Karya Tulis ini Disusun dalam Rangka
Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah
Disusun
Oleh :
Nama Lengkap :
Harrys Pratama Teguh
N.I.M. : 081200072
Perguruan Tinggi :
IAIN “Sultan Maulana Hasanudin” BANTEN
Fakultas : Syari'ah & Ekonomi Islam
Jurusan/Semester : Jinayah Siyasah (Hukum Pidana &
Politik)/IV (Empat)
Tahun Penulisan : 2009/2010
LEMBAR PENGESAHAN
KARYA TULIS ILMIAH
Judul :
MEMBANGUN EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA DENGAN MENYIAPKAN
ENTREPRENEUR PROFESIONAL
Disusun Oleh :
Nama Lengkap : Harrys Pratama Teguh
N.I.M. : 081200072
Perguruan Tinggi : IAIN “Sultan Maulana Hasanudin” BANTEN
Fakultas : Syari'ah & Ekonomi Islam
Jurusan/Semester : Jinayah Siyasah / IV (Empat)
Pembimbing Akademik Mahasiswa Ttd
(Drs. Wazin Baihaqi, M.Si)
NIP. 19630225 199003 1 005
|
Serang, 08 February 2010
Penulis
Ttd
(Harrys Pratama Teguh)
NIM. 081200072
|
|
Mengetahui / Menyetujui
|
||
Pembantu Rektor II
Ttd
(Drs.Yusuf Somawinata, M.Ag)
NIP. 19591119 199103 1 00
|
i
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin
mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati
kami sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin
mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam
pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data
dan fakta pada karya tulis ini.
Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam
berbagai hal. Oleh karena itu tidak
ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan
karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami
deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya
semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Di mana kami juga
memiliki keterbatasan kemampuan.
Maka dari itu seperti yang
telah dijelaskan bahwa kami memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, kami
bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan
menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat
memperbaiki karya tulis kami di masa datang. Sehingga semoga karya tulis
berikutnya dan karya tulis lain dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih
baik.
Dengan menyelesaikan karya
tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari
karya ini. Semoga dengan adanya karya tulis ini dapat meningkatkan semangat
masyarakat dalam belajar diberbagai lembaga pendidikan. Dengan begitu maka
seluruh generasi penerus bangsa akan lebih terjamin dan tidak ada lagi muncul
berbagai masalah pendidikan yang diakibatkan ketidak semangatan masyarakat
dalam belajar. Kami juga mengharapkan kinerja yang lebih baik dan tegas serta
efektif dari pihak pengawas pendidikan yang merupakan bagian dari
kepemerintahan, sehingga ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari Indonesia dapat
lebih terjamin dan bermanfaat.
Penulis
Harrys Pratama Teguh
ii
DAFTAR ISI
Lembar Pengesahan.................................................................................... i
Kata Pengantar
............................................................................................ ii
Daftar isi...................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah............................................................ 5
1.2.
Pembatasan Masalah ................................................................ 6
1.3.
Perumusan Masalah................................................................... 6
1.4.
Tujuan Penulisan....................................................................... 7
1.5.
Metode Penulisan...................................................................... 7
1.6.
Manfaat Penulisan..................................................................... 7
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................. 8
BAB III
PEMBAHASAN
1.1. Pemahaman Dasar,
kondisi, dan perkembangan Ekonomi Islam 10
1.2. Peran masyarakat
dalam membangun ekonomi Islam.............. 14
1.3. Faktor yang menjadi tantangan bagi Perbankan Syari’ah......... 19
1.4. Strategi masyarakat
dalam membangun Ekonomi Islam........... 20
BAB IV
PENUTUP
1.1. Kesimpulan................................................................................ 23
1.2. Saran.......................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 25
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pemerintah adalah ibarat
seorang nahkoda yang sedang menjalankan seunit kapal. Di dalam jangka pendek
pemerintah harus dapat menjaga kondisi kapalnya akan terhindar dari berbabagai
ancaman selama perjalanan. Sedangkan di dalam jangka panjang, nahkoda tersebut
harus berusaha supaya kapal yang di kemudinya dapat mencapai tujuan yang di
inginkan. Tentu dalam kenyataannya perjalanan kapal yang dinahkodakan tidak
semulus yang telah direncanakan (Planning), banyak sekali rintangan dan masalah
yang selalu mengintai dan harus siap di pecahkan setiap permasalahan yang
muncul menghadangnya.
Itulah kira-kira gambaran
mengenai peran pemerintah di dalam kehidupan perekonomian suatu negara, tidak
terkecuali pemerintah Indonesia. Didalam jangka panjang pihak pemerintah harus
mengantarkan masyarakat Indonesia kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan
bathin, serta harus menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah
pembangunan Ekonomi Islam. Sementara dalam jangka pendek pemerintah di tuntut
untuk selalu dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap
seluruh pihak. Sedangkan di pihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah
ekonomi jangka pendek yang terkenal dengan istilah ”Penyakit
Pokok Ekonomi”. Mengenai hal tersebut penulis akan membahas dalam karya
tulis ini adalah pengangguran, inflasi, kondisi perekonomian Islam,
Perkembangan Ekonomi Islam, serta teknis dalam membangun Ekonomi Islam di
setiap lembaga keuangan. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam janka
panjang tidak terlepas dari kemampuannya dalam menangani masalah-masalah
Pembangunan Ekonomi Islam dalam Jangka Pendek Ini.
Dalam kaitan dengan upaya
mewujudkan “negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” dan “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”
sebagaimana yang diikrarkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, maka
sistem ekonomi yang perlu digunakan adalah sistem yang berbasiskan manusia
yaitu ekonomi syari’ah. Ini amat berbeda dengan sistem yang sekarang digunakan
yaitu yang berbasis materi yaitu ekonomi neoklasik. Tujuan sistem ekonomi syari’ah
adalah maksimisasi kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai
kesejahteraan yang maksimum ini, maka kegiatan ekonomi di dunia perlu
menciptakan maksimisasi produktifitas total masyarakat yang tinggi sekaligus
bermoral melalui pemanfaatan Sumber Daya Manusia sepenuhnya. Tetapi apakah
maksimisasi produktifitas total masyarakat ini sejalan dengan prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa Bagi umat Islam hal ini kiranya merupakan sebuah tuntutan dari
ajaran agama tersebut.
1.2. Pembatasan Masalah
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh
nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi
koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan
kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan
kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Dalam karya tulis ini kami
akan berusaha membahas pendeskripsian sedetail mungkin mengenai Ekonomi Islam itu
sendiri serta bagaimana hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu
peraturan keuangan negara. Begitu pula dengan berbagai akibat dari penggunaan Sistem
Ekonomi Islam pada lembaga keuangan tersebut serta bagaimana solusi yang harus
dilakukan demi membasmi hal ini dan mencegah terjadi krisis lagi.
1.3. Perumusan Masalah
- Apakah konsep
ekonomi kerakyatan yang diusung dalam periode-periode sebelumnya akan
mampu membangun ekonomi atas dasar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan
kemanusiaan yang adil dan beradab ?
- bagaimana
dan mengapa layanan ekonomi syari’ah begitu marak bermunculan
di Indonesia ?
- Apakah
ekonomi neoklasik atau konvensional begitu dominan kedudukannya baik
secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara sehingga
menggeser perhatian utama dari ekonomi syariah ?
- Apakah
sistem politik ekonomi Indonesia itu sesuai dengan konsep dasar ekonomi
dalam perspektif Islam ?
1.4. Tujuan Penulisan
- Mengetahui konsep-konsep ekonomi kerakyatan
yang dapat membangun eknomi islam atas dasar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil
dan beradab.
- Mengetahui
perkembangan layanan ekonomi syari’ah yang begitu berkembang di seluruh
wilayah Indonesia.
- Mengetahui
pengetahuan ekonomi neoklasik (konvensional) yang sangat dominan terutama kedudukannya
baik secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara.
- Mengetahui
seberapa besar kesesuaian sistem politik ekonomi Indonesia dengan konsep
dasar ekonomi dalam perspektif Islam.
1.5. Metode Penulisan
Pada
penulisan karya tulis ilmiah yang kami gunakan adalah penelitian korelatif.Yang
dimaksud dengan penelitian korelatif adalah penelitian yang menghubungkan
data-data yang ada. Sesuai dengan pengertian tersebut kami menghubungkan
data-data yang kami dapat antara yang satu dengan yang lain. Selain itu kami
juga menghubungkan data-data yang ada dengan landasan teori yang kami gunakan.
Sehingga diharapkan penelitian kami bisa menjadi penelitian yang benar dan
tepat.
1.6. Manfaat Penulisan
- Dapat
menghindari krisis ekonomi global yang tidak bisa diselesaikan dengan berbagai
sistem yang telah dijalani oleh pemerintah.
- Dapat
memberikan manfaat kepada seluruh umat manusia dalam melakukan bisnis
perbankan demi mewujudkan kesejahteraan, dan keadilan di tengah masyarakat
yang belum memahami Ekonomi Islam.
- dapat
membangun, memberikan gambaran, dan meningkatkan pemahaman Konsep dasar
Ekonomi Islam dihadapan yang belum memahami konsep-konsep Ekonomi Islam.
- dapat
meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai Ekonomi Islam terhadap
seluruh rakyat yang masih muda terutama generasi penerus bangsa yang baru
mengenal dunia Ekonomi Islam.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, antara lain disebutkan bahwa pemerintahan negara dibentuk “untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Banyak ukuran yang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan umum. Lapangan kerja
merupakan salah satu ukuran utama yang dapat dan perlu dimanfaatkan. Lapangan
kerja produktif yang mencukupi merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk
memperoleh pendapatan dengan halal. Lapangan kerja menyangkut harga diri, dan
pengangguran yang berkepanjangan akan berarti hilangnya harga diri selain dari
menurunnya tingkat hidup bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengangguran
haruslah dihapuskan utamanya dengan mengambil kebijakan negara yang tepat dalam
memperluas lapangan kerja produktif.
Ditinjau dari segi penghapusan
pengangguran maka dapatlah disampaikan bahwa pembangunan perekonomian Indonesia
sampai dengan saat ini masih jauh dari keberhasilan. Sebaliknya semakin
meningkatnya pengangguran walaupun telah dicapai berbagai kemajuan di bidang
pertumbuhan ekonomi dan ukuran-ukuran yang sejalan dengan pertumbuhan. Hal
demikian terlihat dari pengalaman selama pelaksanaan pembangunan dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
cukup tinggi khususnya ekspor non-migas. Nilai keseluruhan ekspor ekspor non
migas meningkat menjadi sekitar 43 kali, yaitu dari US$ 872 juta pada tahun
1968 diperkirakan menjadi US$ 37,2 miliar pada tahun 1993/94. Peningkatan pesat
ini terutama berasal dari ekspor nonmigas yang meningkat menjadi sekitar 50
kali, yakni dari US$ 569 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 28,2
miliar pada tahun 1993/94, dan peranannya mencapai 75,8 % dari nilai seluruh
ekspor.
Namun pada saat bersamaan
pengangguran juga meningkat. Pada tahun 1980, pengangguran terbuka berjumlah
hanya 891 ribu orang atau 1,7 % dari angkatan kerja. Pada tahun 1990 jumlah
pengangguran meningkat menjadi 2.365 ribu orang atau meningkat dengan 10.3 %
per-tahun. Pada tahun 1995, pengangguran terbuka meningkat lagi menjadi 3,2 %
dari angkatan kerja atau 6.304 ribu orang atau 21,7% setiap tahun. Pada tahun
2000 ke atas, keadaan cenderung bertambah suram. Menurut perhitungan Bappenas,
sebagaimana yang dimuat di Harian Kompas tanggal 5 September 2006, pertambahan
angkatan kerja tahun 2000 adalah 0,94 juta orang, tahun 2001 berjumlah 3,18
juta, tahun 2002 berjumlah 1,97 juta, tahun 2003 berjumlah 1,85 juta, tahun
2004 berjumlah 1,34 juta, tahun 2005 berjumlah 1,83 juta orang. Rata-rata
per-tahun tambahan orang yang membutuhkan pekerjaan adalah 1,85 juta orang.
Perlu diperhatikan angka
pengangguran menyangkut jumlah manusia, angka riil bukan ukuran uang yaitu
pendapatan atau konsumsi yang diukur dengan uang, seperti halnya ukuran
kemiskinan yang bisa naik turun dengan naik turunnya inflasi dan jumlah dana
yang disalurkan untuk mengatasi kemiskinan absolut. Bagaimanapun kemiskinan
cenderung meningkat dengan semakin meningkatnya pengangguran. Dengan demikian
dapatlah disimpulkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan
negara selama ini telah gagal meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.1.
Pemahaman Dasar, kondisi,
dan perkembangan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam muncul sebagai suatu disiplin
ilmu, setelah melalui serangkaian perjuangan yang cukup lama, yang pada awalnya
terjadi pesimisme terhadap Ekonomi Islam. Terciptanya suatu pandangan bahwa
terdapatnya dikotomi antara agama dengan keilmuan dalam hal ini ilmu ekonomi.
Namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. Dan para ekonom barat pun sudah
mulai mengakui eksistensi dari Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu ekonomi yang
memberi warna kesejukan dalam perekonomian dunia. Dimana Ekonomi Islam dapat
menjadi suatu sistem ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan
sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat. Pendefinisian tentang apakah ekonomi Islam itu berbeda antara
ahli satu dengan ahli yang lainnya.
Menurut Hasanuz Zaman
dalam bukunya “Economic Function of an
Islamic State (1984)” memberikan definisi “Islamic
Economic is the knowledge and applications and rules of the shariah that
prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in
order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they
obligations to Allah and the society”
Sedangkan M N Siddiqi
dalam bukunya “Role of State in the
Economy (1992)” memberikan definisi: “Islamic
economics is ‘the moslem thinker’ response to the economic challenges of their times.
In this endeavor they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by
reason and experience”.
Syed Nawab Heider Naqvi
dalam bukunya “Islam, Economics, and
Society (1994)” memberikan rumusan: “Islamic
economics is the representative Moslem’s behaviour in a typical moslem society”.
Masih banyak lagi para ahli yang memberikan
definisi tentang apa itu Ekonomi Islam, namun penjelasan lebih menyeluruh
tentang apa itu Ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun Ekonomi Islam.
Sehingga ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu
muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syari’ahnya harus sesuai dengan tuntunan
syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syari’ah (agama,
jiwa, akal, nasab, dan harta).
Tujuan yang ingin dicapai
dalam suatu sistem Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu
tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah :
- Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi
pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan
masyarakat.
- Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua
orang.
- Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan
meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di
masyarakat.
- Memastikan kepada setiap orang kebebasan
untuk mematuhi nilai-nilai moral.
- Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kerangka
institusional suatu masyarakat Islam yang diajukan oleh M.N. Siddiqi dalam artikelnya “Teaching
Economics in An Islamic Perspective” adalah :
- Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah
SWT, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi, dimana
dibatasi oleh kewajiban dengan sesama dan batasan-batasan moral yang
diatur oleh syariah.
- Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat
dihargai, namun tetap mendapatkan batasan-batasan agar tidak merugikan
pihak lain dalam hal ini kompetisi yang berlangsung haruslah persaingan
sehat.
- Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalam
bekerjasama, dimana sistem bagi hasil dan sama-sama menanggung risiko yang
mungkin timbul diterapkan.
- Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi
landasan utama dalam pengambilan keputusan publik.
- Negara bertanggung jawab dan mempunyai
kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka
mencapai tujuan Islam.
Rancang Bangun Ekonomi Islam
Dalam pembahasan
tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, pembaca harus mengetahui
terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam, dengan mengetahui rancang
bangun Ekonomi Islam diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh
secara singkat tentang Ekonomi Islam. Dimana terdiri atas atap, tiang dan
landasan. Diharapkan nantinya dengan mengetahui rancang bangun ini, dapat
memahami lebih lanjut mengenai apa ekonomi Islam itu sendiri.
Landasan terdiri
atas aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah dan ma’ad. Aqidah (tauhid)
merupakan konsep Ketuhanan umat Islam terhadap Allah SWT. Dimana dalam
pembahasan Ekonomi Islam berasal dari ontologi tauhid, dan hal ini menjadi
prinsip utama dalam syari’ah. Sebagaimana yang telah penulis ketahui Secara garis besar mengenai Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam Yaitu :
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari
Allah SWT kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh
segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya
direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di
akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Itulah
prinsip-prinsip Ekonomi Islam yang masih berlaku di mata internasional menurut
penulis. Sebab kunci keimanan seseorang dapat dilihat dari tauhid yang
dipegangnya, sehingga rukun Islam yang pertama adalah syahadat yang
memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Oleh
karenanya setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip
yang sesuai dengan ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT. Karenanya setiap
tindakan yang menyimpang dari syari’ah akan dilarang, sebab akan dapat
menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia baik bagi individu itu
sendiri maupun bagi orang lain. Sehingga hal ini akan memunculkan tiga asas
pokok yang dipegang oleh setiap individu muslim :
1. Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah dan berjalan menurut
kehendak-Nya.
2. Allah adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya.
3.
Iman kepada hari
kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia.
Menurut horizon, Adil disini mengandung makna
bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi suatu
tindakan yang mendholimi orang lain. Konsep adil ini mempunyai dua konteks
yaitu konteks individual dan konteks sosial. Menurut konteks individual,
janganlah dalam akitivitas perekonomiannya ia sampai menyakiti diri sendiri.
Sedang dalam konteks sosial, dituntut jangan sampai merugikan orang lain. Oleh
karenanya harus terjadi keseimbangan antara keduanya. Hal ini menunjukkan dalam
setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh insan beriman haruslah adil, agar
tidak ada pihak yang tertindas. Karakter pokok dari nilai keadilan bahwa masyarakat
ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran
menurut syariat Islam. Berkaitan dengan masalah perilaku ekonomi umat manusia,
maka keadilan mengandung maksud :
- Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat
akhlak Islam, keadilan yang tidak terbatas hanya akan mengakibatkan
ketidakserasian di antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa
bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajam
pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan
sosial.
- Keadilan harus ditetapkan di semua fase
kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi ialah paduan
efisiensi dan memberantas pemborosan. Adalah suatu kezaliman dan
penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri
yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang
lain.
Mungkin beberapa
orang menganggap bahwa tuntunan dalam Ekonomi Islam ini hanya bisa dijalankan
oleh Nabi. Anggapan ini keliru, sebab ilmu yang diajarkan oleh Allah SWT
melalui perantara Nabi Muhammad SAW pasti benar adanya. Dengan konsep nubuwwa
ini, kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya
dan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Serta dapat dijalankan oleh
seluruh umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja. Sebab ajaran Nabi Muhammad
SAW adalah suatu ajaran yang memiliki nilai-nilai universal di dalamnya.
Sehingga prinsip-prinsip yang terkandung dalam Ekonomi Islam merupakan
prinsip-prinsip ekonomi universal yang dapat diterapkan oleh seluruh umat, baik
oleh umat Islam maupun umat selain Islam.
Khilafah atau
berarti pemimpin, membawa implikasi bahwa pemimpin umat dalam hal ini bisa
berarti pemerintah adalah suatu yang kecil namun memegang peranan penting dalam
tata kehidupan bermasyarakat. Islam menyuruh kepada seluruh umat untuk mematuhi
pemimpin selama masih dalam koridor ajaran Islam. Ini berarti negara memegang
peranan penting dalam dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian. Hal
ini menunjukkan bahwa regulasi dan aturan tersebut tetap dibutuhkan, namun
selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Dengan kata lain, peran
negara adalah berupaya menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya
hal-hal yang diharamkan.
Ma’ad atau return,
ini berarti dalam Islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan
aktivitas perekonomian. Oleh karenanya salah besar yang beranggapan bahwa dalam
Islam tidak boleh mengambil keuntungan. Keuntungan merupakan salah satu hal
yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi. Namun yang dilarang dalam Islam
adalah mengambil keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang
banyak, sebagai contoh yang telah penulis ketahui adalah dengan melakukan
penimbunan untuk menciptakan kelangkaan barang untuk mendapat harga yang
berlipat ganda.
1.2.
peran masyarakat dalam
membangun ekonomi Islam
Para ekonom Muslim sendiri, seperti M Umer Chapra, Khursid Ahmad, Muhammad
Nejatullah Shiddiqi, dan yang lainnya, sesungguhnya telah berusaha lama
untuk keluar dari kondisi ini dengan mengajukan gagasan-gagasan ekonomi alternatif
yang sering disebut Sistem Ekonomi Islam atau Sistem Ekonomi Syari’ah. Yang
menarik adalah institusi ekonomi berlandaskan syari’ah ini ternyata telah
memberikan harapan-harapan yang cukup menggembirakan, karena mampu bertahan
dalam kondisi krisis ekonomi. Bank syari’ah, asuransi syar’iah, dan lembaga
keuangan syari’ah lainnya kini tumbuh dan berkembang dengan pesat, walaupun
masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan disempurnakan
secara optimal.
Harus diakui bahwa ketika pemikiran dan
konsep tentang Ekonomi Syari’ah ini diperkenalkan, kemudian diimplementasikan
dalam berbagai institusi tersebut, sebagian dari kaum Muslimin banyak yang ragu
dan tidak percaya, bahwa ajaran Islam berkaitan dengan dunia ekonomi,
perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Sikap yang semacam ini
mungkin diakibatkan oleh pandangan bahwa ajaran Islam sama dengan ajaran agama
lain yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya secara individual. Padahal
ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, yang
mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia.
Kaum Muslimin diperintahkan untuk
mengaplikasikan ajaran tersebut dalam semua tatanan kehidupannya, termasuk di
bidang ekonomi. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam QS Al Baqarah ayat 208 :
Artinya :
"Wahai orang-orang yang berfirman,
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Pengamat Ekonomi Syari’ah, Syafii Antonio mengatakan, dengan dual economic system, masyarakat Indonesia
akan terbebas dari jebakan high cost
economy (pengeluaran ekonomi yang berlebihan). Masyarakat lebih amanah
karena mengedepankan nilai-nilai religi (ideologi) dalam aktivitas
kesehariannya. di sampung itu Dirut BMI,
A Riawan Amin mengatakan, keunggulan Ekonomi Syari’ah adalah ketika terjadi
krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak akan
terjadi negative spread, sektor riil
hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah
bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi. Sebagian
masyarakat juga meminta terhadap para ulama untuk meyakinkan umat di daerah
tentang bahaya bunga bank. Bila ini terwujud, maka dapat terkumpul modal besar
untuk mengembangkan Bank Syari’ah.
Di samping itu, tentu masih banyak lagi
daftar persoalan masyarakat yang berkaitan dengan kemiskinan dan terlalu sempit
untuk diulas dalam tulisan ini. Sistem ekonomi saat ini seakan tidak dapat
mendorong distribusi kekayaan atau sumber-sumber ekonomi lainnya dari kelompok
masyarakat yang berlebihan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Sebagian
masyarakat melihat bagaimana kalangan perbankan konvensional sebagai sub-sistem
perekonomian nasional, yang seharusnya memiliki peran yang sangat strategis
didalam proses realokasi sumber-sumber ekonomi, belum dapat menyalurkan kembali
secara proporsional dana masyarakat yang berhasil dihimpunnya kedalam
pembiayaan yang diperlukan oleh masyarakat bawah. Sebaliknya, justru bank-bank
tersebut berlomba-lomba menawarkan kredit konsumtif dengan iming-iming hadiah
yang menggiurkan. Kita lihat dijalan-jalan raya diberbagai kota besar banyak
sekali billboard dengan ukuran superbesar dari bank-bank besar mempromosikan
produk kartu kredit, tetapi hampir tidak ada billboard dengan tema promosi
kredit produktif.
Kondisi ini tentu akan semakin mengarahkan
masyarakat untuk berpola hidup konsumtif, yang pada akhirnya semakin
mempersulit upaya mengatasi masalah kemiskinan. Sumber dana tidak digunakan
untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas sektor ekonomi produktif
sementara masyarakat cenderung semakin berperilaku konsumtif, yang dapat
mengurangi kepekaannya terhadap masalah-masalah sosial seperti masalah
kemiskinan tersebut. Spirit untuk mengatasi masalah kemiskinan akan hilang dan
sistem ekonomi konvensional akan tetap gagal mengatasi masalah kemiskinan. Untuk
merealiasikan dual economic system,
diharapkan pemerintah segera membangun instrumen dan infrastruktur yang
diperlukan. Misalnya menerbitkan surat utang negara berbasis syari’ah,
mengizinkan multifinance Syari’ah
serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di Indonesia. Karena Ekonomi Syari’ah
dengan Perbankan Syari’ah sebagai sub-sistem utamanya memiliki keunggulan dan
kemampuan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan masalah-masalah sosial
lainnya. Barangkali pembahasan mengenai masalah ini sudah terlalu sering
disampaikan oleh berbagai kalangan, namun tidaklah berlebihan bila diulas
kembali berkaitan dengan pokok bahasan dari tulisan ini dan sebagai persiapan
atau pembekalan bagi diselenggarakannya suatu Gerakan Nasional Ekonomi Syari’ah
dalam waktu dekat ini. Keunggulan sistem ekonomi syari’ah antara lain sebagai
berikut :
- Ekonomi Syari’ah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya
kegiatan Ekonomi Syari’ah harus mengacu pada aturan dasar untuk apa
sebenarnya alam dengan segala isinya atau yang disebut sebagai makhluk,
termasuk manusia seperti kita ini, diciptakan oleh Tuhan. Kegiatan Ekonomi
Syari’ah dengan segala institusi, perangkat, sistem dan prosedur serta
variabelnya harus dijalankan, diatur dan dikelola untuk sebesar-besar
kemakmuran umat manusia tanpa memandang suku, golongan, tingkatan dan
agama dengan semangat pengabdian kepada Tuhan. Kemakmuran terwujud maka
kemiskinanpun teratasi.
- Ekonomi Syari’ah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan.
Pelaku ekonomi misalnya, seperti pengusaha, pedagang, petani dan
sebagainya, memiliki kesempatan dan akses yang sama terhadap dana atau
pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan kegiatan usahanya.
Sebaliknya, Institusi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah memberikan kesempatan
dan akses dimaksud. Interaksi keduanya atas dasar prinsip keadilan
tersebut memungkinkan realokasi sumber-sumber dana secara lebih merata ke
segenap unit ekonomi yang membutuhkan, dan tersalurkannya kembali seluruh
dana masyarakat kedalam roda perekonomian secara riil.
Dengan
demikian, Institusi Keuangan Syari’ah sangat memungkinkan untuk menciptakan
keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil dan secara positif
mendorong pemanfaatan kapasitas produksi secara optimal dan pemanfaatan semua
potensi ekonomi untuk kesejahteraan umat. Pada gilirannya, akan tercipta
berbagai lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih luas dan merata.
Kemiskinan tentunya akan menjadi lebih mudah untuk diatasi. Selanjutnya, Institusi
Keuangan Syari’ah menggunakan pola bagi hasil baik untuk dana masyarakat yang
terhimpun maupun untuk dana yang disalurkan kembali ke pelaku ekonomi. Pola bagi hasil mengandung unsur keadilan
karena semua pihak akan memperoleh apa yang menjadi haknya dan menerima apa
yang menjadi tanggungannya atas dasar kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pola
bagi hasil juga mengandung prinsip kesetaraan karena tidak ada satu pihak yang
berada di atas pihak lainnya dan semangat yang dibangun adalah kerja sama,
bukan persaingan dan bukan pula eksploitasi. Satu pihak saling melengkapi dan
membutuhkan pihak lainnya. Semangat kerja sama ini merupakan manifestasi dari
ajaran tolong menolong yang bersifat universal.
- selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan
sedekah (ZIS) serta wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan
penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara
the have dan the have not, antara kelompok kaya
dan kelompok miskin. Dari sudut pandang ekonomi, ZIS menjadi bagian dari
proses penciptaan daya beli masyarakat miskin, di mana dengan daya beli
itu, mereka dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor
riil. ZIS dapat berfungsi sebagai penyeimbang antar sisi penawaran dan
permintaan di sektor ekonomi mikro sehingga keseimbangan pasar dan
harga-harga dapat dijaga. Bilamana harga-harga barang dapat dikendalikan,
maka masyarakat kurang mampu juga dapat terjaga daya belinya. Pengelolaan
ZIS yang efektif dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan, melalui
penciptaan daya beli, pemanfaatan potensi ekonomi, pengembangan masyarakat
wirausaha dan sebagainya.
- Ekonomi Syari’ah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas
ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok
masyarakat lainnya. Nilai-nilai moral tersebut tercakup dalam empat sifat
yaitu: Sidiq, Tabligh, Amanah dan
Fathonah (STAF). STAF ini sudah jauh lebih dahulu ada sebelum Good Corporate Governance (GCG)
menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. STAF diharapkan
dapat menjaga pengelolaan Institusi-Institusi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah
secara professional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial
berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku.
Dengan demikian, STAF merupakan prasyarat
bagi terlaksananya dengan baik keunggulan Sistem Ekonomi Syari’ah di atas
sehingga benar-benar dapat mengatasi berbagai persoalan ekonomi dan sosial
masyarakat, seperti masalah kemiskinan, yang tidak dapat diatasi dengan baik
oleh sistem ekonomi yang berlaku saat ini. Akhirnya, Sistem Ekonomi Syari’ah harus
dilaksanakan dan dikembangkan melalui proses interaksi yang berkesinambungan
antara berbagai stakeholders, baik pelaku Ekonomi dan Keuangan Syari’ah,
Pemerintah, Bank Indonesia, Institusi Pendidikan, sosial dan masyarakat pada
umumnya.
Penulis akan menguraikan keberhasilan
seorang tokoh dalam mengembangkan Ekonomi Islam. Syari’ah award merupakan
penghargaan untuk figur dan tokoh yang berjasa mengembangkan Ekonomi Syari’ah
di Indonesia. Salah satu tokoh penerima penghargaan Syari’ah Award tahun
2004 adalah Prof. Toby Mutis. Thoby Mutis
memang seorang non muslim. Tapi dibawah kepemimpinannya, Universitas Trisakti
menjadi salah satu pionir pusat studi Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Selain mendirikan program studi Ekonomi Syari’ah
sampai jenjang S3 beliau juga memfasilitasi pendirian kantor kas salah satu
Bank Syari’ah di kampus Trisakti. Perhatian dan dedikasi Thoby Mutis kepada pengembangan Ekonomi Syari’ah di Indonesia
menandakan bahwa pengembangan Ekonomi Syari’ah juga di dukung oleh kalangan non
muslim. Dan hal ini menunjukkan universalitas Ekonomi Syari’ah. Ekonomi Syari’ah
memang diturunkan dari nilai-nilai Islam. Tapi salah satu nilai itu berupa
universalisme (alamiyah). Artinya kue Ekonomi Syari’ah bisa “dinikmati” oleh pelaku agama lain.
Sehingga Ekonomi Syari’ah tidak bersifat eksklusif tapi inklusif.
Kondisi di Indonesia, kalangan non muslim
sendiri sudah banyak yang join dengan lembaga Keuangan Syari’ah. Misalnya
dengan menjadi nasabah Bank Syari’ah. Bahkan di salah satu Bank Syari’ah yang
punya layanan wealth management, kalangan non muslim mendominasi nasabah
private banking. Begitu pula di lembaga pasar modal dan Asuransi Syari’ah.
Kalangan non muslim sudah banyak yang bergabung. Mereka tentu melihat Produk Syari’ah
dari manfaat ekonominya.
Menariknya, partisipasi non muslim di
lembaga Keuangan Syari’ah tidak hanya menjadi simpatisan (nasabah) tapi juga
banyak yang menjadi praktisi. Ada seorang manager di salah satu bank syari’ah
adalah non muslim. Salah satu bank umum Syari’ah di Indonesia juga
mempunyai kepala cabang non muslim. Bahkan beberapa Unit Usaha Syari’ah
(UUS) merupakan divisi bank konvensional yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh pihak-pihak yang beragam agamanya. Kenyataan ini membuktikan bahwa Sistem
Ekonomi Syari’ah tidak pernah membedakan pelakunya berdasarkan agama kecuali
untuk posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pertumbuhan Perbankan Syari’ah terkendala
oleh minimnya Sumber Daya Manusia (SDM)
yang ahli atau benar-benar mengerti dalam bidang Perbankan Syari’ah tersebut.
Hal demikian menjadi penghambat bagi industri ini untuk bertumbuh kembang
ditengah tingginya permintaan bankir dalam melakukan perluasan jaringan.
Mungkin inilah salah satu tantangan bagi perkembangan industri Perbankan Syari’ah.
Padahal dalam situasi krisis seperti ini diharapkan Perbankan Syari’ah bisa
mengembangkan dan memperluas jaringannya, pada saat ini yang penulis ketahui kebanyakan
orang yang mengelola Perbankan Syari’ah bukanlah orang-orang yang benar-benar
mendalami ilmu Syari’ah, melainkan mereka hanya mendapatkan training selama 6
bulan untuk memahami Sistem yang dipakai dalam Perbankan Syari’ah. Hal demikian
sangat mempengaruhi pada prinsip-prinsip Perbankan Syari’ah itu sendiri. Jiwa Syari’ah
yang ada hampir tidak nyata. Berdasarkan survei kepada masyarakat yang menggunakan
jasa Perbankan Syari’ah ini, sebagian masyarakat berpendapat seperti “Perbankan Syari’ah disini sama saja dengan
bank konvensional, hanya namanya saja yang berbeda”. Mendengar pernyataan
ini pilu kah hati umat islam akan masalah atau penghambat pada saat ini ?
berbeda lagi dengan orang-orang yang benar-benar lulusan Ekonomi Islam, mereka
menjiwai betul aturan-aturan, prinsip yang dipakai dalam Perbankan Syari’ah yang
berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Mereka benar-benar mempelajari ilmu-ilmu
yang bersumber pada Qur’an dan Hadist . Minimnya SDM Perbankan Syari’ah ini dapat
mempengaruhi beberapa faktor, mungki saja bila masalah ini tidak segera diatasi
negeri ini akan kehilangan aset dari perbankan syariah.
Apabila masalah ini dapat diatasi dengan
baik dan benar, diharapkan industri Perbankan Syari’ah akan semakin gagah dan
mampu menjawab semua tantangan, mungkin saja bisa mengalahkan perbankan
konvensional, investor dari berbagai negara akan lebih tertarik kepada Ekonomi
Islam. Disamping itu pemerintah harus berperan aktif dalam mengembangkan Sistem
Ekonomi Islam di mata Internasional dan diharapkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang tercinta ini menjadi salah satu pusat Perbankan Syari’ah di
dunia.
1.4.
Strategi masyarakat dalam
membangun ekonomi Islam
Dari berbagai permasalahan
yang telah penulis uraikan diatas, penulis telah menemukan berbagai macam
solusi yang dapat memecahkan masalah ini, dan diharapkan solusi yang telah
penulis uraikan di karya tulis ilmiah ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
Setiap masalah yang tidak bisa diselesaikan, tentu mempunyai jalur alternatif
sebagai solusi untuk memecahkan sebuah masalah terutama yang berkaitan dengan Pembangunan
Ekonomi Islam di Tanah Air, solusi yang dapat penulis uraikan di karya tulis
ini adalah :
- Mengadakan kerja sama antara pihak Perbankan Syari’ah dengan Instuisi
Pendidikan
Menurut
penulis hal yang paling mendasar bagi kemajuan suatu negara ada pada kualitas
pendidikannya bukan kuantitasnya. Dimana dengan pendidikan dapat mempengaruhi
semua aspek atau dapat mengatasi berbagai masalah khususnya Perbankan Syari’ah di
Indonesia. Dengan kualitas pendidikan yang baik, seseorang akan muncul
kesadaran bahwa betapa pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini. Orang akan
mempunyai rasa ingin membangun negeri ini menjadi lebih baik. Dengan pendidikan
masalah kemiskinan akan segera teratasi, akan muncul ide-ide kreativitas yang
menjadikannya sumber modal untuk mendapatkan atau mempunyai penghasilan, dengan
pendidikan pula masalah korupsi sekalipun bisa teratasi.
Begitu juga
masalah Perbankan Syari’ah, hanya dengan mutu pendidikanlah yang akan mengatasi
minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) Perbankan
Syari’ah. Hal tersebut akan mudah diatasi bila adanya kerja sama antara pihak Perbankan
Syari’ah dengan Instusi Pendidikan. Pendidikan Ekonomi Islam (Keuangan Syari’ah)
sudah seharusnya diterapkan oleh berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia,
munculnya prodi Keuangan Syari’ah akan menjawab semua masalah tentang Perbankan
Syari’ah, didalam hal ini siswa akan benar-benar memahami betul apa itu Perbankan
Syari’ah dari sejarahnya sampai berbagai masalahnya. Sudah sepantasnya seluruh
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia membuka prodi ini untuk jenjang D3, D4 atau
S1, S2 bahkan S3 sekalipun. Walaupun Perguruan Tinggi UI , UGM , UNPAD dan lainnya
harus menjadi pelopor bagi berkembangnya ekonomi Islam.
Hal seperti
ini harus diakui, peran Bank Indonesia (Direktorat Perbankan Syari’ah) sangat
besar, yang selalu bekerja sama dengan Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama
Indonesia dalam melahirkan berbagai regulasi. DSN MUI pun sangat aktif di dalam
menjawab (dalam bentuk fatwa) berbagai permasalahan yang diajukan maupun yang
ditemukan dalam praktik keseharian. Kerjasama yang harmonis selama ini harus
terus menerus dijaga dan diperkuat, apalagi salah satu agenda utama sekarang
adalah mengusahakan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syari’ah menjadi sebuah
Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat pasti.
- Perlunya dorongan dari pemerintah pusat
Mungkin
orang-orang bertanya mengapa dalam solusi ini penulis menguraikan, perlunya
dorongan dari pemerintah pusat ??
Maksudnya dalam hal ini ada kaitannya dengan pendidikan, dalam hal ini
pemerintah ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah pendidikan di Indonesia
khususnya masalah Perbankan Syari’ah ini. Pemerintah seharusnya lebih
mengedepankan anggaran untuk pendidikan, karena seperti yang sudah penulis jelaskan
sebelumnya dengan pendidikanlah dapat mengatasi berbagai masalah dalam negeri
ini. Pemerintah diharapkan dapat memberikan anggaran yang lebih untuk dunia
pendidikan khususnya untu jenjang Perguruan Tinggi, menurut sepengetahuan penulis
pendidikan di Indonesia cukup mahal, bahkan mungkin bisa dikategorikan ”Mahal”.
Sementara RUU Badan Hukum Pendidikan
(BHP) akan mencekik kepada seluruh rakyat yang ingin melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi. Andai pendidikan di Indonesia ”Murah” semua orang
akan bisa menikmatinya, mungkin kedepannya Indonesia akan menjadi negara maju,
bahkan penulis sendiri sangat optimis negara yang pernah menjajah negeri ini
pun seperti jepang bisa dikalahkan.
- Menyerap tenaga kerja dari lulusan Ekonomi Syari’ah untuk berkiprah di
Perbankan Syari’ah
Kebanyakan
industri Perbankan Syari’ah menyerap tenaga kerja yang bukan dari lulusan
Ekonomi Syari’ah itu sendiri, hal demikian dapat menambah pelik lagi bagi
permasalahan Perbankan Syari’ah. Masalah ini dapat mempengaruhi kinerja Perbankan
Syari’ah itu sendiri, pemahaman tentang Prinsip Ekonomi Syari’ah yang lemah
akan terus menghantui industri Perbankan Syari’ah. Andai saja bila tenaga kerjanya
hasil didikan Ekonomi Syari’ah, industri ini akan jauh berkembang dari
sebelumnya karena pemahaman Prinsip Ekonomi Syari’ah yang telah menjiwai kepada
calon tenaga kerjanya.
- membangun perekonomian umat secara nyata
ketika
Ekonomi Syari’ah dikembangkan dan didukung oleh sebuah sistem yang baik, maka
yang paling penting adalah membangun perekonomian umat secara nyata, dengan
adanya hak tersebut diharapkan bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat
dalam bentuk pengembangan sektor riil dengan ditopang oleh lembaga keuangan
yang berbasis Syari’ah. Sehingga pada akhirnya diharapkan produktivitas dan
kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih meningkat. Kita berharap Sistem Ekonomi
Syari’ah (dengan langkah-langkah tersebut di atas) akan berkembang dari Ekonomi
Alternatif menjadi satu-satunya Sistem Ekonomi yang mampu mensejahterakan umat
dan bangsa kita, sekarang maupun di masa yang akan datang.
BAB
IV
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
dari berbagai penjelasan yang
telah penulis uraikan. Dalam
bab ini akan dijelaskan mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan dalam
penulisan ini adalah :
- Dengan
hadirnya lembaga-lembaga Keuangan Syari’ah, seperti Perbankan
Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana
Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, Pegadaian Syari’ah,dll, maka menjadi
keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari Sistem Ekonomi Konvensional
kepada Sistem Ekonomi Syari’ah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.
- Sistem Ekonomi Islam atau Syari’ah
sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak
kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia
segera mengimplementasikan Sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian
Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
- Sistem Ekonomi Syari’ah sangat berbeda dengan
Ekonomi Kapitalis, Sosialis maupun Komunis. Ekonomi Syari’ah bukan pula berada
ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan
kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir
semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim.
- Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan
serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi
dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,
memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
- Merebaknya sistem
perekonomian yang menggunakan sistem riba. Di samping hal-hal tersebut di
atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi,
misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat,
krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak
dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah
tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian
dengan formula yang baru.
- Perekonomian sebagai salah
satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah
diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan
salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya
sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung
bagai orang yang kemasukan syaithan.
- Hal terpenting dari semua
itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu
sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan
cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap
mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke
neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat
bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
1.2.
Saran
- Kita
selaku warga negara yang berjiwa pemimpin yang menjunjung tinggi Agama
Islam harus berani bertindak, berkomentar, serta berpendapat (Opini)
terhadap pemerintah pusat demi mewujudkan keinginan seluruh rakyat
Indonesia yaitu ”””Membangun Ekonomi
Syari’ah di Indonesia dengan Menyiapkan Entrepreneur Profesional”””
- Pemerintah
pusat harus tegas dalam mengambil kebijakan, keputusan dalam menetapkan
sistem perekonomian negara Indonesia yang
pada awalnya memakai Sistem Ekonomi Kapitalis merubah ke Sistem
Ekonomi Syari’ah walaupun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
seluk-beluk keunggulan Sistem Ekonomi Syari’ah.
- kita
sebagai generasi penerus bangsa hanya bisa berharap kepada seluruh rakyat
Indonesia ”””Mari kita bangun kreatifitas, Sumber Daya Manusia (SDM), serta
ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui atau belum kita pahami demi
meningkatkan mutu pendidikan atau yang sering kita sebut dengan kualitas
pendidikan khususnya Pendidikan Ekonomi Syari’ah demi menghindari krisis
Ekonomi Global yang masih terjadi hingga saat ini.”””
DAFTAR
PUSTAKA
- M.Rusli Karim (Editor), Berbagai Aspek Ekonomi
Islam, P3EI UII Yogyakarta, PT.Tiara Wacana, YK-1992.
- Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis
Ekonomi Secara Islam, Terjemahan Ansori Umar Sitanggal, Al-Ma'arif
Bandung-1985.
- Lembar Jum'at
Al-Miqyas - Edisi 71: Suku Bunga Tinggi atau Rendah Sama Saja, Forum Studi Al-Ummah,
YK-1996.
- Afzal-Ur-Rahman, Doktrin Ekonomi Islam.
- Sayid Sabiq, Unsur Dinamika Islam.
- Dr.Budiono, Ekonomi Mikro, BPFE-UGM.
- Qitaro, Saku Lembaba Bisnis Syari’ah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. (http://islampeace.clubdiscussion.net)
- Kholid Bajrie Faiz, Artikel
Faktor Yang Menjadi Tantangan Atau Penghambat Bagi Berkembangnya Perbankan
Syari’ah, di akses disini http://www.faizz91.blogspot.com
- Rizqullah MBA, Kemiskinan
dan Ekonomi Syari’ah, Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia. 2008
0 comments:
Post a Comment