Transaksi Dan Akad Dalam Ekonomi Syari’ah
Pengertian transaksi
Dalam sistem ekonomi yang
berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan
hukum-hukum islam (syari’ah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia
yang mempunyai nilai ibadah dihadapan Allh SWT, sehingga dalam akuntansi
syari’ah transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi
yang diperbolehkan oleh syariat islam, sedangkan transaksi yang haram adalah
kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat islam. Halal dan haramnya suatu
transaksi tergantung pbeberapa kriteria berikut, yaitu :
-
objek yang dijadikan
transaksi
-
cara bertransaksi
Pengertian Akad
Akad berasal dari lafal Arab al-‘aqd yang berarti perikatan,
perjanjian atau permufakatan (al-ittifaq).
Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan adanya
pernyataan melakukan ikatan (ijab)
dan pernyataan menerima ikatan (qabul)
sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh perlau
perikatan.
Suatu akad akan sah secara syariah apabila
memenuhi rukun akad itu sendiri. Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad
terdiri atas :
a.
pernyataan untuk mengikatkan diri (sighat
al-‘aqd)
b.
pihak yang berakad (al-muta’aqidain)
c.
objek akad (al-ma’qud’alaih)
Apabila salah satu dari rukun
tersebut ditinggalkan, maka akad akan menjadi tidak sah secara syariat islam.
Jenis Transaksi dan Akad
Secara umum, dalam sistem
ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
A. Akad tabarru’ (kontrak transaksi untuk
kebajikan)
Akad tabarru’ adalah perjanjian atau kontrak
yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini digunakan untuk transaksi yang
sifatnya tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materiil dari
pihak-pihak yang melakukan perikatan. Akan tetapi dalam transaksi ini
diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan habis digunakan dalam
pengelolaan transaksi tabarru’
tersebut.
Objek dari
akad ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan, yakni sebagai
berikut.
- Akad Qardh,
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap
imbalan.
Rukun Al-Qardh :
1.
pihak peminjam (muqtaridh)
2.
pihak pemberi pinjaman (muqridh)
3.
dana (qardh)
4.
ijab qabul (sighat)
- Akad Rahn,
Rahn adalah menahan salah satu harta milik
sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rukun Ar-Rahn :
1.
pihak penggadai (raahin)
2.
pihak penerima gadai (murtahin)
3.
objek gadai (marhun)
4.
hutang (marhun bih)
5.
ijab qabul (sighat)
- Akad Hawalah,
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Rukun Hawalah :
1.
pihak yang berutang (muhil)
2.
pihak yang berpiutang (muhal)
3.
pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alaih)
4.
utang muhil kepada muhal (muhal bih)
5.
utang muhal alaih kepada muhil
6.
ijab qabul (sighat)
- Akad Wakalah,
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat.
Orang yang diberikan amanat oleh orang lain maka orang tersebut akan melakukan
apa yang diamanatkan (dikuasakan) kepadanya.
Rukun Wakalah :
1.
pihak pemberi kuasa (muwakkil)
2.
pihak penerima kuasa (wakil)
3.
objek yang dikuasakan (taukil)
4.
ijab qabul (sighat)
- Akad Wadi’ah,
Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke
pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si pemberi titipan menghendaki.
Jenis
wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a)
Wadi’ah yad al-amanah, adalah akad
penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan
menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan disebabkan oleh kelalaian
si penerima titipan.
b)
Wadi’ah yad adh-dhamanah, adalah akad
penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin
pemilik barang atau uang, dapat memanfaatkan titipan tersebut dan bertanggung
jawab atas semua yang terjadi atas terhadap titipan tersebut. Semua manfaat
yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Rukun Wadi’ah :
1.
barang atau uang yang dititipkan (wadi’ah)
2.
pemilik barang atau uang (muwaddi’)
3.
pihak yang menyimpan atau menerima titipan (mustawda’)
4.
ijab qabul (sighat)
- Akad Kafalah,
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung.
Rukun Kafalah :
1.
pihak penjamin (kaafil)
2.
pihak yang dijamin (makful)
3.
objek penjaminan (makful alaih)
4.
ijab qabul (sighat)
- Akad Wakaf,
Wakaf adalah jika salah satu pihak memberikan
suatu objek yang berbentuk uang atau barang tanpa disertai dengan kewajiban
untuk mengembalikannya.
B. Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang
berorientasi laba)
Tujuan dari transaksi ini
adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan
ekonomi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa institusi swasta murni
atau pemerintah yang berciri swasta. Sifat dasar transaksi dan kontrak ini
didalam ekonomi syari’ah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
a.
Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian
Transaksi/kontrak ini adalah
suatu jenis transaksi/kontrak dalam usaha yang memiliki kepastian keuntungan
dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Ada dua hal penting yang
terlibat didalam transaksi ini, yaitu :
1.
Objek pertukaran
Objek ini terdiri dari dua
macam yaitu sebagai berikut
a) ‘Ayn (harta nyata),
berupa barang dan jasa seperti tanah, bangunan, mobil, peralatan, jasa parkir,
jasa karyawan, dan sebagainya.
b) Dayn (harta keuangan), berupa harta yang
memiliki nilai finansial seperti uang dan surat berharga.
2.
Waktu pertukaran
Waktu pertukaran juga terdiri
dari dua macam, yaitu :
a) Naqdan (penyerahan segera), adalah situasi
pertukaran yang waktu penyerahannya dilakukan secara tunai atau pada saat
sekarang (present)
b) Ghairu Naqdan (penyerahan ditangguhkan), adalah situasi
pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa akan datang atau
ditangguhkan (deferred)
Jenis-jenis transaksi yang
mengandung kepastian dalam perekonomian islam meliputi sebagai berikut :
1.
Akad bai’ (akad jual beli)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn
dengan dayn. Dalam transaksi ini
penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak
harus memberitahukan kepada pebeli tentang besarnya laba tersebut.
Rukun Bai’ :
1)
penjual (bai’)
2)
pembeli (musytari’)
3)
barang/objek (mabi’)
4)
harga (tsaman)
5)
ijab qabul (sighat)
Bai’ secara umum terbagi menjadi tiga jenis,
yaitu :
- Bai’
al-murahabah
Adalah jual
beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah
dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pada transaksi
ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi sedangkan
pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau dicicil.
- Bai’
as-salam
Adalah
transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari
harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan
barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya
dilakukan dimuka (secara tunai).
- Bai’
al-istishna’
Adalah
transaksi jual beli yang penyerahannya dilakukan dimasa akan datang dan
penyerahan uang atau pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (ditangguhkan).
Transaksi ini merupakan jenis khusus dari Bai’
as-salam.
2. Ijarah dan Ijarah Muntahiyah
bitamliik
Ijarah adalah transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat
didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan
jasa melalui upah sewa tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas
barang dan jasa tersebut.
Ijarah Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses
perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam
transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual.
Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
3. Sharf
Adalah transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn yang berbeda atau jual beli mata
uang. Dalam transaksi ini, penyerahan mata uang harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan tidak dilakukan secara
tangguh.
4. Barter
Adalah transaksi pertukaran
kepemilikan antara dua barang yang berbeda. Agar tidak ada pihak yang dirugikan
dalam barter ini, maka informasi tentang harga masing-masing barang haruslah
diketahui oleh kedu belah pihak.
b.
Transaksi/kontrak yang secara alamiah mengandung ketidakpastian
Kontrak atas transaksi yang
secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian dari akad tijarah,
yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan. Transaksi ini merupakan
campuran antara objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah
pihak atau lebih (asy-syirkah).
Secara umum ada dua jenis syirkah dalam ekonomi syari’ah, yaitu sebagai berikut
:
1.
Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau campuran antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif, dengan kesepakatan
bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati dan risiko ditanggung sesuai porsi kerjasamanya.
Musyarakah dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. musyarakah muwafadhah
b. musyarakah al-inan
c. musyarakah abdan
d. musyarakah wujuh
2.
Mudharabah
Mudharabah adalah kesepakatan atau persetujuan antara pemilik modal dengan para
pekerjanya untuk mengelola uang dari pemilik kedalam suatu usaha tertentu,
dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati, sedangkan risikonya akan ditanggung oleh
pemilik modal.
Mudharabah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.
mudharabah muthlaqah
b.
mudharabah muqayyadah
c.
muzara’ah
d.
musaqah
e.
mukhabarah