Tuesday, August 7, 2012

MEMBANGUN EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA DENGAN MENYIAPKAN ENTREPRENEUR PROFESIONAL




Karya Tulis ini Disusun dalam Rangka
Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah 

                                                Disusun Oleh :


Nama Lengkap          :  Harrys Pratama Teguh
N.I.M.                         :  081200072
Perguruan Tinggi      :  IAIN “Sultan Maulana Hasanudin” BANTEN
Fakultas                     :  Syari'ah & Ekonomi Islam
Jurusan/Semester      :  Jinayah Siyasah (Hukum Pidana & Politik)/IV (Empat)
Tahun Penulisan       :  2009/2010

LEMBAR PENGESAHAN
KARYA TULIS ILMIAH


Judul :
MEMBANGUN EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA DENGAN MENYIAPKAN ENTREPRENEUR PROFESIONAL


Disusun Oleh :
Nama Lengkap          :  Harrys Pratama Teguh
N.I.M.                         :  081200072
Perguruan Tinggi      :  IAIN “Sultan Maulana Hasanudin” BANTEN
Fakultas                     :  Syari'ah & Ekonomi Islam
Jurusan/Semester      :  Jinayah Siyasah / IV (Empat)





Pembimbing Akademik



Mahasiswa



Ttd

(Drs. Wazin Baihaqi, M.Si)
NIP. 19630225 199003 1 005









Serang, 08 February 2010
Penulis


Ttd

(Harrys Pratama Teguh)
NIM. 081200072

Mengetahui / Menyetujui




Pembantu Rektor II



                                                                   Ttd

(Drs.Yusuf Somawinata, M.Ag)
NIP. 19591119 199103 1 00


i
KATA PENGANTAR




Pertama-tama kami ingin mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberkati kami sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan karya tulis ini dan berbagai sumber yang telah kami pakai sebagai data dan fakta pada karya tulis ini.
Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan karya tulis ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna dalam karya tulis ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang kami miliki. Di mana kami juga memiliki keterbatasan kemampuan.
Maka dari itu seperti yang telah dijelaskan bahwa kami memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, kami bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki karya tulis kami di masa datang. Sehingga semoga karya tulis berikutnya dan karya tulis lain dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih baik.
Dengan menyelesaikan karya tulis ini kami mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya ini. Semoga dengan adanya karya tulis ini dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam belajar diberbagai lembaga pendidikan. Dengan begitu maka seluruh generasi penerus bangsa akan lebih terjamin dan tidak ada lagi muncul berbagai masalah pendidikan yang diakibatkan ketidak semangatan masyarakat dalam belajar. Kami juga mengharapkan kinerja yang lebih baik dan tegas serta efektif dari pihak pengawas pendidikan yang merupakan bagian dari kepemerintahan, sehingga ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari Indonesia dapat lebih terjamin dan bermanfaat.


                                                                                            Penulis
                                                                               Harrys Pratama Teguh


ii
 

DAFTAR ISI




Lembar Pengesahan....................................................................................                i
Kata Pengantar ............................................................................................              ii
Daftar isi......................................................................................................               iii
BAB  I  PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang Masalah............................................................               5
1.2.      Pembatasan Masalah ................................................................                6
1.3.      Perumusan Masalah...................................................................               6
1.4.      Tujuan Penulisan.......................................................................                7
1.5.      Metode Penulisan......................................................................               7
1.6.      Manfaat Penulisan.....................................................................               7
BAB  II LANDASAN TEORI..................................................................               8
BAB  III  PEMBAHASAN
1.1.      Pemahaman Dasar, kondisi, dan perkembangan Ekonomi Islam             10
1.2.      Peran masyarakat dalam membangun ekonomi Islam..............                14
1.3.      Faktor yang menjadi tantangan bagi Perbankan Syari’ah.........                19
1.4.      Strategi masyarakat dalam membangun Ekonomi Islam...........               20
BAB  IV  PENUTUP
1.1.      Kesimpulan................................................................................               23
1.2.      Saran..........................................................................................               24
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................             25













iii
BAB  I
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang Masalah
Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedang menjalankan seunit kapal. Di dalam jangka pendek pemerintah harus dapat menjaga kondisi kapalnya akan terhindar dari berbabagai ancaman selama perjalanan. Sedangkan di dalam jangka panjang, nahkoda tersebut harus berusaha supaya kapal yang di kemudinya dapat mencapai tujuan yang di inginkan. Tentu dalam kenyataannya perjalanan kapal yang dinahkodakan tidak semulus yang telah direncanakan (Planning), banyak sekali rintangan dan masalah yang selalu mengintai dan harus siap di pecahkan setiap permasalahan yang muncul menghadangnya.
Itulah kira-kira gambaran mengenai peran pemerintah di dalam kehidupan perekonomian suatu negara, tidak terkecuali pemerintah Indonesia. Didalam jangka panjang pihak pemerintah harus mengantarkan masyarakat Indonesia kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan bathin, serta harus menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah pembangunan Ekonomi Islam. Sementara dalam jangka pendek pemerintah di tuntut untuk selalu dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap seluruh pihak. Sedangkan di pihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang terkenal dengan istilah  ”Penyakit Pokok Ekonomi”. Mengenai hal tersebut penulis akan membahas dalam karya tulis ini adalah pengangguran, inflasi, kondisi perekonomian Islam, Perkembangan Ekonomi Islam, serta teknis dalam membangun Ekonomi Islam di setiap lembaga keuangan. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam janka panjang tidak terlepas dari kemampuannya dalam menangani masalah-masalah Pembangunan Ekonomi Islam dalam Jangka Pendek Ini.
Dalam kaitan dengan upaya mewujudkan “negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” dan “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana yang diikrarkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, maka sistem ekonomi yang perlu digunakan adalah sistem yang berbasiskan manusia yaitu ekonomi syari’ah. Ini amat berbeda dengan sistem yang sekarang digunakan yaitu yang berbasis materi yaitu ekonomi neoklasik. Tujuan sistem ekonomi syari’ah adalah maksimisasi kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai kesejahteraan yang maksimum ini, maka kegiatan ekonomi di dunia perlu menciptakan maksimisasi produktifitas total masyarakat yang tinggi sekaligus bermoral melalui pemanfaatan Sumber Daya Manusia sepenuhnya. Tetapi apakah maksimisasi produktifitas total masyarakat ini sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa Bagi umat Islam hal ini kiranya merupakan sebuah tuntutan dari ajaran agama tersebut.

1.2.    Pembatasan Masalah
Ekonomi syari’ah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Dalam karya tulis ini kami akan berusaha membahas pendeskripsian sedetail mungkin mengenai Ekonomi Islam itu sendiri serta bagaimana hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu peraturan keuangan negara. Begitu pula dengan berbagai akibat dari penggunaan Sistem Ekonomi Islam pada lembaga keuangan tersebut serta bagaimana solusi yang harus dilakukan demi membasmi hal ini dan mencegah terjadi krisis lagi.

1.3.    Perumusan Masalah  
  1. Apakah konsep ekonomi kerakyatan yang diusung dalam periode-periode sebelumnya akan mampu membangun ekonomi atas dasar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ?
  2. bagaimana dan mengapa layanan ekonomi syari’ah begitu marak bermunculan di Indonesia ?
  3. Apakah ekonomi neoklasik atau konvensional begitu dominan kedudukannya baik secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara sehingga menggeser perhatian utama dari ekonomi syariah ?
  4. Apakah sistem politik ekonomi Indonesia itu sesuai dengan konsep dasar ekonomi dalam perspektif Islam ?
1.4.    Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui konsep-konsep ekonomi kerakyatan yang dapat membangun eknomi islam atas dasar prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Mengetahui perkembangan layanan ekonomi syari’ah yang begitu berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Mengetahui pengetahuan ekonomi neoklasik (konvensional) yang sangat dominan terutama kedudukannya baik secara akademis maupun dari segi pembentukan kebijakan negara.
  4. Mengetahui seberapa besar kesesuaian sistem politik ekonomi Indonesia dengan konsep dasar ekonomi dalam perspektif Islam.

1.5.    Metode Penulisan
Pada penulisan karya tulis ilmiah yang kami gunakan adalah penelitian korelatif.Yang dimaksud dengan penelitian korelatif adalah penelitian yang menghubungkan data-data yang ada. Sesuai dengan pengertian tersebut kami menghubungkan data-data yang kami dapat antara yang satu dengan yang lain. Selain itu kami juga menghubungkan data-data yang ada dengan landasan teori yang kami gunakan. Sehingga diharapkan penelitian kami bisa menjadi penelitian yang benar dan tepat.
                       
1.6.    Manfaat Penulisan
  1. Dapat menghindari krisis ekonomi global yang tidak bisa diselesaikan dengan berbagai sistem yang telah dijalani oleh pemerintah.
  2. Dapat memberikan manfaat kepada seluruh umat manusia dalam melakukan bisnis perbankan demi mewujudkan kesejahteraan, dan keadilan di tengah masyarakat yang belum memahami Ekonomi Islam.
  3. dapat membangun, memberikan gambaran, dan meningkatkan pemahaman Konsep dasar Ekonomi Islam dihadapan yang belum memahami konsep-konsep Ekonomi Islam.
  4. dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai Ekonomi Islam terhadap seluruh rakyat yang masih muda terutama generasi penerus bangsa yang baru mengenal dunia Ekonomi Islam.

BAB  II
LANDASAN TEORI


Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain disebutkan bahwa pemerintahan negara dibentuk “untuk memajukan kesejahteraan umum”. Banyak ukuran yang dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan umum. Lapangan kerja merupakan salah satu ukuran utama yang dapat dan perlu dimanfaatkan. Lapangan kerja produktif yang mencukupi merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dengan halal. Lapangan kerja menyangkut harga diri, dan pengangguran yang berkepanjangan akan berarti hilangnya harga diri selain dari menurunnya tingkat hidup bagi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengangguran haruslah dihapuskan utamanya dengan mengambil kebijakan negara yang tepat dalam memperluas lapangan kerja produktif.
Ditinjau dari segi penghapusan pengangguran maka dapatlah disampaikan bahwa pembangunan perekonomian Indonesia sampai dengan saat ini masih jauh dari keberhasilan. Sebaliknya semakin meningkatnya pengangguran walaupun telah dicapai berbagai kemajuan di bidang pertumbuhan ekonomi dan ukuran-ukuran yang sejalan dengan pertumbuhan. Hal demikian terlihat dari pengalaman selama pelaksanaan pembangunan dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi khususnya ekspor non-migas. Nilai keseluruhan ekspor ekspor non migas meningkat menjadi sekitar 43 kali, yaitu dari US$ 872 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 37,2 miliar pada tahun 1993/94. Peningkatan pesat ini terutama berasal dari ekspor nonmigas yang meningkat menjadi sekitar 50 kali, yakni dari US$ 569 juta pada tahun 1968 diperkirakan menjadi US$ 28,2 miliar pada tahun 1993/94, dan peranannya mencapai 75,8 % dari nilai seluruh ekspor.
Namun pada saat bersamaan pengangguran juga meningkat. Pada tahun 1980, pengangguran terbuka berjumlah hanya 891 ribu orang atau 1,7 % dari angkatan kerja. Pada tahun 1990 jumlah pengangguran meningkat menjadi 2.365 ribu orang atau meningkat dengan 10.3 % per-tahun. Pada tahun 1995, pengangguran terbuka meningkat lagi menjadi 3,2 % dari angkatan kerja atau 6.304 ribu orang atau 21,7% setiap tahun. Pada tahun 2000 ke atas, keadaan cenderung bertambah suram. Menurut perhitungan Bappenas, sebagaimana yang dimuat di Harian Kompas tanggal 5 September 2006, pertambahan angkatan kerja tahun 2000 adalah 0,94 juta orang, tahun 2001 berjumlah 3,18 juta, tahun 2002 berjumlah 1,97 juta, tahun 2003 berjumlah 1,85 juta, tahun 2004 berjumlah 1,34 juta, tahun 2005 berjumlah 1,83 juta orang. Rata-rata per-tahun tambahan orang yang membutuhkan pekerjaan adalah 1,85 juta orang.
Perlu diperhatikan angka pengangguran menyangkut jumlah manusia, angka riil bukan ukuran uang yaitu pendapatan atau konsumsi yang diukur dengan uang, seperti halnya ukuran kemiskinan yang bisa naik turun dengan naik turunnya inflasi dan jumlah dana yang disalurkan untuk mengatasi kemiskinan absolut. Bagaimanapun kemiskinan cenderung meningkat dengan semakin meningkatnya pengangguran. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan negara selama ini telah gagal meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.




















BAB  III 
PEMBAHASAN



1.1.    Pemahaman Dasar, kondisi, dan perkembangan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam muncul sebagai suatu disiplin ilmu, setelah melalui serangkaian perjuangan yang cukup lama, yang pada awalnya terjadi pesimisme terhadap Ekonomi Islam. Terciptanya suatu pandangan bahwa terdapatnya dikotomi antara agama dengan keilmuan dalam hal ini ilmu ekonomi. Namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. Dan para ekonom barat pun sudah mulai mengakui eksistensi dari Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perekonomian dunia. Dimana Ekonomi Islam dapat menjadi suatu sistem ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat. Pendefinisian tentang apakah ekonomi Islam itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lainnya.
Menurut Hasanuz Zaman dalam bukunya “Economic Function of an Islamic State (1984)” memberikan definisi  “Islamic Economic is the knowledge and applications and rules of the shariah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligations to Allah and the society
Sedangkan M N Siddiqi dalam bukunya “Role of State in the Economy (1992)” memberikan definisi: “Islamic economics is ‘the moslem thinker’ response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.
Syed Nawab Heider Naqvi dalam bukunya “Islam, Economics, and Society (1994)” memberikan rumusan: “Islamic economics is the representative Moslem’s behaviour in a typical moslem society”. Masih banyak lagi para ahli yang memberikan definisi tentang apa itu Ekonomi Islam, namun penjelasan lebih menyeluruh tentang apa itu Ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun Ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syari’ahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syari’ah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah :
  1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
  2. Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang.
  3. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
  4. Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
  5. Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kerangka institusional suatu masyarakat Islam yang diajukan oleh M.N. Siddiqi dalam artikelnya “Teaching Economics in An Islamic Perspective” adalah :
  1. Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah SWT, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi, dimana dibatasi oleh kewajiban dengan sesama dan batasan-batasan moral yang diatur oleh syariah.
  2. Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat dihargai, namun tetap mendapatkan batasan-batasan agar tidak merugikan pihak lain dalam hal ini kompetisi yang berlangsung haruslah persaingan sehat.
  3. Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalam bekerjasama, dimana sistem bagi hasil dan sama-sama menanggung risiko yang mungkin timbul diterapkan.
  4. Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan publik.
  5. Negara bertanggung jawab dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka mencapai tujuan Islam.

Rancang Bangun Ekonomi Islam
Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, pembaca harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam, dengan mengetahui rancang bangun Ekonomi Islam diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang Ekonomi Islam. Dimana terdiri atas atap, tiang dan landasan. Diharapkan nantinya dengan mengetahui rancang bangun ini, dapat memahami lebih lanjut mengenai apa ekonomi Islam itu sendiri.
Landasan terdiri atas aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah dan ma’ad. Aqidah (tauhid) merupakan konsep Ketuhanan umat Islam terhadap Allah SWT. Dimana dalam pembahasan Ekonomi Islam berasal dari ontologi tauhid, dan hal ini menjadi prinsip utama dalam syari’ah. Sebagaimana yang telah penulis ketahui Secara garis besar  mengenai Prinsip-prinsip Ekonomi Islam Yaitu :
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Itulah prinsip-prinsip Ekonomi Islam yang masih berlaku di mata internasional menurut penulis. Sebab kunci keimanan seseorang dapat dilihat dari tauhid yang dipegangnya, sehingga rukun Islam yang pertama adalah syahadat yang memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Oleh karenanya setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT. Karenanya setiap tindakan yang menyimpang dari syari’ah akan dilarang, sebab akan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia baik bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain. Sehingga hal ini akan memunculkan tiga asas pokok yang dipegang oleh setiap individu muslim :
1.      Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah dan berjalan menurut kehendak-Nya.
2.      Allah adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya.
3.      Iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia.

Menurut horizon, Adil disini mengandung makna bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi suatu tindakan yang mendholimi orang lain. Konsep adil ini mempunyai dua konteks yaitu konteks individual dan konteks sosial. Menurut konteks individual, janganlah dalam akitivitas perekonomiannya ia sampai menyakiti diri sendiri. Sedang dalam konteks sosial, dituntut jangan sampai merugikan orang lain. Oleh karenanya harus terjadi keseimbangan antara keduanya. Hal ini menunjukkan dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh insan beriman haruslah adil, agar tidak ada pihak yang tertindas. Karakter pokok dari nilai keadilan bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syariat Islam. Berkaitan dengan masalah perilaku ekonomi umat manusia, maka keadilan mengandung maksud :
  1. Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam, keadilan yang tidak terbatas hanya akan mengakibatkan ketidakserasian di antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajam pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial.
  2. Keadilan harus ditetapkan di semua fase kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi ialah paduan efisiensi dan memberantas pemborosan. Adalah suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang lain.
Mungkin beberapa orang menganggap bahwa tuntunan dalam Ekonomi Islam ini hanya bisa dijalankan oleh Nabi. Anggapan ini keliru, sebab ilmu yang diajarkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad SAW pasti benar adanya. Dengan konsep nubuwwa ini, kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya dan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Serta dapat dijalankan oleh seluruh umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja. Sebab ajaran Nabi Muhammad SAW adalah suatu ajaran yang memiliki nilai-nilai universal di dalamnya. Sehingga prinsip-prinsip yang terkandung dalam Ekonomi Islam merupakan prinsip-prinsip ekonomi universal yang dapat diterapkan oleh seluruh umat, baik oleh umat Islam maupun umat selain Islam.
Khilafah atau berarti pemimpin, membawa implikasi bahwa pemimpin umat dalam hal ini bisa berarti pemerintah adalah suatu yang kecil namun memegang peranan penting dalam tata kehidupan bermasyarakat. Islam menyuruh kepada seluruh umat untuk mematuhi pemimpin selama masih dalam koridor ajaran Islam. Ini berarti negara memegang peranan penting dalam dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan aturan tersebut tetap dibutuhkan, namun selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Dengan kata lain, peran negara adalah berupaya menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Ma’ad atau return, ini berarti dalam Islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomian. Oleh karenanya salah besar yang beranggapan bahwa dalam Islam tidak boleh mengambil keuntungan. Keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi. Namun yang dilarang dalam Islam adalah mengambil keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang banyak, sebagai contoh yang telah penulis ketahui adalah dengan melakukan penimbunan untuk menciptakan kelangkaan barang untuk mendapat harga yang berlipat ganda.

1.2.    peran masyarakat dalam membangun ekonomi Islam
Para ekonom Muslim sendiri, seperti M Umer Chapra, Khursid Ahmad, Muhammad Nejatullah Shiddiqi, dan yang lainnya, sesungguhnya telah berusaha lama untuk keluar dari kondisi ini dengan mengajukan gagasan-gagasan ekonomi alternatif yang sering disebut Sistem Ekonomi Islam atau Sistem Ekonomi Syari’ah. Yang menarik adalah institusi ekonomi berlandaskan syari’ah ini ternyata telah memberikan harapan-harapan yang cukup menggembirakan, karena mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Bank syari’ah, asuransi syar’iah, dan lembaga keuangan syari’ah lainnya kini tumbuh dan berkembang dengan pesat, walaupun masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan disempurnakan secara optimal.
Harus diakui bahwa ketika pemikiran dan konsep tentang Ekonomi Syari’ah ini diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi tersebut, sebagian dari kaum Muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya, bahwa ajaran Islam berkaitan dengan dunia ekonomi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Sikap yang semacam ini mungkin diakibatkan oleh pandangan bahwa ajaran Islam sama dengan ajaran agama lain yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya secara individual. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia.
Kaum Muslimin diperintahkan untuk mengaplikasikan ajaran tersebut dalam semua tatanan kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam QS Al Baqarah ayat 208 :



Artinya :
"Wahai orang-orang yang berfirman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."

Pengamat Ekonomi Syari’ah, Syafii Antonio mengatakan, dengan dual economic system, masyarakat Indonesia akan terbebas dari jebakan high cost economy (pengeluaran ekonomi yang berlebihan). Masyarakat lebih amanah karena mengedepankan nilai-nilai religi (ideologi) dalam aktivitas kesehariannya. di sampung itu Dirut BMI, A Riawan Amin mengatakan, keunggulan Ekonomi Syari’ah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi negative spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi. Sebagian masyarakat juga meminta terhadap para ulama untuk meyakinkan umat di daerah tentang bahaya bunga bank. Bila ini terwujud, maka dapat terkumpul modal besar untuk mengembangkan Bank Syari’ah.
Di samping itu, tentu masih banyak lagi daftar persoalan masyarakat yang berkaitan dengan kemiskinan dan terlalu sempit untuk diulas dalam tulisan ini. Sistem ekonomi saat ini seakan tidak dapat mendorong distribusi kekayaan atau sumber-sumber ekonomi lainnya dari kelompok masyarakat yang berlebihan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Sebagian masyarakat melihat bagaimana kalangan perbankan konvensional sebagai sub-sistem perekonomian nasional, yang seharusnya memiliki peran yang sangat strategis didalam proses realokasi sumber-sumber ekonomi, belum dapat menyalurkan kembali secara proporsional dana masyarakat yang berhasil dihimpunnya kedalam pembiayaan yang diperlukan oleh masyarakat bawah. Sebaliknya, justru bank-bank tersebut berlomba-lomba menawarkan kredit konsumtif dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Kita lihat dijalan-jalan raya diberbagai kota besar banyak sekali billboard dengan ukuran superbesar dari bank-bank besar mempromosikan produk kartu kredit, tetapi hampir tidak ada billboard dengan tema promosi kredit produktif.
Kondisi ini tentu akan semakin mengarahkan masyarakat untuk berpola hidup konsumtif, yang pada akhirnya semakin mempersulit upaya mengatasi masalah kemiskinan. Sumber dana tidak digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas sektor ekonomi produktif sementara masyarakat cenderung semakin berperilaku konsumtif, yang dapat mengurangi kepekaannya terhadap masalah-masalah sosial seperti masalah kemiskinan tersebut. Spirit untuk mengatasi masalah kemiskinan akan hilang dan sistem ekonomi konvensional akan tetap gagal mengatasi masalah kemiskinan. Untuk merealiasikan dual economic system, diharapkan pemerintah segera membangun instrumen dan infrastruktur yang diperlukan. Misalnya menerbitkan surat utang negara berbasis syari’ah, mengizinkan multifinance Syari’ah serta peraturan terkait praktik keuangan Islam di Indonesia. Karena Ekonomi Syari’ah dengan Perbankan Syari’ah sebagai sub-sistem utamanya memiliki keunggulan dan kemampuan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Barangkali pembahasan mengenai masalah ini sudah terlalu sering disampaikan oleh berbagai kalangan, namun tidaklah berlebihan bila diulas kembali berkaitan dengan pokok bahasan dari tulisan ini dan sebagai persiapan atau pembekalan bagi diselenggarakannya suatu Gerakan Nasional Ekonomi Syari’ah dalam waktu dekat ini. Keunggulan sistem ekonomi syari’ah antara lain sebagai berikut :
  1. Ekonomi Syari’ah memiliki landasan tauhid dan kesatuan umat, artinya kegiatan Ekonomi Syari’ah harus mengacu pada aturan dasar untuk apa sebenarnya alam dengan segala isinya atau yang disebut sebagai makhluk, termasuk manusia seperti kita ini, diciptakan oleh Tuhan. Kegiatan Ekonomi Syari’ah dengan segala institusi, perangkat, sistem dan prosedur serta variabelnya harus dijalankan, diatur dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran umat manusia tanpa memandang suku, golongan, tingkatan dan agama dengan semangat pengabdian kepada Tuhan. Kemakmuran terwujud maka kemiskinanpun teratasi.
  2. Ekonomi Syari’ah dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan. Pelaku ekonomi misalnya, seperti pengusaha, pedagang, petani dan sebagainya, memiliki kesempatan dan akses yang sama terhadap dana atau pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Sebaliknya, Institusi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah memberikan kesempatan dan akses dimaksud. Interaksi keduanya atas dasar prinsip keadilan tersebut memungkinkan realokasi sumber-sumber dana secara lebih merata ke segenap unit ekonomi yang membutuhkan, dan tersalurkannya kembali seluruh dana masyarakat kedalam roda perekonomian secara riil. 
Dengan demikian, Institusi Keuangan Syari’ah sangat memungkinkan untuk menciptakan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil dan secara positif mendorong pemanfaatan kapasitas produksi secara optimal dan pemanfaatan semua potensi ekonomi untuk kesejahteraan umat. Pada gilirannya, akan tercipta berbagai lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih luas dan merata. Kemiskinan tentunya akan menjadi lebih mudah untuk diatasi. Selanjutnya, Institusi Keuangan Syari’ah menggunakan pola bagi hasil baik untuk dana masyarakat yang terhimpun maupun untuk dana yang disalurkan kembali ke pelaku ekonomi.  Pola bagi hasil mengandung unsur keadilan karena semua pihak akan memperoleh apa yang menjadi haknya dan menerima apa yang menjadi tanggungannya atas dasar kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pola bagi hasil juga mengandung prinsip kesetaraan karena tidak ada satu pihak yang berada di atas pihak lainnya dan semangat yang dibangun adalah kerja sama, bukan persaingan dan bukan pula eksploitasi. Satu pihak saling melengkapi dan membutuhkan pihak lainnya. Semangat kerja sama ini merupakan manifestasi dari ajaran tolong menolong yang bersifat universal.
  1. selain ajaran tolong menolong, terdapat pula konsep zakat, infaq dan sedekah (ZIS) serta wakaf, yang kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara the have dan the have not, antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Dari sudut pandang ekonomi, ZIS menjadi bagian dari proses penciptaan daya beli masyarakat miskin, di mana dengan daya beli itu, mereka dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor riil. ZIS dapat berfungsi sebagai penyeimbang antar sisi penawaran dan permintaan di sektor ekonomi mikro sehingga keseimbangan pasar dan harga-harga dapat dijaga. Bilamana harga-harga barang dapat dikendalikan, maka masyarakat kurang mampu juga dapat terjaga daya belinya. Pengelolaan ZIS yang efektif dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan, melalui penciptaan daya beli, pemanfaatan potensi ekonomi, pengembangan masyarakat wirausaha dan sebagainya.
  2. Ekonomi Syari’ah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya. Nilai-nilai moral tersebut tercakup dalam empat sifat yaitu: Sidiq, Tabligh, Amanah dan Fathonah (STAF). STAF ini sudah jauh lebih dahulu ada sebelum Good Corporate Governance (GCG) menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. STAF diharapkan dapat menjaga pengelolaan Institusi-Institusi Ekonomi dan Keuangan Syari’ah secara professional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku.
Dengan demikian, STAF merupakan prasyarat bagi terlaksananya dengan baik keunggulan Sistem Ekonomi Syari’ah di atas sehingga benar-benar dapat mengatasi berbagai persoalan ekonomi dan sosial masyarakat, seperti masalah kemiskinan, yang tidak dapat diatasi dengan baik oleh sistem ekonomi yang berlaku saat ini. Akhirnya, Sistem Ekonomi Syari’ah harus dilaksanakan dan dikembangkan melalui proses interaksi yang berkesinambungan antara berbagai stakeholders, baik pelaku Ekonomi dan Keuangan Syari’ah, Pemerintah, Bank Indonesia, Institusi Pendidikan, sosial dan masyarakat pada umumnya.
Penulis akan menguraikan keberhasilan seorang tokoh dalam mengembangkan Ekonomi Islam. Syari’ah award merupakan penghargaan untuk figur dan tokoh yang berjasa mengembangkan Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Salah satu tokoh penerima penghargaan Syari’ah Award tahun 2004 adalah Prof. Toby Mutis. Thoby Mutis memang seorang non muslim. Tapi dibawah kepemimpinannya, Universitas Trisakti menjadi salah satu pionir pusat studi Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Selain mendirikan program studi Ekonomi Syari’ah sampai jenjang S3 beliau juga memfasilitasi pendirian kantor kas salah satu Bank Syari’ah di kampus Trisakti. Perhatian dan dedikasi Thoby Mutis kepada pengembangan Ekonomi Syari’ah di Indonesia menandakan bahwa pengembangan Ekonomi Syari’ah juga di dukung oleh kalangan non muslim. Dan hal ini menunjukkan universalitas Ekonomi Syari’ah. Ekonomi Syari’ah memang diturunkan dari nilai-nilai Islam. Tapi salah satu nilai itu berupa universalisme (alamiyah). Artinya kue Ekonomi Syari’ah bisa “dinikmati” oleh pelaku agama lain. Sehingga Ekonomi Syari’ah tidak bersifat eksklusif tapi inklusif.
Kondisi di Indonesia, kalangan non muslim sendiri sudah banyak yang join dengan lembaga Keuangan Syari’ah. Misalnya dengan menjadi nasabah Bank Syari’ah. Bahkan di salah satu Bank Syari’ah yang punya layanan wealth management, kalangan non muslim mendominasi nasabah private banking. Begitu pula di lembaga pasar modal dan Asuransi Syari’ah. Kalangan non muslim sudah banyak yang bergabung. Mereka tentu melihat Produk Syari’ah dari manfaat ekonominya.
Menariknya, partisipasi non muslim di lembaga Keuangan Syari’ah tidak hanya menjadi simpatisan (nasabah) tapi juga banyak yang menjadi praktisi. Ada seorang manager di salah satu bank syari’ah adalah non muslim. Salah satu bank umum Syari’ah di Indonesia juga mempunyai kepala cabang non muslim. Bahkan beberapa Unit Usaha Syari’ah (UUS) merupakan divisi bank konvensional yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak-pihak yang beragam agamanya. Kenyataan ini membuktikan bahwa Sistem Ekonomi Syari’ah tidak pernah membedakan pelakunya berdasarkan agama kecuali untuk posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Pertumbuhan Perbankan Syari’ah terkendala oleh minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli atau benar-benar mengerti dalam bidang Perbankan Syari’ah tersebut. Hal demikian menjadi penghambat bagi industri ini untuk bertumbuh kembang ditengah tingginya permintaan bankir dalam melakukan perluasan jaringan. Mungkin inilah salah satu tantangan bagi perkembangan industri Perbankan Syari’ah. Padahal dalam situasi krisis seperti ini diharapkan Perbankan Syari’ah bisa mengembangkan dan memperluas jaringannya, pada saat ini yang penulis ketahui kebanyakan orang yang mengelola Perbankan Syari’ah bukanlah orang-orang yang benar-benar mendalami ilmu Syari’ah, melainkan mereka hanya mendapatkan training selama 6 bulan untuk memahami Sistem yang dipakai dalam Perbankan Syari’ah. Hal demikian sangat mempengaruhi pada prinsip-prinsip Perbankan Syari’ah itu sendiri. Jiwa Syari’ah yang ada hampir tidak nyata. Berdasarkan survei kepada masyarakat yang menggunakan jasa Perbankan Syari’ah ini, sebagian masyarakat berpendapat seperti “Perbankan Syari’ah disini sama saja dengan bank konvensional, hanya namanya saja yang berbeda”. Mendengar pernyataan ini pilu kah hati umat islam akan masalah atau penghambat pada saat ini ? berbeda lagi dengan orang-orang yang benar-benar lulusan Ekonomi Islam, mereka menjiwai betul aturan-aturan, prinsip yang dipakai dalam Perbankan Syari’ah yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist. Mereka benar-benar mempelajari ilmu-ilmu yang bersumber pada Qur’an dan Hadist . Minimnya SDM Perbankan Syari’ah ini dapat mempengaruhi beberapa faktor, mungki saja bila masalah ini tidak segera diatasi negeri ini akan kehilangan aset dari perbankan syariah.
Apabila masalah ini dapat diatasi dengan baik dan benar, diharapkan industri Perbankan Syari’ah akan semakin gagah dan mampu menjawab semua tantangan, mungkin saja bisa mengalahkan perbankan konvensional, investor dari berbagai negara akan lebih tertarik kepada Ekonomi Islam. Disamping itu pemerintah harus berperan aktif dalam mengembangkan Sistem Ekonomi Islam di mata Internasional dan diharapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini menjadi salah satu pusat Perbankan Syari’ah di dunia.

1.4.    Strategi masyarakat dalam membangun ekonomi Islam
Dari berbagai permasalahan yang telah penulis uraikan diatas, penulis telah menemukan berbagai macam solusi yang dapat memecahkan masalah ini, dan diharapkan solusi yang telah penulis uraikan di karya tulis ilmiah ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Setiap masalah yang tidak bisa diselesaikan, tentu mempunyai jalur alternatif sebagai solusi untuk memecahkan sebuah masalah terutama yang berkaitan dengan Pembangunan Ekonomi Islam di Tanah Air, solusi yang dapat penulis uraikan di karya tulis ini adalah :
  1. Mengadakan kerja sama antara pihak Perbankan Syari’ah dengan Instuisi Pendidikan
Menurut penulis hal yang paling mendasar bagi kemajuan suatu negara ada pada kualitas pendidikannya bukan kuantitasnya. Dimana dengan pendidikan dapat mempengaruhi semua aspek atau dapat mengatasi berbagai masalah khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia. Dengan kualitas pendidikan yang baik, seseorang akan muncul kesadaran bahwa betapa pentingnya menjaga kedaulatan negeri ini. Orang akan mempunyai rasa ingin membangun negeri ini menjadi lebih baik. Dengan pendidikan masalah kemiskinan akan segera teratasi, akan muncul ide-ide kreativitas yang menjadikannya sumber modal untuk mendapatkan atau mempunyai penghasilan, dengan pendidikan pula masalah korupsi sekalipun bisa teratasi.
Begitu juga masalah Perbankan Syari’ah, hanya dengan mutu pendidikanlah yang akan mengatasi minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) Perbankan Syari’ah. Hal tersebut akan mudah diatasi bila adanya kerja sama antara pihak Perbankan Syari’ah dengan Instusi Pendidikan. Pendidikan Ekonomi Islam (Keuangan Syari’ah) sudah seharusnya diterapkan oleh berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, munculnya prodi Keuangan Syari’ah akan menjawab semua masalah tentang Perbankan Syari’ah, didalam hal ini siswa akan benar-benar memahami betul apa itu Perbankan Syari’ah dari sejarahnya sampai berbagai masalahnya. Sudah sepantasnya seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia membuka prodi ini untuk jenjang D3, D4 atau S1, S2 bahkan S3 sekalipun. Walaupun Perguruan Tinggi UI , UGM , UNPAD dan lainnya harus menjadi pelopor bagi berkembangnya ekonomi Islam.
Hal seperti ini harus diakui, peran Bank Indonesia (Direktorat Perbankan Syari’ah) sangat besar, yang selalu bekerja sama dengan Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam melahirkan berbagai regulasi. DSN MUI pun sangat aktif di dalam menjawab (dalam bentuk fatwa) berbagai permasalahan yang diajukan maupun yang ditemukan dalam praktik keseharian. Kerjasama yang harmonis selama ini harus terus menerus dijaga dan diperkuat, apalagi salah satu agenda utama sekarang adalah mengusahakan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syari’ah menjadi sebuah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat pasti.
  1. Perlunya dorongan dari pemerintah pusat
Mungkin orang-orang bertanya mengapa dalam solusi ini penulis menguraikan, perlunya dorongan dari pemerintah pusat  ?? Maksudnya dalam hal ini ada kaitannya dengan pendidikan, dalam hal ini pemerintah ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah pendidikan di Indonesia khususnya masalah Perbankan Syari’ah ini. Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan anggaran untuk pendidikan, karena seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya dengan pendidikanlah dapat mengatasi berbagai masalah dalam negeri ini. Pemerintah diharapkan dapat memberikan anggaran yang lebih untuk dunia pendidikan khususnya untu jenjang Perguruan Tinggi, menurut sepengetahuan penulis pendidikan di Indonesia cukup mahal, bahkan mungkin bisa dikategorikan ”Mahal”. Sementara RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan mencekik kepada seluruh rakyat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Andai pendidikan di Indonesia ”Murah” semua orang akan bisa menikmatinya, mungkin kedepannya Indonesia akan menjadi negara maju, bahkan penulis sendiri sangat optimis negara yang pernah menjajah negeri ini pun seperti jepang  bisa dikalahkan.
  1. Menyerap tenaga kerja dari lulusan Ekonomi Syari’ah untuk berkiprah di Perbankan Syari’ah
Kebanyakan industri Perbankan Syari’ah menyerap tenaga kerja yang bukan dari lulusan Ekonomi Syari’ah itu sendiri, hal demikian dapat menambah pelik lagi bagi permasalahan Perbankan Syari’ah. Masalah ini dapat mempengaruhi kinerja Perbankan Syari’ah itu sendiri, pemahaman tentang Prinsip Ekonomi Syari’ah yang lemah akan terus menghantui industri Perbankan Syari’ah. Andai saja bila tenaga kerjanya hasil didikan Ekonomi Syari’ah, industri ini akan jauh berkembang dari sebelumnya karena pemahaman Prinsip Ekonomi Syari’ah yang telah menjiwai kepada calon tenaga kerjanya.
  1. membangun perekonomian umat secara nyata
ketika Ekonomi Syari’ah dikembangkan dan didukung oleh sebuah sistem yang baik, maka yang paling penting adalah membangun perekonomian umat secara nyata, dengan adanya hak tersebut diharapkan bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dalam bentuk pengembangan sektor riil dengan ditopang oleh lembaga keuangan yang berbasis Syari’ah. Sehingga pada akhirnya diharapkan produktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih meningkat. Kita berharap Sistem Ekonomi Syari’ah (dengan langkah-langkah tersebut di atas) akan berkembang dari Ekonomi Alternatif menjadi satu-satunya Sistem Ekonomi yang mampu mensejahterakan umat dan bangsa kita, sekarang maupun di masa yang akan datang.












BAB  IV
PENUTUP



1.1.  Kesimpulan
dari berbagai penjelasan yang telah penulis uraikan. Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah :
  1. Dengan hadirnya lembaga-lembaga Keuangan Syari’ah, seperti Perbankan Syari’ah,  Asuransi Syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, Pasar Modal  Syari’ah, Pegadaian Syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari Sistem Ekonomi Konvensional kepada Sistem Ekonomi Syari’ah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.
  2. Sistem Ekonomi Islam atau Syari’ah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan Sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
  3. Sistem Ekonomi Syari’ah sangat berbeda dengan Ekonomi Kapitalis, Sosialis maupun Komunis. Ekonomi Syari’ah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim.
  4. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
  5. Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba. Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
  6. Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
  7. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.

1.2.  Saran
  1. Kita selaku warga negara yang berjiwa pemimpin yang menjunjung tinggi Agama Islam harus berani bertindak, berkomentar, serta berpendapat (Opini) terhadap pemerintah pusat demi mewujudkan keinginan seluruh rakyat Indonesia yaitu ”””Membangun Ekonomi Syari’ah di Indonesia dengan Menyiapkan Entrepreneur Profesional”””
  2. Pemerintah pusat harus tegas dalam mengambil kebijakan, keputusan dalam menetapkan sistem perekonomian negara Indonesia yang  pada awalnya memakai Sistem Ekonomi Kapitalis merubah ke Sistem Ekonomi Syari’ah walaupun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui seluk-beluk keunggulan Sistem Ekonomi Syari’ah.
  3. kita sebagai generasi penerus bangsa hanya bisa berharap kepada seluruh rakyat Indonesia   ”””Mari kita bangun kreatifitas, Sumber Daya Manusia (SDM), serta ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui atau belum kita pahami demi meningkatkan mutu pendidikan atau yang sering kita sebut dengan kualitas pendidikan khususnya Pendidikan Ekonomi Syari’ah demi menghindari krisis Ekonomi Global yang masih terjadi hingga saat ini.”””
DAFTAR PUSTAKA


  1. M.Rusli Karim (Editor), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, P3EI UII Yogyakarta, PT.Tiara Wacana, YK-1992.
  2. Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, Terjemahan Ansori Umar Sitanggal, Al-Ma'arif Bandung-1985.
  3. Lembar Jum'at Al-Miqyas - Edisi 71: Suku Bunga Tinggi atau Rendah Sama Saja, Forum Studi Al-Ummah, YK-1996.
  4. Afzal-Ur-Rahman, Doktrin Ekonomi Islam.
  5. Sayid Sabiq, Unsur Dinamika Islam.
  6. Dr.Budiono, Ekonomi Mikro, BPFE-UGM.
  7. Qitaro, Saku Lembaba Bisnis Syari’ah, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. (http://islampeace.clubdiscussion.net)
  8. Kholid Bajrie Faiz, Artikel Faktor Yang Menjadi Tantangan Atau Penghambat Bagi Berkembangnya Perbankan Syari’ah, di akses disini http://www.faizz91.blogspot.com
  9. Rizqullah MBA, Kemiskinan dan Ekonomi Syari’ah, Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia. 2008

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host