Friday, September 7, 2012

Ju'alah

Ariyah



‘Ariyah menurut bahasa berarti datang dan pergi, namun ada juga yang artinya saling menukar dan mengganti. Sedangkan menurut istilah, ulama fikih berbeda pendapat dalam mendefenisikannya, yaitu :

Menurut Syarkasyi dan ulama Malikiyah :

Pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa ganti

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah :

Pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa ganti[1]

Jadi dapat disimpulkan bahwa ‘Ariyah adalah perbuatan pembolehan memanfaatkan barang milik oleh seseorang kepada orang lain pada waktu tertentu tanpa ada imbalan.

Ulama sepakat ‘ariyah boleh dilakukan terhadap barang yang bermanfaat seperti rumah, hewan, dan seluruh barang yang diperbolehkan agama untuk memanfaatkannya.

Berikut ini adalah beberapa ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan ‘ariyah.
A. Surat Al Maidah : 2

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا ءَامِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Arti : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya

Menurut keterangan yang terdapat dalam tafsir Al Misbah karangan M. Quraish Shihab menyatakan bahwa di dalam ayat ini Allah menyeru orang-orang beriman : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syari’at-syari’at Allah dalam ibadah haji dan umrah bahkan semua ajaran agama, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’idah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab, jangan menganggu binatang Al Hadya, yaitu binatang yang akan disembelih di Mekah dan sekitarnya. Demikian juga jangan menganggu Al Qala’id, yaitu binatang-binatang yang dikalungi lehernya sebagai tanda bahwa ia adalah binatang persembahan yang sangat istimewa dan juga jangan menganggu pengunjung Baitullah, yakni siapa yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah sedang mereka melakukan hal tersebut dalam hal mencari dengan sungguh-sungguh karunia keuntunga duniawai dan keridhaan ganjaran yang Ukhrawi dari Tuhan mereka.

Apabila kamu telah bertahallul menyelesaikan ritual ibadah haji atau umrah atau karena satu dan lai sebab sehingga kamu tidak menyelesaikan ibadah kamu, misalnya karena sakit atau terkepung musuh, maka berburulah jika kamu mau.

Dan janganlah sekali-kali kebencian yang telah mencapai puncaknya sekalipun kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Mesjid Haram, mendorong kamu berbuat aniaya kepada mereka atau selain mereka. Dan toleong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, yakni segala macam bentuk dan macam hal yang membawa kepada kemaslahatan duniawi atau ukhrawi dan demikian juga tolong menolonglah dalam ketakwaan, yakni segala upaya yang dapat menghindarkan bencana duniawi dan ukhrawi, walaupun dengan orang yang yang tidak seiman dengan kamu, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah maha berat siksa-Nya.[2]

Dalam ayat ini, terdapat firman-Nya yang berarti “ Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran”. Ini adalah merupakan prinsip dasar dalam menjalin kerjasama dengan siapapun, selama tujuannya adalah kebajikan dan ketakwaan.

Firman Allah ini merupakan dasar hukum ‘Ariyah (pinjam meminjam) karena dapat saling tolong menolong sesama manusia selama berada dalam kebajikan. Bila diperhatikan ayat kedua surat Al Maidah ini, secara nyata disana disebutkan bahwa perbuatan tolong menolong tidak mutlak berlaku atas semua perbuatan. Secara jelas ayat tersebut mengungkapkan bahwa dalam lapangan perbuatan yang bersifat tercela, tolong menolong itu malah dilarang. Dalam soal hukum sesuatu persoalan, para ulama pun selalu menekankan bahwa ketentuan-ketentuan hukum tentang suatu masalah amat berkaitan erat dengan illat hukum, sehingga dikatakan bahwa adanya hukum itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya illat. Dalam kerangka ini pun, ‘ariyahtidak pula terlepas dari illat hukum.

Sehubungan dengan itu, ‘ariyah bias menjadi wajib atas seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk meminjamkannya kepada seseorang yang sangat membutuhkan, yang mana jika orang itu tidak diberi pinjaman akan menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang agama, seperti ia kan mencuri karena ketiadaan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi bila seseorang memberikan pinjaman yang mana dengan meminjamkan hartanya itu ia bermaksud menganiaya peminjam itu untuk berbuat maksiat, maka hukum ‘ariyah menjadi haram. Dengan demikian, didasarkan paa kondisi-kondisi yang amat bervariasi, hukum pinjam meminjam pun bisa sangat bervariasi pula, seperti wajib, haram, makruh, ataupun mubah. [3]

Asbabun Nuzul ayat :

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Al Hathm bin Hind Al Bakri dating ke madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya. Kemudian ia menghadap Rasulullah SAW untuk masuk Islam dan berbai’at (sumpauh setia). Setelah ia pulang, Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu bahwa ia masuk ke sini dengan muka seorang penjahat dan pulang dengan punggung pengkhianat. Dan sesudah ia sampai ke Yamamah, ia pun murtad dari Islam.

Pada suatu waktu di bulan Dzul Qaidah, ia (Al Hathm) berangkat membawa kafilah yang penuh dengan makanan ke menuju Mekah. Ketika para sahabat Rasul mendengar berita kepergiannya ke Mekah, bersiaplah segolongan kaum muhajirin dan anshar untuk mencegat mereka. Akan tetapi turunlah ayat ini ( Al Maidah : 2 ) yang melarang perang pada bulan haram. Pasukan itupun tidak jadi mencegatnya.[4]
B. Surat An Nisa’ : 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Arti : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Di dalam Al Maraghi dijelaskan tentang ayat ini, bahwa :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya



Ada macam-macam amanat yang terkandung dari ayat ini, yaitu :

Pertama : Amanat hamba dengan Tuhannya, yaitu apa yang telah dijanjikan Allah kepadanya untuk dipelihara, berupa melaksanakan segala perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya dan menggunakan segala perasaan dan anggota badannya untuk hal-hal yang bermanfaat baginya dan mendekatkannya kepada Tuhan.

Kedua : Amanat hamba dengan sesama manusia, diantaranya adalah mengembalikan titipan kepada pemiliknya, tidak menipu, menjaga rahasia dan lain sebagainya yang wajib dilakukan terhadap keluarga, manusia pada umumnya dan pemerintah. Termasuk di dalamnya keadilan umara terhadap rakyatnya, dan keadilan para ulama terhadap orang-orang awam dengan membimbing mereka kepada keyakinan dan pekerjaan yang berguna bagi meeka di dunia dan di akhirat seperti pendidikan yang baik, mencari rizki yang halal, memberikan nasehat dan hukum-hukum yang menguatkan keimanan, menyelamatkan mereka dari berbagai kejahatan dan dosa serta mendorong mereka untuk berbuat kebajikan.

Ketiga : Amanat manusia terhadap dirinya sendiri, seperti hanya memili yang paling pantas dan bermanfaat bagi dirinya dalam masalah agama dan dunianya, tidak langsung mengerjakan hal yang berbahaya baginya di dunia dan akhirat, serta menghindarkan berbagai penyakit sesuai dengan pengetahuan dan petunjuk dokter,

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْل

dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil



Di dalam banyak ayat, Allah memerintahkan untuk berbuat adil. Diantaranya seperti dalam ayat :

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” ( Al Maidah : 8 )

كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ

“Jadilah kalian orang yang benar-benar menegakkan keadilan” ( An Nisa’ : 135 )

Pemutusan perkara diantara manusia mempunyai banyak jalan, diantaranya ialah : pemerintahan secara umum, pengadilan, dan bertahkim kepada seseorang untuk memutuskan perkara antara dua orang yang bersengketa dalam perkara tertentu.

Kemudian Allah menerangkan keadilan dan penyampaian amanat. Dia berfirman :

إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ

Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu



Sebaik-baik sesuatu yang dinasihatkan kepada kalian adalah menyampaikan amanat dan memutuskan perkara dengan adil diantara manusia. Sebab Dia tidak menasihatkan kecuali yang mengandung kebaikan, keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.



Kalian wajib menjalankan segala apa yang diperintahkan dan dinasihatkan Allah, karena Dia lebih mengetahui daripada kalian tentang segala apa yang terdengar dan terlihat.[5]

Pada ayat ini yang berhubungan dengan ‘ariyah adalah “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. Yang mana dijelaskan bahwa ‘ariyah berpegang pada prinsip saling menguntungkan antara orang yang berakad maka dalam suatu transaksi tidak boleh ada yang dirugikan. Dengan demikian pihak yang meminjam berkewajiban mengganti barang pinjaman yang rusak selama barang tersebut masih ada dalam kekuasaannya. Karena peminjam telah memperoleh manfaat dari barang yang dipinjamnya. ‘Ariyah atau pinjam meminjam merupakan keizinan pemanfaatn barang untuk sementara waktu bukan pemindahan milik. Apabila telah habis waktu yang ditentukan, maka peminjam wajib mengembalikan barang pinjamannya kepada pemilik barang. Karena pada hakikatnya barang pinjaman merupakan amanat yang wajib dikembalikan, sesuai dengan surat An Nisa’ ayat 58.[6]

Asbabun Nuzul ayat :

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah fathul makkah, Rasulullah SAW memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika Utsman dating menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas seraya berkata : “Ya Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”.Utsman menarik kembali tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah :”Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman !” Utsman berkata : “Inilah dia amanat dari Allah”. Maka berdirilah Rasulullah membuka ka’bah dan kemudian keluar untuk thawaf di baitullah. Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepad Utsman. Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca surat An Nisa’ ayat 58.[7]


C. Surat Al Baqarah : 282

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًافَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُواوَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Arti : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Dalam tafsir Al Misbah disebutkan bahwa surat Al Baqarah ayat 282 ini dimulai dengan seruan Allah SWT kepada kaum yang menyatakan beriaman, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisanya.

Perintah ayat ini secara redaksional ditujukan bagi orang yang beriman, tetapi yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi hutang piutang, bahkan secara lebih khusus adalah berhutang. Ini agar yang member piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu.

Kata tadayantum yang ada pada ayat diterjemahkan dengan bermuamalah. Kata ini memiliki banyak arti tetapi makna yang terkandung di dalamnya selalu menggambarkan hubungan antar dua pihak, salah satunya berkedudukan lebih tinggi dan satunya berkedudukan lebih rendah. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara langsung, yakni hutang piutang.

Selanjutnya Allah menegaskan : Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan adil, yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perundangan yang berlaku di masyarakat. Tidak juga merugikan salah satu pihak yang bermuamalah. Selanjutnya kepada para penulis diingatkan, agar janganlah enggan menulisnya sebagai tanda syukur, sebab Allah telah mengajarkannya hendaklah ia menulis.

Setelah menjelaskan tentang penulisan, maka uraian berikut adalah menyangkut persaksian, baik dalam menulis maupun selainnya. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Ini berarti bahwa saksi yang dimaksud adalah benar-benar yang wajar serta telah dikenal kejujurannya sebagai saksi.

Pada kelanjutan ayat disebutkan : Dan janganlah saksi-saksi itu enggan apabila dipanggil, karena kengganannya dapat mengakibatkan hilangnya hak atau terjadi korban. Kata kalimat berikutnya : Janganlah yang bermuamalah memudharatkan para saksi dan penulis, karena dengan hal tersebut membuat para saksi dan penulis kehilangan pekerjaannya, oleh itu tidak ada salahnya memberikan mereka biaya transportasi atau semacamnya. Lalu di lanjutkan dengan kata-kata : Jika kamu melakukan yang demikian maka sesungguhnya itu adalah kefasikan pada dirimu.[8]

Dalam ayat ini, jelas tergambar bahwa segala transaksi yang terjadi di upayakan untuk mengadakan pencatatannya. Seperti dalam “ariyah diharapkan segala hal yang terjadi di catat dengan mendatangkan saksi sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari dengan adanya pencatatan tersebut. Karena jika suatu hari peminjam berkilah bahwa ia tidak pernah meminjam dapat dibuktikan dengan adanya catatan tersebut serta dengan adanya saksi.[1] Rahmat Syafe’I, Fikih Muamalat,( Bandung : CV Pustaka Setia, 2001 ), h. 139-140



[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah 3, (Jakarta : Lentera Hati, 2008), h. 9-10

[3] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1993), h. 38-39

[4] Shaleh dkk, Asbabun Nuzul, (Bandung : CV Diponegoro, 2007), h. 181-182

[5] Ahmad Musthafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, ( Semarang : Toha Putra, 1986 ), h. 116-118

[6] Rozalinda, Fikih Muamalah dan Aplikasinya, (Padang : Hayfa Press, 2005), h. 120

[7] Shaleh dkk, Op. Cit, h. 145

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah 1, (Jakarta : Lentera Hati, 2008), h. 602-608

Kafalah

Saturday, September 1, 2012

Wakalah




I. PENGERTIAN


Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

II. PANDANGAN ULAMA


Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama:
Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

III. DASAR HUKUM WAKALAH


Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
Al-Qur’an:

QS Al-Kahfi (18:19). dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

QS Yusuf (12:55). berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) [3]; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”

Al-Hadits:

Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahanWakalah, diantaranya:

1. “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)


2. “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.

Ijma’:

Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.

Allah berfirman:

QS Al-Maa-idah (5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.

IV. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT DALAM WAKALAH
Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah sebagai berikut:
Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)

i. Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.

ii. Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.

Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)

i. Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.

ii. Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,

Obyek yang diwakilkan.

i. Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.

ii. Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.

iii. Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.

Shighat

i. Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.

ii. Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa

iii. Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

V. FATWA MUI WAKALAH
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.

Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:
Ketentuan Wakalah.
Rukun dan Syarat Wakalah
Aturan terjadinya perselisihan

VI. APLIKASI WAKALAH DALAM INSTITUSI KEUANGAN

Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
Transfer uang

Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini

i. Wesel Pos

Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, danAl-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.

Gambar 1. Proses transfer uang melalui wesel pos untuk akad Wakalah

i. Transfer uang melalui cabang suatu bank

Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut. Berikut adalah proses pentrasferan uang melalui cabang sebuah bank.
Gambar 2. Proses transfer uang melalui cabang sebuah bank untuk akad Wakalah

i. Transfer melalui ATM

Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM. Berikut adalah proses pentransferan uang untuk model ini:






Gambar 3. Proses transfer uang melalui ATM sebuah bank untuk akad Wakalah








Letter Of Credit Import Syariah


Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.


i. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:


1. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.


2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.


3. Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.










Gambar 4. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah


i. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:


1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.


2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.


3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.


Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.


Gambar 5. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh

i. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:

1. Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrahkepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.


2. Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul malmenyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.






Gambar 6. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah














i. Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah, dengan ketentuan:


1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.


2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.


3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.


Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.

Gambar 7. Proses L/C Import dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah


Letter Of Credit Eksport Syariah


Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.


i. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:


1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.


2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangiujrah.


Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam presentase.

Gambar 8. Proses L/C Eksport dengan akadWakalah bil Ujrah

i. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:


1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.


2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).


3. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.


4. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.


5. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.


Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akadQardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).


Gambar 9. Proses L/C Eksport dengan akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh


i. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:


1. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.


2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.


3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).


4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).


5. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk Pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil.


6. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase


Investasi Reksadana Syariah


Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal.


Gambar 12. Proses Reksadana Syariah dengan akad Wakalah danMudharabah




Pembiayaan Rekening Koran Syariah


Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan.


Gambar 13. Proses pembiayaan rekening koran syariah dengan akadWakalah


Asuransi Syariah


Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.


Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil.


Gambar 14. Proses asuransi syariah dengan akad Wakalah bil Ujrah



VII. BERAKHIRNYA WAKALAH


Yang menyebabkan Wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
Bila salah satu pihak yang berakad Wakalah itu gila.
Bila maksud yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
Diputuskannya Wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa.
Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.

VIII. KESIMPULAN


Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:
Perlindungan (al-hifzh)
Pencukupan (al-kifayah)
Tanggungan (al-dhamah)
Pendelegasian (al-tafwidh)


Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)


i. Pemberi kuasa memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.


ii. Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.




Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)


i. Penerima kuasa perlu cakap hukum.


ii. Penerima kuasa mampu menjalankan amanah




Obyek yang diwakilkan.


i. Boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.


ii. Obyek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar Syari’ah Islam.


Shighat


i. Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.


ii. Isi berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa


iii. Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.


Akad Wakalah telah dapat diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia. Fatwa untuk akad ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan Islam dengan akad Wakalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan perbankan dan investasi Syariah di Indonesia.

Hawalah


Hawalah

Posted by shariahlife on January 15, 2007
Tulisan: Ikhwan Abidin Basri, MA
Pengertian Hawalah
Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.
Landasan Syariah Akad Hawalah
Pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad ZAW sampai sekarang. Dalam al-Qur’an kaum Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat al-Qur’an : 5: 2. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan manifestasi dari semangat ayat tersebut.
1. As-Sunnah.
Rasulullah SAW bersabda : ” Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya kepada orang lain yang mampu, hendaklah ia menerima.” H. R. Ahmad dan Abi Syaibah. Semangat yang dikandung oleh hadis ini menunjukkan perintah yang wajib diterima oleh orang yang dipindahkan penagihannya kepada orang lain. Karena itu menurut Imam Ahmad dan Dawud adh-Dhohiri orang yang dipindahkan hak penagihannya wajib menerima akad hawalah. Hanya saja jumhur ulama tidak mewajibkan hal itu dan menakwilkan kata perintah dalam hadis ini mempunyai kedudukan hukum sunnah atau dianjurkan saja, bukan sebagai suatu kewajiban yang harus diikuti.
2. Ijma’
Pada prinsipnya para ulama telah sepakat dibolehkannya akad hawalah ini. Hawalah yang mereka sepakati adalah hawalah dalam hutang piutang bukan pada barang konkrit.
Rukun Hawalah
Menurut madzhab Hanafi rukun hawalah ada dua yaitu ijab yang diucapkan oleh Muhil dan qobul yang diucapkan oleh Muhal dan Muhal alaih. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun hawalah ada enam macam yaitu:
1. Muhil ( orang yang memindahkan penagihan yaitu orang yang berhutang).
2. Muhal ( orang yang dipindahkan hak penagihannya kepada orang lain yaitu orang yang mempunyai piutang). 3. Muhal alaih ( orang yang dipindahkan kepadanya objek penagihan).
4. Muhal bih (hak yang dipindahkan yaitu hutang).
5. Piutang Muhil pada Muhal alaih.
6. Shighot.
Dalam contoh di atas Muhil adalah B, Muhal adalah A dan Muhal alaih adalah C. Dalam akad hawalah Ijab yang diucapkan oleh Muhil mengandung pengertian pemindahan hak penagihan, umpamanya ia berkata kepada A : Aku pindahkan (hawalahkan) hak penagihanmu terhadap hutang saya kepada C. Sementara itu A dan C menyetujui dengan mengucapkan ” Kami setuju”. Dengan demikian akad hawalah tersebut dapat dilaksanakan dengan masing-masing pihak puas dan rela.
Syarat-Syarat Hawalah
Persyaratan hawalah ini berkaitan dengan Muhil, Muhal, Muhal Alaih dan Muhal Bih. Berkaitan dengan Muhil, ia disyaratkan harus, pertama, berkemampuan untuk melakukan akad (kontrak). Hal ini hanya dapat dimiliki jika ia berakal dan baligh. Hawalah tidak sah dilakukan oleh orang gila dan anak kecil karena tidak bisa atau belum dapat dipandang sebagai orang yang bertanggung secara hukum. Kedua, kerelaan Muhil. Ini disebabkan karena hawalah mengandung pengertian kepemilikan sehingga tidak sah jika ia dipaksakan. Di samping itu persyaratan ini diwajibkan para fukoha terutama terutama untuk meredam rasa kekecewaan atau ketersinggungan yang mungkin dirasakan oleh Muhil ketika diadakan akad hawalah.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal. Pertama, Ia harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Ini sama dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Muhil. Kedua, kerelaan dari Muhal karena tidak sah jika hal itu dipaksakan. Ketiga, ia bersedia menerima akad hawalah.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Alaih. Pertama, sama dengan syarat pertama bagi Muhil dan Muhal yaitu berakal dan balig. Kedua, kerelaan dari hatinya karena tidak boleh dipaksakan. Ketiga, ia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.
Persyaratan yang berkaitan dengan Muhal Bih. Pertama, ia harus berupa hutang dan hutang itu merupakan tanggungan dari Muhil kepada Muhal. Kedua, hutang tersebut harus berbentuk hutang lazim artinya bahwa hutang tersebut hanya bisa dihapuskan dengan pelunasan atau penghapusan.
Jenis-jenis Hawalah
Ada dua jenis hawalah yaitu hawalah muthlaqoh dan hawalah Muqoyyadah. Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (oarang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal.
Hawalah Haq
Hawalah ini adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang. Ini terjadi jika piutang A mempunyai hutang kepada piutang B.
Hawalah Dayn
Hawalah ini adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang kepadanya. Ini berbeda dari hawalah Haq. Pada hakekatnya hawalah dayn sama pengertiannya dengan hawalah yang telah diterangkan di depan.
Kedudukan Hukum Hawalah
Pertama, jika hawalah telah disetujui oleh semua pihak maka tanggungan Muhil menjadi gugur dan ia kini bebas dari penagihan utang. Demikian menurut jumhur ulama. Kedua, dengan ditandatanganinya akad hawalah, maka hak penagihan Muhal ini telah dipindahkan kepada Muhal alaih. Dengan demikian ia memiliki wilayah penagihan kepadanya.
Berakhirnya Akad Hawalah
Akad hawalah akan berakhir oleh hal-hal berikut ini. 1. Karena dibatalkan atau fasakh. Ini terjadi jika akad hawalah belum dilaksanakan sampai tahapan akhir lalu difasakh. Dalam keadaan ini hak penagihan dari Muhal akan kembali lagi kepada Muhil.
2. Hilangnya hak Muhal Alaih karena meninggal dunia atau bangkrut atau ia mengingkari adanya akad hawalah sementara Muhal tidak dapat menghadirkan bukti atau saksi.
3. Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada Muhal. Ini berarti akad hawalah benar-benar telah dipenuhi oleh semua pihak.
4. Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta hawalah karena pewarisan merupakah salah satu sebab kepemilikan. Jika akad ini hawalah muqoyyadah, maka berakhirlah sudah akad hawalah itu menurut madzhab Hanafi.
5. Jika Muhal menghibahkan harta hawalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah tersebut.
6. Jika Muhal menyedekahkan harta hawalah kepada Muhal alaih. Ini sama dengan sebab yang ke 5 di atas.
7. Jika Muhal menghapusbukukan kewajiban membayar hutang kepada Muhal Alaih.
sumber : Tazkia Cendikia

Syuf'ah


Menurut bahasa, Syuf’ah berarti “penggabungan”, yakni penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan (syarikah). Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga jual yang sudah dilakukan . Dengan istilah lain dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara mengganti uang penjual ke pihak pembeli.

Ilustrasi: A dan B meiliki sebuah rumah secara bersama. Tanpa sepengetahuan dan seizin A, B menjual haknya kepada C. Dalam keadaan demikian, A mempunyai hak syuf’ah dengan secara paksa mengambil rumah itu dari C melalui cara ganti rugi sebesar penjualan yang dilakukan B kepada C. Jadi pengambilan harta secara paksa atas harta perkongsian yang telah dijual kepada pihak luar tanpa kerelaan atau persetujuan pihak pihak yang berserikat dengan cara menebus harga jual, itulah yang dimaksud syuf’ah.

Dengan demikian syuf’ah tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak tergabung dalam perserikatan (syarikah), atau syuf’ah juga tidak bisa dilakukan oleh syafi’ terhadap penjualan milik bersama oleh perseorangan bila penjualan itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kerelaan anggota perserikatan (syarikah) terlebih dahulu atau karena ketidak sanggupan para pemilik untuk membeli atau mengganti hak milik anggota yang menjual miliknya itu.

Di sisi lain, anggota persekutuan yang ingin melepaskan haknya dari anggota pemilikan bersama itu berkewajiban terlebih dahulu menawarkan kepada para pemegang hak perkongsian. Jika tidak ditawarkan terlebih dahulu maka, orang orang yang terlibat dalam syarikah selain yang menjual haknya, dapat melakukan syuf’ah.


قَضاى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ لاَيَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيْعَ حَتّى يُٶذِنَ شَرِيْكُهُ فَإِنْ شَآءَ أَخَذَ وَإِنْ شَآءَ تَرَكَ فَاإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُٶْذِنْهُ فَهُوَ اَحَقُّ بِه
Rasulullah sawِ telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas tiap perserikatan terhadap rumah atau kebun. Tidak dihalalkan seorang diantara anggota persekutuan itu menjual barang yang mereka miliki sebelum izin perserikatannya. Jika seorang anggota perserikatan itu ingin (membeli hak hak yang akan dijual oleh partnernya) maka ia boleh mengambil dan bila ia tidak berminat, ia pun boleh meninggalkannya. Jika penjualan itu berlangsung tanpa seizin para koleganya dalam pemilikan itu, maka para anggota perserikatan itulah yang paling berhak atas bagian yang dijual tersebut.

Untuk bisa terwujud suatu syuf’ah ada empat unsur yang mesti ada, yaitu adanya pihak yang mempunyai hak beli paksa (syaaf’i), ada obyek syuf’ah (al masyfuu’ ‘alaih), ada orang yang harus menjual (al masyfuu’ fiih), dan cara melakukan syuf’ah. Dengan demikian syuf’ah tidak akan ada bila salah satu dari keempat unsur di atas tidak ada.

Pada unsur yang pertama, yakni pihak yang berhak membeli secara paksa, disyaratkan mestilah dari anggota yang berserikat atas pemilikan barang yang sudah dijual tersebut. Orang orang yang tidak termasuk sebagai anggota persekutuan atas benda yang sudah dijual tidak berhak sama sekali melakukan syuf’ah. Kalau sekiranya benda yang dimiliki secara bersekutu itu sudah ditentukan bagian masing masing, syuf’ah juga tidak bisa dilakukan, sebab pemilikan bukan lagi sebagai milik bersama. Ketentuan ini didasarkan atas hadis Rasulullah saw yang berbunyi:

اَنّ رَسُولُ اللهِ صَلّى الله عَلَيه وَسَلم قَضاى بِالشُّفْعَةِ فِيمَالَمْ يُقْسَمْ بَيْنَ الشُرَكَاءِ فَإِذا وَقَعَتِ الْحُدُودُ بَيْنَهُمْ فَلاَ شُغْعَةَ
“ Rasulullah sudah menetukan bahwa hak syuf’ah hanya berlaku atas pemilikan sesuatu yang belum dibagi. Apabila sudah dibagi serta hak masing masing pemilik sudah ditentukan, syuf’ah tidak ada lagi “

Dengan redaksi yang agak berbeda, tapi maksudnya sama, ada riwayat lain yang menyebutkan:

الْجَارُ اَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ يَنْتَظِرُ بِهَا وَإِنْ كَانَ غَاءِبًا اِذَا كَانَ طَرِيْقُهُمَا وَاحِدًا
“ Tetangga adalah orang yang paling berhak atas syuf’ah tetangganya. Ia boleh menunggu tetangganya itu bila ia tidak ada ditempat bila memang cara demikian yang bisa dilakukannya. “

Dua buah riwayat di atas sudah cukup menggambarkan bahwa hak syuf’ah hanya ada bagi anggota anggota yang masuk dalam perserikatan (syarikah) kepemilikan itu. Orang yang tidak tergabung dalam perserikatan itu tidak berhak atas syuf’ah. Pendapat ini merupakan pendirian jumhur ulama. Akan tetapi, pengikut Imam Hanafi tidak dapat menerima pandangan tersebut. Menurut kelompok ini, hak syuf’ah itu juga dimiliki oleh tetangga atas barang tetangganya. Golongan Hanafiah ini berpendapat bahwa hak syuf’ah itu bertingkat tingkat. Tingkat pertama terdapat pada syafi’ yang merupakan anggota persekutuan pemilikan yang belum dibagi, kemudian anggota persekutuan yang bagian masing masing telah ditentukan, dan yang terakhir adalah para tetangga. Alasan yang dipakai oleh kelompok ini ialah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang berbunyi:


جَارُا لدَّارِ اَحَقُ بِدَارِ جَارِهِ
“ Tetangga itu lebih berhak atas rumah tetangganya. “

الجَارُ اَحَقُ بِسَقَبِهِ
“ Tetangga itu lebih berhak atas barang barang yang disekelilingnya.“

Terlepas dari perbedaan tersebut, yang perlu disadari ialah bahwa adanya hak syuf’ah itu bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketentraman bersama. Para anggota perserikatan pemilikan hendaknya jangan terganggu ketentramannya dan tidak boleh dirugikan hak haknya. Bila sekiranya, dalam kondisi tertentu, penjualan sesuatu hak milik seseorang kepada orang lain alan dapat mengganggu ketentraman tetangganya sudah temtu adanya hak syuf’ah bagi tetangga itu dapat dipertimbangkan.

Unsur syuf’ah yang kedua ialah adanya obyek syuf’ah, yaitu barang yang berhak dibeli secara paksa (al masfuu’ ‘alaih). Para ulama sepakat akan adanya hak syuf’ah terhadap al masyfuu’ ‘alaih yang berbentuk benda yang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, dan sejenisnya. Alasan yang mereka kemukakan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan:


قَضاى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ على كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ
“Rasulullah sawِ telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas segala macam perserikatan yang tidak dapat dibagi terhadap rumah atau kebun.”

Penyebutan rumah dan kebun dalam riwayat tersebut dijadikan alasan bahwa kepemilikan bersama itu berlaku atas benda benda sejenis yang tidak dapat dibagi.
Akan tetapi pandangan ini tidak bisa diterima oleh semua kalangan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa syuf’ah itu bukan hanya bisa terjadi atas barang yang tidak bergerak, tetapi juga berlaku terhadap barang barang bergerak. Penyebutan dua jenis benda di atas bukan merupakan bukti pembatasan atas benda tidak bergerak, tetapi dikaitkan dengan benda yang dimiliki secara bersama. Bila bahaya bisa terjadi pada benda tidak bergerak, hal ini juga bisa terjadi pada barang bergerak. Jika demikian, hak syuf’ah bisa berlaku terhadap benda tidak bergerak maka syuf’ah juga berlaku atas benda bergerak. Dengan alasan ini, maka jenis benda apa saja bisa berlaku hak syuf’ah sepanjang adanya pemindahan itu diizinkan atau mengganggu ketentraman anggota perserikatan.

Adapun argumen yang mereka pakai yang didasarkan atas riwayat adalah hadis Rasulullah saw yang berbunyi:

جَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شَيْءٍحَالٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menetukan bahwa hak syuf’ah itu bisa berlaku atas segala jenis harta.”

أَنّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ الشَّرِيْكُ شَفِيْعٌ وَالشّفْعَةُ فِى كُلّ شَيْءٍ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : Perserikatan (persero) itu adalah pemilik hak syuf’ah,dan syuf’ah berlaku atas segala sesuatu benda.”

Rukun syuf’ah berikutnya adalah orang yang harus menjual kembali harta syuf’ah kepada anggota syarikah (al masfuu’ fih). Para ulama sepakat bahwa orang yang harus menjual kembali barang syuf’ah kepada anggota syarikah ialah orang yang menerima pemindahan milik anggota syarikah melalui jual beli atau dari tetangga, bagi yang mengakui adanya hak syu’ah bagi tetangga. Adapun pemindahan hak milik yang bukan dengan cara jual beli, diperselisihkan oleh para fuqaha.

Menurut Hanafiah, syuf’ah hanya terdapat pada pemindahan hak milik melalui jual beli, bukan melalui pemindahan di luar jual beli. Di samping itu ulama Malikiah berpendapat bahwa syuf’ah itu hanya bisa terjadi pada pemindahan hak milik melalui imbalan yang tidak mesti hanya jual beli saja. Hal seperti ini dapat terjadi melalui perdamaian, mahar, diyat, dan lain lain. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh imam Syafi’i. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa syuf’ah bisa pula terjadi atas sesuatu pemindahan hak milik, kecuali pewarisan.

Rukun syuf’ah yang terakhir ialah cara melakukan syuf’ah. Yang perlu ditekankan disini ialah bahwa syuf’ah haruslah dilakukan secepat mungkin, dalam artian bahwa syaafi’ hendak melakukan syuf’ah maka ia mestilah melaksanakan setelah ia mengetahui adanya pemindahan hak milik oleh anggota persekutuannya. Bila ia memperlambat pelaksanaan syuf’ah tanpa suatu halangan yang bisa diterima, maka hak syuf’ah akan menjadi gugur.

Adapun kadar ukuran syuf’ah, disepakati oleh para ulama bahwa jumlahnya mestilah sama denga harga jual yang dilakukan oleh anggota perserikatan dengan pembeli, serta tidak boleh kurang. Bagi fuqaha yang membolehkan syuf’ah karena pemindahan hak milik bukan melalui jual beli, maka pelaksanaan syuf’ah dilakukan dengan cara memperkirakan nilai harga bagian yang dipindahmilikkan itu. Kalau sesuatu itu terbatas kadarnya karena syara’, seperti diyatpelukaan yang menghilangkan tulang, maka ganti rugi yang harus ditebus sebagai imbalan syuf’ah didasarkan atas imbalan pelukaan tersebut.

Persolan yang dikemukakan diatas pada dasarnya adalah pelaksanaan syuf’ah yang syaafi’nya hanya satu orang, sehingga syuf’ah tidak mesti dibagi, sebab setelah syuf’ah dilakukan maka pemilikan terhadap benda yang di syuf’ah itu akan menjadi milik utuh dari seorang syaafi’. Dengan keadaan yang demikian, benda itu akan menjadi milik pribadi secara keseluruhan oleh syaafi’ itu serta persekutuan pemilikan terhadap benda yang sebelumnya terjadi akan berakhir. Lalu bagaimana jika syaafi’ itu lebih dari satu orang? Lantas berapa hak mereka atas barang yang di syuf’ah itu? Persoalan ini tidak ada ketentuannya dari nash secara pasti.

Menurut pendapat Imam Malik, Syafi’I, serta jumhur fuqaha madinah, pembagian benda syuf’ah tersebut didasarkan pada besar kecilnya hak masing masing syaafi’ terhadap pemilikan bersama itu. Siapa yang memiliki hak terbesar ialah yang yang paling banyak menerima masyfu’, dan orang yang paling kecil haknya akan mendapatkan hak masyfu’ paling sedikit, serta jika hak mereka sama maka akan mendapatkan bagian yang sama banyaknya. Jadi, besarnya bagian para syafi’ dihitung atas persentase pemilikannya atas suatu perserikatan, bukan didasarkan atas pembagian rata rata para anggota.

Fuqaha koufah tidak setuju dengan cara pembagian yang demikian. Bagi kelompok yang disebut terakhir ini, persentase pemilikan tidak bisa menjadi ukuran, karena suatu benda itu dasar pemilikannya adalah bersama atau bersekutu. Syuf’ah hanya bisa terjadi karena hak milik itulah, dan makanya hanya hak miliklah yang harus dijadikan dasar pertimbangan. Dalam hal ini, kelompok ulama ini berpendapat bahwa syuf’ah itu adalah milik bersama diantara mereka yang berserikat dalam emilikan, dan oleh sebab itu pembagiannya haruslah sama rata antar syaafi’.
Suatu hal yang perlu disebutkan disini adalah bahwa adanya syuf’ah ini diatur oleh agama adalah untuk memelihara ketenangan dan keutuhan para pemilik harta bersama itu dari berbagai gangguan, baik gangguan terhadap hak milik atau ketenangan para anggota. Dalam hal ini unsur ketentraman dan kedamaian sebagai salah satu asas dalam lapangan muamalah, haruslah benar benar diperhatikan. Berangkat dari sasaran ingin menciptakan ketenangan dalam kelompok perkongsian itu, maka inti pokok dari bagaimana cara pembagian masyfu’ serta berapa kadar bagian masing masing haruslah dikembalikan kepada kesepakatan masing masing anggota perserikatan atau kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.[]

Referensi:
1. Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, jilid III (Beirut: Dar al Fikr, 1983), hlm. 219.
2. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i dalam kitab hadis mereka.
3. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 193.
4. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hanbal.
5. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik.
6. Drs. Helmi Karim, M.A., Fiqh Muamalah, Rajawali Press, 1993, hlm. 6.
7. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
8. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i, dan Ahmad bin Hanbal.
9. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi.
10. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195
11. Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, jilid III (Beirut: Dar al Fikr, 1983), hlm. 223.
12. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195
13. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195

Sharf


Ash-Sharf (Money Changer)


Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.
Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah.
Ini adalah pendapat mayoritas besar ulama, bahkan dinukilkan adanya ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat).” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan dasar di atas, maka tidak boleh jual-beli emas dengan perak dengan sistem tempo bila alat bayarnya adalah mata uang. Begitu pula tidak boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayarnya adalah emas atau perak. Ini adalah fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.
Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?
Yang rajih dari pendapat para ulama adalah pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi (ada masa jeda setelah akad), walaupun sehari, dua hari, atau tiga hari, ataupun berpindah tempat, selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu).” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil).”
2. Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam An-Nail. Wallahu a’lam.
Yang dimaksud dengan majelis akad adalah tempat jual beli, baik keduanya berjalan, berdiri, duduk atau dalam kendaraan. Sementara yang dimaksud dengan berpisah di sini adalah pisah badan, dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf).
Bila pihak money changer tidak punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain, maka pihak penukar/pembeli wajib mengiringinya ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh (serah terima) di tempat yang dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.
Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisanya tertunda, apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?
Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tidak dapat diserahterimakan seluruhnya, maka akadpun harus batal seluruhnya.
Sementara Abu Hanifah dan dua muridnya, serta satu sisi pendapat yang dikuatkan dalam madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akadnya sah, sementara yang belum diterima, akadnya tidak sah.
Yang rajih insya Allah adalah pendapat kedua, dan ini yang dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab, hukum itu berjalan bersama dengan ‘illat (sebab-sebabnya). Bila terpenuhi persyaratan sahnya maka akadnya pun sah, wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Masalah 4: Apakah ada khiyar dalam bab ash-sharf?
Adapun khiyar majlis, jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dalam bab ash-sharf itu ada. Selama dalam majlis akad, kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga keduanya saling berpisah.
Mereka berhujjah dengan hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Penjual dan pembeli (punya) khiyar selama keduanya belum berpisah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat, misalnya menukar dolar dengan rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat, saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tidak cocok maka saya kembalikan lagi,” maka jumhur berpendapat bahwa bila dalam perkara yang dipersyaratkan adanya taqabudh seperti bab ash-sharf, maka tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dengan sempurna lalu minta syarat, maka lebih baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tidak ada yang melarang karena sudah ada taqabudh dalam akad.
2. Bila dia bawa barangnya terlebih dahulu sebelum terjadinya akad, lalu bermusyawarah dengan keluarga atau yang lainnya, setelah itu dia melakukan transaksi dengan taqabudh, maka tidak mengapa.
Ini adalah solusi terbaik yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.
Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Masalah 6: Uang muka dalam bab ash-sharf.
Bila yang diinginkan dengan uang muka/downpayment (DP) adalah transaksi secara sempurna maka hukumnya haram karena tidak ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yang diinginkan adalah amanah atau simpanan, lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Masalah 7: Apakah disyaratkan adanya barang di tempat dalam bab ash-sharf?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tidak ada barang di tempat, atau barang dikirimkan setelah itu, atau dengan meminjam kepada orang lain, dan kemudian diserahkan. Yang penting adalah adanya taqabudh dalam majelis akad sebelum berpisah.
Hujjah mereka adalah bahwa yang dipersyaratkan dalam bab ash-sharf adalah taqabudh, dan hal itu telah terjadi dalam transaksi di atas. Wallahu a’lam.
Sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=589

MUI Mengharamkan Jasa Penukaran Uang dengan Nilai yang Tidak Sama

JOMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran seperti saat ini, karena mengandung unsur riba.
Karena itu MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. Fatwa haram terhadap praktek penukaran uang baru ini diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan.
Menurut KH Kholil, dalam praktek penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih atas uang baru yang diinginkan. Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.
“Kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba dan hukumnya haram,” ujarnya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (7/8/2011).
Menurut KH Kholil, praktek tukar menukar uang boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan pembayaran atau serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan.
Jika tetap ingin menukarkan uang KH Kholil mengimbau masyarakat untuk menukarnya langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan.
Berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa ini, dalam waktu dekat MUI Jombang akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar menertibkan praktek penukaran uang yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Kota Santri.
Sebab jika dibiarkan hal ini akan membudaya dan lama kelamaan akan dianggap sebagai sesuatu yang sah-sah saja.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host