dzMakalah Pengertian Pasar Uang
Definisi Pasar Uang / Pengertian Pasar
Uang
Pasar uang adalah suatu kelompok pasar
dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi
diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana
jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya
Ciri-ciri Pasar Uang
1.
Menekankan pada
pemenuhan dana jangka pendek.
2.
Mekanisme pasar uang
ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang
membutuhkan dana.
3.
Tidak terikat pada
tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan
besar
6.
Lembaga Pemerintah
7.
Lembaga Keuangan lain
8.
Individu Masyarakat
Sumber Dana Pasar Uang
·
Dana masyarakat umum
·
Kelebihan kas BUMN
·
Kelebihan kas bank-bank
pemerintah dan swasta
·
Kelebihan kas perusahaan
dagang, industri dan jasa
·
Kelebihan kas lembaga
keuangan bukan bank (LKBB)
Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang
1.
Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual belikan dengan diskonto.
SBI adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang yang berjangka waktu pendek dan diperjual belikan dengan diskonto.
2.
Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksanannya.
SBPU adalah surat berharga yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksanannya.
3.
Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti simpananya dapat diperjual belikan.
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka dimana bukti simpananya dapat diperjual belikan.
4.
Call Money
Call Money adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.
Call Money adalah pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.
5.
Commercial Paper
Commercial Paper adalah surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.
Commercial Paper adalah surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.
6.
Repurchase Agreement
Repurchase Agreement adalah penjualan suatu surat berharga disertai komitmen dari penjual bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga tertentu.
Repurchase Agreement adalah penjualan suatu surat berharga disertai komitmen dari penjual bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu dan harga tertentu.
7.
Treasury Bills
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun
8.
Promissory Notes
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.
Kelebihan Pasar Uang
·
Sarana untuk mencari
pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan
likuiditas.
·
Sarana untuk menempatkan
kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha
Kelemahan/Risiko Pasar Uang
·
Risiko pasar
Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian.
Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian.
·
Risiko gagal bayar
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.
·
Risiko inflasi
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.
·
Risiko nilai tukar
Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
Pasar uang (bahasa
Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana
jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar
kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
Ciri-ciri Pasar Uang:
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang
mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar
Modal.
Pelaku Pasar Uang:
- Bank
- Yayasan
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Keuangan lain
- Individu Masyarakat
- SBI
- SBPU
- Sertifikat Deposito
Dari pihak yang membutuhkan dana:
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
- Sedang mengalami kalah keliring.
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
- Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
- Spekulasi.
4.
Pasar uang
adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para
pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang
membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang
dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari
perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu
tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20).
5.
Perwujudan
dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang
mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan
dana.
6.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya
supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter
. Pasar uang dan pasar
modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
7.
Pasar uang
mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank
komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji
Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
8.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
9.
Instrumen atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
10. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan
Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
11.
Instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
12. 2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
13.
Labels: Manajemen
Keuangan
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek,
umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar
uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering
juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Pasar uang
Syariah adalah
pasar uang syariah (PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan
adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari
1tahun)
SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah
Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional.
Syarat penempatan SWBI
Jumlah dana:
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta.
Jangka waktu :
Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari.
Tata cara penitipan
SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah
Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional.
Syarat penempatan SWBI
Jumlah dana:
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta.
Jangka waktu :
Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari.
Tata cara penitipan
- Bank
atau UUS mengajukan permohonan penitipan sesuai dengan jangka waktu
melalui RMDS, fax, telp atau sasaran lainnya
- Permohonan
ditegaskan secara tertulis dengan surat penegasan transaksi penitipan dana
(SPTP) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke Direktur. Pengelolaan Moneter
cq. Bagian operasi pasar Uang BI bagi Bank atau UUS yang diluar wilayah
Jabotabek disampaikan melalui KBI stempat
Persetujuan
Persetujuan Bank Indonesia akan diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB
Penyelesaian Transaksi SWBI
Persetujuan Bank Indonesia akan diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB
Penyelesaian Transaksi SWBI
- Penyelesaian
transaksi dilakukan pada hari kerja yang sama
- Bank
Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro Bank atau UUS sebesar
nilai titipan dana.
- Pada
saat jatuh tempo, BI akan mengkredit Rek. Giro Bank atau UUS sebesar nilai
titipan dana
- BI akan
memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh tempo penitipan dana
dengan mengkredit rekening giro Bank
Sanksi
- Apabila
Bank atau UUS saldo rek. Gironya tidak mencukupi sehingga dibatalkan
- Pembatalan
lebih dari dua kali dalam kurun waktu 6 bulan, untuk pembatalan ketiga
maka dikenakan denda 1 permil dari kekurangan transaksi selain sanksi
administratif
Mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi
Investasi
Pada pasar Uang (S-IMA)
SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank
Syarat-Syarat
Peserta
SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank
Syarat-Syarat
Peserta
- Bank
Syariah dengan ketentuan Bank Syariah dapat menanamkan di seluruh Bank
Syariah tetapi tidak boleh di Bank Konvensional, Bank Syariah dapat
mengelola dana dari Bank Syariah dan Bank Konvensional.
- Bank
Konvensional, dengan ketentuan Bank Konvensional hanya menempatkan dananya
di Bank Syariah
Diterbitkan
KP bank/UUS pengelola dana
Isi sekurangnya memuat
Isi sekurangnya memuat
- Kata :
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
- Nomor
seri, tempat & tgl penerbitan sertifikat IMA
- Nilai
nominal dan jangka waktu investasi
- Nisbah
bagi hasil tingkat indikasi imbalan
- Tgl
pembayaran nilai nominal Investasi dan Imbalan
- Tempat
pembayaran
- Nama
Bank penanam dana
- Nama
Bank penerbit & tanda tangan pejabat berwenang
Jangka waktu paling lama 90 hari
Operasional
Pasar Uang antar Bank Syariah
Contoh Transaksi
Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
Bank Syariah menyerahkan S-IMA
Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Bank Zulfikar Syariah mengembalikan S—IMA
Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Perhitungan Imbalan
Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue
Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360
Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
Contoh :
Contoh Transaksi
Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
Bank Syariah menyerahkan S-IMA
Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Bank Zulfikar Syariah mengembalikan S—IMA
Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
Perhitungan Imbalan
Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue
Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360
Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
Contoh :
- Mei ,
Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 % : 30 % 15 Mei Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari
Dengan nisbah 70 % : 25 %
Ditanya :
Dana yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14 Mei
Dana yang diterima Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25 Juni
Penyelesaian Pembayaran imbalan :
Pada 1 Juni kepada bank B ( 10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta
Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) = Rp. 56.67
Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x 0.75) = 99.99 Juta - Mei ,
Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 : 30 menjualnya kepada Bank D
15 Mei Bank C membeli SIMA bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari dengan nisbah 75 : 25 dan ii Juni menjualnya kepada Bank E
Ditanya :
Pengembalian nilai nominal Investasi :
Kepada Bank D sebesar Rp. 10 M tanggal 14 Mei dan kepada Bank E sebesar Rp. 20 M tanggal 25 Juni
Penyelesaian Pembayaran imbalan :
1 juni kepada Bank D (Rp. 10 M x 8 % x 10/360 x 0.7) = Rp. 15.55 Juta
2 Juli kepada bank E (Rp. 20 M x 10 % x 24/360x0.75) = Rp. 99.99 Juta
Pendahuluan
Krisis ekonomi yang
melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 telah mengakibatkan penurunan tajam
kegiatan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat. Sebagian besar bank di
Indonesia harus mengalami negative spread serta menanggung kredit macet
dalam jumlah besar. Akibat penarikan dana dalam jumlah besar, untuk
menghindarkan diri dari likuiditas yang makin buruk, tidak sedikit bank
konvensional yang tidak punya pilihan lain selain menawarkan bunga simpanan
tinggi pada tingkat 50 persen hingga 70 persen. Akibatnya, puluhan bank menjadi
sekarat dan banyak usaha gulung tikar karena tidak mampu membayar kewajibannya.1
Kondisi ini tidak terjadi dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil
dan terbebas dari pengaruh fluktuasi bunga yang terjadi.
Sejak saat itu, jumlah
bank syariah berkembang pesat karena sistem bagi hasil yang ditawarkan dan
dalam kenyataannya tak kalah menguntungkan dibandingkan sistem bank
konvensional yang menerapkan bunga. Sehingga tidak mengherankan jika sampai
saat sekarang ini banyak di antara bank-bank konvensional juga membuka
unit-unit atau window syariah-nya melihat prospek yang cukup menjanjikan
dari sistem perbankan alternatif ini.2
Perkembangan sektor
perbankan syariah ini sudah selayaknya berjalan berdampingan dengan sektor riil
dan sektor finansial sebagai lahan investasi syariah. Karenanya pembentukan
infrastruktur yang sesuai mulai dari perangkat hukum yang mengaturnya,
kelengkapan instrumen moneter dan pasar keuangan hingga pada pembentukan
ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengannya mutlak diperlukan.
Komponen-kompenen dari
sistem dan instrumen keuangan yang ada paling tidak dapat memberikan jaminan
kepuasan terhadap masyarakat dalam mekanisme operasionalnya, sehingga
harapan-harapan yang muncul terkait dengan sistem keuangan yang sesuai dengan
nilai syariah dapat diwujudkan dan hal ini dapat menjadi alternatif pilihan
bagi investor muslim untuk menggalakkan dananya dalam berinvestasi.
Pemicu utama
kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada
dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih
kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya.3
Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan
maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar Uang Antar Bank menjadi sangat
penting bagi dunia perbankkan (PUAK bagi perbankkan konvensional dan PUAS bagi
perbankkan Syariah) sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan
untuk memenuhi atau mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu pada makalah
ini akan dibahas tentang Pasar Uang Antar Bank Syariah.
Pengertian dan Tujuan
Pasar uang (money
market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek.4
Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money)
dan uang kuasi (near money). Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud
tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang
mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada
orang (atau perusahaan) lain.
Dalam hal pasar uang
ini, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu
tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang
selanjutnya menimbulkan hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam
pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk
membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.5
Surat-surat berharga
yang diperdagangkan di dalam pasar uang dapat bervariasi, bisa surat berharga
yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang
berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva
keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka
kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih
panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.
Tujuan pasar uang
adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun
bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.6
Latar Belakang
Keberadaan pasar uang
ini sebenarnya sangat terkait erat dengan permasalahan likuiditas. Pasar uang
pada prinsipnya merupakan sarana alternatif khusunya bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta-peserta lainnya baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.7
Karenanya keberadaan pasar uang dalam sistem perekonomian sangat mutlak
dibutuhkan, diakibatkan banyaknya lembaga atau perusahaan serta individu yang
mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows.
Dengan demikian, dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana bank jika permasalahan ini
dihubungkan dengan kondisi likuiditas sebuah perbankan syariah, maka tentunya
dibutuhkan suatu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran
syariah yang ada. Oleh karenanya piranti PUAS dalam kancah perbankan syariah di
Indonesia ini dapat memenuhi kebutuhan akan pasar uang tersebut.
Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang
hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka
motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money
demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak
mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada
hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan
Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam
perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik
perekonomian.8
Prinsip Syariah Dalam Pasar
Uang
Sebagaimana telah
disinggung di atas, bahwa tugas utama manejemen bank, adalah memaksimalkan
laba, meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang
cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dengan adanya fasilitas
pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan
kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yang sementara idle (nganggur),
bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu
sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat
memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena
surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan
surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat
memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak
diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan
hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan
pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan
syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen
pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan
fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan
jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka
panjang.
Adapun landasan atau
dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar
bank dengan prinsip syari’ah adalah:
1. Adanya
firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali
(mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya”
2. Hadits
Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram"
3. Hadits
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
4. Hadits
Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas
dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain
dan menolak bahaya dengan bahaya"
5. Adanya
kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa adalah mubah hukumnya segala sesuatu
selama tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Dari ketentuan ini dapat
dikatakan bahwa penyelenggaraan pasar uang antar bank yang berlandaskan prinsip
syariah ini adalah boleh hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip
hukum Islam.9
6. Adanya
hadis Nabi yang menyatakan pembolehan melakukan kegiatan investasi melalui
mekanisme mudharabah.10
7. Adanya
kaidah ushul yang menyatakan bahwa jika salah seorang dari mereka yang
melakukan kerjasama membeli bagian dalam kemitraan tersebut, hukumnya adalah
boleh karena ia membeli hak milik orang lain. Dengan demikian kaidah ini dapat
dijadikan rujukan untuk diperkenankannya penerbitan sertifikat IMA sebagai
salah satu instrument dalam pasar uang yang berlandaskan prinsip syariah ini.
8. Adanya
kaidah ushul yang menyatakan bahwa tindakan seorang pemegang ooritas harus
mengikuti perkembangan maslahat yang berlaku, ataupun kaidah yang menyatakan
pencegahan dari kerusakan lebih diutamakan dari menolak suatu mafsadah.
Karenanya Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan di Indonesia
memiliki kewenangan untuk membatasi jual beli instrumen sertifikat IMA di pasar
skunder untuk mencegah kesan terjadinya jual beli yang dapat mengarah pada
tindakan spekulatif.11
Fatwa Dewan Syariah Nasional
Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang
dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang
pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai
berikut:12
1. Bahwa
bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan
jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas
yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada
pihak yang memerlukan;
2. Bahwa
dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar
bank;
3. Bahwa
untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang
pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan
fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar
bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:13
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pasar
uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar
bank yang berdasarkan bunga.
2. Pasar
uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar
uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan
jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta
pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1. bank
syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2. bank
konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad
yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah
adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah;
qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan
kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan
sekali.
Dari segi
keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa
pasar uang antar bank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan
akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah,
maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat
dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering
digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad
seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena
pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA
(Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar
Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia).
Sedangkan mengenai
instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa
itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam
pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari
kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika
terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan
instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai
transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua,
satu prinsip untuk satu transaksi.14
Adapun dalam prinsip
bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada
sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan
instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrument tersebut menjadi pemilik
modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut
apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal musytarak) yang
bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan
harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya; harga instrumen
bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menyebabkan naik
turunnya harga harga instrumen tersebut. Instrumen-instrumen ini pun bisa
menjadi alternatif investasi bagi bank syariah di Indonesia, terutama ketika
mengalami kelebihan likuiditas.
Sementara itu, melalui
transaksi pasar uang antarbank syariah, semua bank umum tak terkecuali syariah
bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Investasi Antarbank (IMA) yang
diterbitkan bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan membeli
IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh
tempo. Jadi bank yang membeli profit sharing pembagian hasil dan
bukannya bunga. Yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam
Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual-beli
sertifikat atas bukti kepemilikan.
Walaupun dalam fatwa
ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah dengan berbagai akad yang
diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar
uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul kembali permasalahan, yaitu
dalam hal perjanjian pembelian kembali(repurchase agreement). Sebab
dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang perjanjian
pembelian kembali (repurchase agreement). Karena transaksi pasar uang
syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya;
penjual akan membeli kembali asset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu.
Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption
guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak
memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari mazhab
Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al wafa. Maka untuk
mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli
atas instrument yang diterbitkannya.15
Adapun implikasi dari
adanya fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37 tentang pasar uang antar bank
berdasarkan prinsip syariah ini adalah, bahwa karena dalam pasar uang antar
bank berdasarkan prinsip syariah tidak dibenarkan mengunakan bunga, maka bisa
diganti dengan menggunakan alternatif akad-akad lain seperti: Pertama:
Mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (malik, shahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak
kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak. Kedua: Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menberikan
kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketiga: al-Qardh, yaitu
suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah
wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah pada
waktu yang telah disepakati oleh lembaga keuangan syariah dan nasabah. Keempat:
Wadiah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga), yaitu akad
seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara
layak (sebagaimana halnya kebiasaan). Kelima: al-Sharf (jual beli valuta
asing).
Instrumen Yang Ditawarkan
Instrumen yang
digunakan dalam PUAS ini adalah apa yang disebut dengan SIMA atau Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank yang digunakan sebagai sarana investasi bagi
bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di lain
pihak dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi
bank syariah yang mengalami defisit dana. Di Indonesia masalah ini telah diatur
oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor:
37/DSNMUI/X.2002.
Adapun
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertifikat ini
adalah:16
·
Harus mencantumkan:
·
Kata-kata “Sertifikat Investasi
Mudharabah Antarbank”
·
Tempat dan tanggal penerbitan
SIMA
·
Nomor seri sertifikat SIMA
·
Nilai nominal investasi
·
Nisbah bagai hasil
·
Jangka waktu investasi
·
Tingkat indikasi imbalan
·
Tanggal pembayaran nominal atau
imbalan
·
Tempat pembayaran.
·
Nama bank penenam dana
·
Nama bank penerbit dan tanda
tangan pejabat yang berwenang.
·
Berjangka waktu paling lama 90
hari
·
Diterbitkan oleh kantor pusat
bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
·
Format yang harus diikuti oleh
sertifikat IMA tersebut dapat mengikuti format yang dikeluarkanoleh Bank
Indonesia, dan kualitas kertas yang akan digunakan diserahkan kepada
masing-masing bank untuk melakukannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Bagi bank Syariah yang
telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal: (1)
Nilai Nominal Investasi; (2) Nisbah Bagi Hasil; (3) Jangka waktu Investasi dan;
(4) Tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.
Adapun peserta yang
terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank yang secara langsung
menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan dananya pada sertifikat
tersebut.
Sementara itu bank-bank
yang boleh melakukan penerbitan atas sertifikat IMA ini adalah: (1) Kantor
pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. (2) Unit usaha syariah (UUS), yaitu kantor pusat dari
kantor-kantor cabang syariah dari bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Dan adapun bank-bank
yang diperbolehkan untuk menjadi penanam modal pada sertifikat IMA ini adalah
kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatann usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu adalah kantor pusat unit usaha
syariah ataupun kantor pusat bank umum yang menjalankan kegiatan usaha
perbankan secara konvensional.
Mekanisme Transaksi Pasar Uang
Berdasarkan Prinsip Syariah
Mekanisme pasar uang
hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai
berikut:17
1. Cukup
banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan
harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito,
dan call money.
2. Ada
lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker),
lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan
menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau
membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi
ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
3. Prasarana
komunikasi yang memadai.
4. Informasi
keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan
SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Penjelasan mekanisme
tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme Call money; bisa
diperdagangkan secara langsung antar bank, dan biasanya dilakukan melalui
telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak,
baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban
likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security
house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai,
melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada
Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme
untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat
aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan
non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau
lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan
memperjualbelikan dengan BI.18
Adapun mekanisme dan
penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dalam
pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank
Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib
diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan
lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
2. Bank
penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan
pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit
melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer
dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.
3. Pemindahtanganan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan
oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak
diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya
jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit
sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena
itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan
sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah
(IMA) IMA.
4. Kemudian
pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh
tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada
pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value)
dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau
menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja
pertama bulan berikutnya.
Selanjutnya penghitungan
imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dihitung
berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar
Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah
pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.
Teknik Perhitungan Imbalan
Adapun besarnya imbalan
dari sertifkat IMA ini yang dibayarkan pada awal bulan dihitung berdasarkan
tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah pada bank penerbit
sebelum didistribusikan sesuai dengan jangka waktu penanaman. Misalkan untuk
jangka waktu sertifikat IMA dari batasan 1 hingga 30 hari, maka tingkat imbalan
yang digunakan adalah nilai pengembalian deposito investasi mudharabah 1 bulan.
Begitu juga dengan jangka waktu yang ditentukan dalam waktu antara 31-90 hari,
maka tingkat imbalannya adalah deposito investasi mudharabah selam 3 bulan.
Rumus perhitungan
besarnya imbalan Sertifikat IMA adalah sebagai berikut:19
X = P x R x t/360 x k
Keterangan:
X = Besarnya imbalan yang
diberikan kepada bank penanam dana
P = Nilai nominal investasi
R = Tingkat realisasi imbalan
Deposito Investasi Mudharabah
t = Jangka waktu investasi
K = Nisbah bagi hasil untuk
bank penanam dana
Pasar Uang Syariah dan
Konvensional
Pada dasarnya pasar
uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama
yaitu: (1) Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan
perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun
kelebihan likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas ia dapat
menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila
kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk
mendapatkan dana tunai (2) Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari
atau merupakan jenis investasi jangka pendek; (3) Pembayaran dapat dilakukan
dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau
transfer dana secara elektronis
Namun perbedaan
mendasar diantara keduanya yaitu: (1) PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada
suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB seluruhnya
mendasarkan transaksinya pada suku bunga; (2) Peserta PUAS meliputi bank
syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional;
(3) Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti
yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes;
(4) Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali,
sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama
belum jatuh tempo; (5) Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak
mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen
utama perhitungan imbalan dalam PUAB; (6) Risiko yang timbul dari aktivitas
transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB;
(7) Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti
penyertaan dalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat
dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu negotiable
instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga
waktu jatuh tempo berakhir.20
P e n u t u p
Dari semua uraian
tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: (1) Pasar uang
merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali
perbankkan syariah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh
karena itu bank-bank syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis syariah
(PUAS). (2) Piranti pasar uang antar bank syariah (PUAS) adalah Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar bank syariah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan
sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh bank yang
menggunakan prinsip syariah.
Kepustakaan
Muhammad. 2002. Manajemen
Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN.
Zainul Arifin. 2005. Dasar-Dasar
Manajeman Bank Syari’ah, Jakarta: Pustaka Alvabet.
Muhammad
Syafi'I Antonio, 2001. Bank syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema
Insani.
Ensiklopedi
Ekonomi, Bisnis dan Manajemen
(jilid 2), 1992. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka.
Dahlan
Siamat, 1999. Manajemen Lembaga Keuanagan, Jakarta: FE UII.
Adiwarman
A. Karim. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Awalil Rizky dan
Nasyith Majidi. 2008. Indonesia: Undercover Economy bank Bersubsidi Yang
Membebani. Yogyakarta: E-Publishing.
Asmuni Mth. Menyorot
Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan yang bersumber dari
Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam
Tahun 2010
Tim Penulis Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, 2003. Himpunan Fatwa Dewan Syariah
Nasional, Edisi Kedua, Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI.
I n t e r n e t
Wahyu Purwandari. Pasar
Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Pada www.MSI-UII.Net diakses pada 3 Juni 2010
Pasar Uang Antar Bank
Berdasarkan Prinsip Syariah diakses pada http://www.fe.umy.ac.id/eei/index.php?option=page&id=146&item=328 pada 3 Juni 2010
1 Lihat Awalil Rizky dan
Nasyith Majidi. Indonesia: Undercover Economy bank Bersubsidi Yang Membebani.
(Yogyakarta: E-Publishing, 2008), hal. 43-52
5 Pasar uang adalah
pasar di mana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Muhammad
Syafi'I Antonio, Bank syariah dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001), hal. 183.
6 Ensiklopedi
Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), (Jakarta: PT. Cipta Adi
Pustaka, 1992), hal. 24
9 Adiwarman A. Karim. Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004),
hal. 9
10 Asmuni Mth. Menyorot
Beberapa Legal Maxims Dalam Bidang Ekonomi. Tulisan yang bersumber dari
Hasanuzzaman. Makalah Bahan Kuliah Mahasiswa MSI UII Konsentrasi Ekonomi Islam
Tahun 2010
11 Untuk lebih jelasnya
beberapa landasan dan prinsip syariah yang digunakan silahkan lihat pada Fatwa
DSN MUI NO: 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP
SYARI’AH. Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi kedua, (Jakarta: Kerjasama DSN-MUI-BI,
2003), hal. 238.
14 Wahyu Purwandari. Pasar
Uang Berdasarkan Prinsip Syariah. Pada www.MSI-UII.Net diakses pada 3 Juni
2010
19 Pasar
Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah diakses pada http://www.fe.umy.ac.id/eei/index.php?option=page&id=146&item=328 pada
3 Juni 2010
1 comments:
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Post a Comment