Sunday, February 24, 2013

Akad





Transaksi Dan Akad Dalam Ekonomi Syari’ah
Pengertian transaksi
Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum islam (syari’ah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang mempunyai nilai ibadah dihadapan Allh SWT, sehingga dalam akuntansi syari’ah transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
            Transaksi halal adalah semua transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam, sedangkan transaksi yang haram adalah kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung pbeberapa kriteria berikut, yaitu :
-            objek yang dijadikan transaksi
-            cara bertransaksi

Pengertian Akad
Akad berasal dari lafal Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan (al-ittifaq). Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh perlau perikatan.
            Suatu akad akan sah secara syariah apabila memenuhi rukun akad itu sendiri. Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad terdiri atas :
a.         pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-‘aqd)
b.         pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
c.         objek akad (al-ma’qud’alaih)
Apabila salah satu dari rukun tersebut ditinggalkan, maka akad akan menjadi tidak sah secara syariat islam.

Jenis Transaksi dan Akad
Secara umum, dalam sistem ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
A.       Akad tabarru’ (kontrak transaksi untuk kebajikan)
Akad tabarru’ adalah perjanjian atau kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini digunakan untuk transaksi yang sifatnya tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materiil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan. Akan tetapi dalam transaksi ini diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan habis digunakan dalam pengelolaan transaksi tabarru’ tersebut.
Objek dari akad ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan, yakni sebagai berikut.
-    Akad Qardh,
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Rukun Al-Qardh :
1.            pihak peminjam (muqtaridh)
2.            pihak pemberi pinjaman (muqridh)
3.            dana (qardh)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Rahn,
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rukun Ar-Rahn :
1.            pihak penggadai (raahin)
2.            pihak penerima gadai (murtahin)
3.            objek gadai (marhun)
4.            hutang (marhun bih)
5.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Hawalah,
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Rukun Hawalah :
1.            pihak yang berutang (muhil)
2.            pihak yang berpiutang (muhal)
3.            pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alaih)
4.            utang muhil kepada muhal (muhal bih)
5.            utang muhal alaih kepada muhil
6.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakalah,
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang tersebut akan melakukan apa yang diamanatkan (dikuasakan) kepadanya.
Rukun Wakalah :
1.            pihak pemberi kuasa (muwakkil)
2.            pihak penerima kuasa (wakil)
3.            objek yang dikuasakan (taukil)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wadi’ah,
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemberi titipan menghendaki.
Jenis wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a)            Wadi’ah yad al-amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.
b)           Wadi’ah yad adh-dhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang, dapat memanfaatkan titipan tersebut dan bertanggung jawab atas semua yang terjadi atas terhadap titipan tersebut. Semua manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Rukun Wadi’ah :
1.            barang atau uang yang dititipkan (wadi’ah)
2.            pemilik barang atau uang (muwaddi’)
3.            pihak yang menyimpan atau menerima titipan (mustawda’)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Kafalah,
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Rukun Kafalah :
1.            pihak penjamin (kaafil)
2.            pihak yang dijamin (makful)
3.            objek penjaminan (makful alaih)
4.            ijab qabul (sighat)
-    Akad Wakaf,
Wakaf adalah jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang atau barang tanpa disertai dengan kewajiban untuk mengembalikannya.

B.       Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)
Tujuan dari transaksi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa institusi swasta murni atau pemerintah yang berciri swasta. Sifat dasar transaksi dan kontrak ini didalam ekonomi syari’ah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.                        Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian
Transaksi/kontrak ini adalah suatu jenis transaksi/kontrak dalam usaha yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Ada dua hal penting yang terlibat didalam transaksi ini, yaitu :
1.              Objek pertukaran
Objek ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut
a)    Ayn (harta nyata), berupa barang dan jasa seperti tanah, bangunan, mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, dan sebagainya.
b)    Dayn (harta keuangan), berupa harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat berharga.
2.              Waktu pertukaran
Waktu pertukaran juga terdiri dari dua macam, yaitu :
a)    Naqdan (penyerahan segera), adalah situasi pertukaran yang waktu penyerahannya dilakukan secara tunai atau pada saat sekarang (present)
b)    Ghairu Naqdan (penyerahan ditangguhkan), adalah situasi pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa akan datang atau ditangguhkan (deferred)
Jenis-jenis transaksi yang mengandung kepastian dalam perekonomian islam meliputi sebagai berikut :
1.              Akad bai’ (akad jual beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak harus memberitahukan kepada pebeli tentang besarnya laba tersebut.
Rukun Bai’ :
1)    penjual (bai’)
2)    pembeli (musytari’)
3)    barang/objek (mabi’)
4)    harga (tsaman)
5)    ijab qabul (sighat)
Bai’ secara umum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
-        Bai’ al-murahabah
Adalah jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pada transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
-        Bai’ as-salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka (secara tunai).
-        Bai’ al-istishna’
Adalah transaksi jual beli yang penyerahannya dilakukan dimasa akan datang dan penyerahan uang atau pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (ditangguhkan). Transaksi ini merupakan jenis khusus dari Bai’ as-salam.
2. Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bitamliik
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut.
Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual. Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
3. Sharf
Adalah transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn yang berbeda atau jual beli mata uang. Dalam transaksi ini, penyerahan mata uang harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan tidak dilakukan secara tangguh.
4. Barter
Adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam barter ini, maka informasi tentang harga masing-masing barang haruslah diketahui oleh kedu belah pihak.
b.                       Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak atau lebih (asy-syirkah). Secara umum ada dua jenis syirkah dalam ekonomi syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1.            Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau campuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan risiko ditanggung sesuai porsi kerjasamanya.
Musyarakah dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. musyarakah muwafadhah
b. musyarakah al-inan
c. musyarakah abdan
d. musyarakah wujuh
2.            Mudharabah
Mudharabah adalah kesepakatan atau persetujuan antara pemilik modal dengan para pekerjanya untuk mengelola uang dari pemilik kedalam suatu usaha tertentu, dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, sedangkan risikonya akan ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.   mudharabah muthlaqah
b.   mudharabah muqayyadah
c.   muzara’ah
d.   musaqah
e.   mukhabarah

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host