Larangan Judi, Jual Beli
Barang Haram, Mencuri
Curang Dalam Timbangan,
Suap & Monopoli
Makalah ini Diajukan sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah“ Tafsir Ayat Ekonomi 1 ”
Dosen Pengampu:
H. Ahmad Syakur, Lc, M.EI
Disusun oleh :
Muh. Aasnal Matholib ( 9313085 10 )
Muhammad Sholeh ( 931305210 )
JURUSAN SYARI’AH
PRODI EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Pendahuluan
Dalam pembahasan tafsir ahkam kali ini kami akan membahas mengenai
“ larangan judi, jual beli barang haram, mencuri, curang dalam
timbangan, suap dan monopoli”. Sebagai orang yang beriman kita haruslah
bertaqwa kepada Allah SWT yaitu menjalankan perintahnya dan menjauhi
larangannya. Termasuk didalm mencari nafkah haruslah kita mendapatkan harta
yang halalun thoyyibatun.
Diantra larangannya tadi (larangan judi, jual beli barang haram,
mencuri curang dalam timbangan, suap dan monopoli) sudah termaktub dalam
Al-Qur’an secara globa. Untuk lebih sepesifiknya dalam pembahasan kali ini kita
akan membahas ayat-ayat firman Allah SWT sebagai berikut, di antaranta:
At Takasur ayat 1-8; Al Baqarah ayat 188, 281; Al Maidah ayat
90-91; Al Muthaffifin ayat 1-6, Huud ayat 85
B.
Ayat, Arti, dan Pentafsiranya
a.
Surah at-Takatsur (1-8) “Saling memperbanyak (bermegah-megahan)”
/monopoli
ãNä39ygø9r& ãèO%s3G9$# ÇÊÈ 4Ó®Lym ãLänöã tÎ/$s)yJø9$# ÇËÈ xx. ôqy tbqßJn=÷ès? ÇÌÈ §NèO xx. t$ôqy tbqßJn=÷ès? ÇÍÈ xx. öqs9 tbqßJn=÷ès? zNù=Ïæ ÈûüÉ)uø9$# ÇÎÈ cãrutIs9 zOÅspgø:$# ÇÏÈ ¢OèO $pk¨XãrutIs9 ú÷ütã ÈûüÉ)uø9$# ÇÐÈ ¢OèO £`è=t«ó¡çFs9 >ͳtBöqt Ç`tã ÉOÏè¨Z9$# ÇÑÈ
Arinya :
1. Bermegah-megahan
Telah melalaikan kamu,2. Sampai kamu
masuk ke dalam kubur.3. Janganlah
begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),4. Dan janganlah begitu, kelak kamu akan
Mengetahui.5. Janganlah begitu, jika
kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,6. Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka
Jahiim,7. Dan Sesungguhnya kamu
benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin.8. Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari
itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).
Kosakata :
1.
Nä39ygø9r& : telah melengahkan kamu yakni menyibukkan diri dengan suatu
sehingga mengabaikan yang lain yang biasanya lebih penting.
2.
èO%s3G9$# : (banyak) menunjukkan dua pihak atau lebih yang bersaing, semua
berusaha memperbanyak. Tujuanya bangga dengan kepemilikannya, tanpa
menghiraukan nilai-nilai Agama dan norma.
3.
ãLänöã : berasal dari kata ziyaroh(kunjungan).
4.
Î/$s)yJø9 : semakna dengan maqbarah yakni tempat pemakaman.
Munasabah
: dalam surah at-Takatsur menjelaskan slah satu penyebab orang masuk
neraka.
Tafsir :
1.
Bermegah-megahan dalam soal banyak harta, anak, pengikut,
kemuliaan, dan seumpamanya Telah melalaikan kamu dari ketaatan.
2.
Selanjutnya Allah menjelaskan keadaan bermegah-megah di antara
manusia atau usaha ntuk memiliki lebih banyak dari orang lain akan terus
berlanjut hingga mereka masuk dalam kubur, dengan demikian, mereka telah
menyianyiakan umur untuk hal yang tidak berfaedah, baik dalam hidup dunia
maupununtuk kehidupan akhirat.
3.
Kemudian Allah dengan ayat ini memperingatkan bahwa bermegah
megahan itu tidak pantas di kerjakan karena akibatnya buruk serta menimbulkan
kekacauan dan permusuhan.
4.
Allah mengulang ancaman-Nya melalui ayat ini dan merupakan ancaman
sesudah ancaman, bagaikan seorang tuan berkata kepada hamba sahayanya bahwa
agar tidak mengerjakan sesuatu, kemudian tuan itu mengulangi ucapannya itu.
5.
Ayat ini merupakan peringatan Allah dalam bentuk perintah agar
waspada terhadap tingkah laku yang buruk, keinginan yang berlebih lebihan dapat
menyibukkan seseorang dapat mengerjakan pekerjaan yang tidak bermanfaat.
6.
Allah menerangkan sebagian azab yang akan di alami oleh orang yang
bermegah-megahan itu kareana kelaleaian tesebut . Oleh sebab itu, mereka
hendaknya selalu merenungkan kedahsyatan azab itu dalam pikiran agar membawa
mereka kepada perbuatan yang baik dan bermanfaat.
7.
Kemudian dengan ayat ini,
Allah menguatkan isi ayat sebelumnya bahwa azab itu benar-benar akan dirasakan
oleh orang yang terperdaya itu.
8.
Allah lebih memperkuat lagi celaa-Nya terhadap mereka dengan
mengatakan bahwa sesungguhnya mereka akan di tanyai pada hari itu tetang
kenikmatan-kenimatanyang mereka megah-megahkan di dunia, apa yang mereka
perbuat dengan nikmat-nikmat itu.
b.
Surah Al-Baqarah (188) “Suap dan memakan harta dengan cara yang
tidak benar”
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta (menyuap) itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Kosakata
:
1.
qä9ôè?u : Dari segi bahasa tudlu berarti “mengeluarkan sesuatu pada
sesuatu untuk mengailnya.
Munasabah
: Pada ayat ini di terangkan hukum
memakan atau mempergunakan harta satu sama lain dengan cara yang batil atau
dengan cara yang tidak sah.
Tafsir : Pada
bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan
batil. “Makan” ialah “mempergunakan atau memanfaatkan” sebagai mana bisa
di pergunakan dalam bahasa Arab dan lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan
tidak menurut hukum yang telah di tentukan Allah SWT.
Para ahli tafsir mengatakan
banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama ayat
ini, antara lain:
1.
Makan uang riba.
2.
Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
3.
Makaelar-makelar yang melakukan penipuan terhadap pembeli atau
penjual.
Kemudian pada ayat bagian ke dua atau bagian terkhir yang melarang
menyap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan
cara yang batil, dengan menyogok atau memberkan sumpah palsu atau saksi palsu.
c.
Surah Al-Baqarah (281) Akibat kedzaliman.
(#qà)¨?$#ur $YBöqt cqãèy_öè? ÏmÏù n<Î) «!$# ( §NèO 4¯ûuqè? @ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡2 öNèdur w tbqãKn=ôàã
Artinya : Dan
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu
semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan
yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun
tidak dianiaya (dirugikan).
Tafsir : Menerangkan
tentang manusia yang diperingatkan agar takut kepada Allah SWT. Di akhirat
mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba dipertanggung
jawabkan, termasuk harta yang perna diperoleh dan yang dipergunakan.jika merka
lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah
mereka sadar dan ingat akan kedatangan hari kiamat/pembalasan. Pada hari itu
Allah menghukum dengan adil, tidak mengurangi pahala kebaikan sedikitpun dan
tidak pula menambah siksa atas kejahatan yang di perbuat.
d. Al-Baqarah
(90-91) Larangan Minum Khamar, Berjudi, Berkorban Untuk Berhala dan Mengundi
Nasib
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ
Artinya ; (90). Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) . Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Kosa kata : ãN»s9øF{$#u Al
Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Tafsir :
(90) Dengan ayat ini Allah menjeleskan hokum-hukum-Nya mengenai
empat macam perbuatan, yaitu: minum khamar, berjudi mempersembahkan kurban
kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang
menyerupai anak panah yang biasa di lakukan oleh bangsa Arab sebelum dating
Agama Isalam.
Mengenai pengharaman minum khamar, para
ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam
menentukan hukum haramnya minum khamar. Sebab dalam Alquran ada empat tahab
dalam pelarangan minum khamar, yaitu:
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan
alcohol pada buah anggur pada surah an-Nahal/ 16:67
Kedua, menerangkan manfaat dan madharatnya
(al-Baqarah/2:219)
Ketiga, larangan shalat ketiga mabuk (an-Nisa’ :43)
Keempat, penetapan keharaman khamar.
Adapun judi, amat besar bahayanya bagi
pribadi dan masayarakat. Judi dapat merusak moral dan kepribadian masyarakat,
karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapatkan ke untungan besar
tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa
minghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan keluarganya yang menyebabkan
rumah tangga hancur. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesame penjudi.
Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat.
Orang arab sebelum Islam merupakan
masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung –patung dari batu dan
sebagainya, kemudian mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk di
persembahkan kepda patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat.
Karena yang patut di sembah dan diagungkan hanyalah Allah.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang
telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih di lakukan dan di
percaya oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan
itu. Ada kalanya menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan atau
memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang. Hal ini banyak segi
negatifnya dan dibenci oleh Allah SWT.
(91) Ayat ini menyebutkan alasan mengapa
Allah mengharamkan meminu mkhamar dan berjudi bagi orang mukmin. Alasan yang di
sebutkan dalam ayat ini ada dua macam, Pertama, karena dengan kedua
perbuatan iti setan ingin menimbulakan permusuhan dan rasa sling membenci di
antara saling manusia. Kedua, karena akan melalaikan mereka dari
mengingat Allah dan shalat.
e. Surah Al-Mutaffifin (1-6) Ancaman Terhadab
Orang yang Mengurangi Takaran dan Timbangan
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä ÇÌÈ wr& `Ýàt y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqt ãPqà)t â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ
Artinya:
“ Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain, mereka minta dipenuhi. Dan, apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa
sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari
(ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?.”
Arti Kosa Kata
-
ûüÏÿÏeÿsÜßJ : orang-orang yang curang
-
bqèùöqtGó¡o : mereka minta dipenuhi
-
brçÅ£øä : mereka mengurangi
Tafsir
Surah ini di mulai dengan perang yang
dimaklumatkan Allah terhadap orang-orang
yang curang, “ Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang”.“Al-Wail” berarti
kebinasaan, kecelakaan yang besar. Terlepas apakah yang dimaksud ayat itu
sebagai penetapan bahwa ini merupakan keputusan ataukah doa, maka dalam kedua
keadaannya ini substansinya adalah satu, karena doa dari Allah juga berarti
ketetapan.
Kemudian dua ayat berikutnya menjelaskan
makna “muthafifin” itu. Maka mereka
adalah “orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka
minta dipenuhi. Dan, apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi.” Mereka menuntut dipenuhinya takaran dan timbangan
barang-barang yang diperjual belikan itu bila mereka membeli. Namun, mereka
menguranginya bila menjual untuk orang lain.
Kemudian tiga ayat berikutnya
menunjukkan keheranan terhadap sikap orang-orang curang itu. Mereka berbuat
semaunya saja seakan-akan disana nanti tidak ada perhitungan dan pertanggung
jawaban terhadap apa saja yang mereka kerjakan selama hidup di dunia. Juga
seakan-akan disana tidak ada peradilan di hadapan Tuhan, pada hari yang besar,
untuk mendapatkan perhitungan dan balasan di depan Tuhan semesta alam. “Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa
sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari
(ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?.”
f.
Surat Hud Ayat 85 (Menerangkan tentang kecurangan dalam timbangan
dan takaran)
ÏQöqs)»tur
(#qèù÷rr&
tA$uò6ÏJø9$#
c#uÏJø9$#ur
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
(
wur
(#qÝ¡yö7s?
}¨$¨Z9$#
öNèduä!$uô©r&
wur
(#öqsW÷ès?
Îû
ÇÚöF{$#
tûïÏÅ¡øÿãB
Kosakata : Mikyal wal-Mizan مكيال و الميزان
Al-Mikyal adalah
isim alat dari kata kala – yakilu –kailan, yang berarti menakar. Biasanya orang
arab menggunakannya untuk menakar makanan atau sejenisnya. Kemudian menjadi
ukuran, yang disebut dengan sha’ yang berkaitan dengan kewajiban membayar
zakat, kifarat, dan nafaqat yang lain. Mi’yal menjadi ukuran penduduk madinah.
Kata mukayalah bisa juga digunakan untuk saling mengukur dalam bentuk celaan,
seperti hadits Rasulullsh yang melarang untuk
saling mukayalah yakni saling memaki, mencaci dan membalas, apa yang dikatakan
dan diperbuat orang lain. Sedangkan Mizan adalah bentuk isim alat dari kata
wazana yazinu yang berarti mengetahui ukuran sesuatu. Awalnya antar mikyal dan
mizan bermakna sama, tetapi kemudian mikyal biasa digunakan untuk menukar
saedangkan mizan untuk menimbang.
Munasabah
:
Ayat-ayat
yang lalu menceritakan tentang kisah nabi Lut dan kaumnya di negeri Sodom,
keingkaran kaum Lut terhadap Allah dan kemaksiatan mereka dengan melakukan
hubungan homoseksual. Mereka diazab Allah dengan azab yang sangat pedih dan
kebinasaan. Pada ayat-ayat ini diceritakan kisah Nabi Syu’aib dengan kaumnya di
negeri madyan. Nabi Syu’aib enyeru kaumnya untuk beriman dan meninggalkan kebiasaan
buruk mereka yaitu mengurangi timbangan dan takaran ketika menjual barang.
Tafsir :
Nabi Syu’aib menjelaskan kepada kaumnya
tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menukar, setelah lebih
dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah
supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang
atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah
mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah
dengan sepantasnya, untuk menyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu
benar-benar sudah cukup. Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syu’aib a.s.
mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atu leih. Ini maksudnya
supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan bener-bener teliti.
Setelah Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya
mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya
menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang
sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang
banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya
seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu.
Lebih jauh lagi Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang
sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketemtraman di muka bumi, baik
yang berhubungan dengan urusan keduniaan maupun yang berhubungan dengan
keagamaan. Ayat ini mengandung hokum antara lain:
a. Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana
mestinya.
b. Haram mengambil hak orang lain, dengan cara
dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak
seperti harta pemerintah dan perusahaan.
c. Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak
dan mengganggu keamanan dan ketentraman di muka bumi, seperti mencopet,
mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.
0 comments:
Post a Comment