaan dengan mengatsnamakan mustahik, maka dalam hal ini hanya mustahik yang dibebani jika perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan. Sebagaimana hanya si mustahik saja yang bisa menikmati keuntungan yang didapat dari dividen saham.
c)      Jika dana zakat diinvestasikan pada saat dana zakat berada ditangan amil atau pemerintah. Masalah inilah yang masih terlewatkan dari bahasan ulama kklasik, apalagi setelah amil dilembagakan. Semisal sebuah badan atau lembaga amil zakat, menginvestasikan dana zakat yang terkumpul pada salah satu industri, kemudian industri tersebut mengalami penurunan drastis, karena ada pesaing, misalnya. Kerugian industri yang menjadi proyek investasi tersebut mengakibatkan minus dari bagi hasil investasi. Jika demikian siapa yang wajib mengganti dana tersebut, muzaki atau mustahik atau amil itu sendiri dan jika amil dari porsi mana dana tersebut ditutup, dana zakat pada tahun pengumpulan depan atau porsi yang menjadi hak amil?
Dari permasalahan poin ketiga tersebut dan upaya mengakomodasi sejumlah pendapat mazhab yang melegalkan investasi dana zakat rekomendasi yang penulis ajukan adalah:
a)      Amil dapat menginvestaikan dana zakatnya setelah mempunyai perhitungan matang pada usaha/industri yang menjadi objek investasi.
b)      Amil dapat menginvestasikan dana zakatnya , setelah para mustahik menerima dana zakat terlebih dahulu, jadi dalam hal ini, amil hanya berlaku sebagai wakil dari keseluruhan mustahik. Semisal jika diinvestasikan pada surat berharga , maka pembelian surat berharga tersebut dilakukan atas nama mustahik.






























BAB III
PENUTUP (KESIMPULAN)
Dengan adanya zakat perusahaan semoga dapat meminimalis kemiskinan yang ada, dan menggerakkan perusahan agar lebih menginvestasikan dana zakatnya dengan lebih baik dan produktif tentunya.







































DAFTAR PUSTAKA

Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Mufraini, Arif. Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Rencana, 2006.

Partanto, Pius. Kamus Ilmiah Populer. Yogykarta: Arkola, 1994.











[1] M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat (Jakarta: Rencana, 2006), 114.
[2] Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 63.
[3] Pius A Partanto, Kamus Ilmiah Populer (Yogyakarta: Arkola, 1994), 272.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host